Dianggap Penodaan Agama, Driver Taksi Online Polisikan Penumpang

Senin, 22 Januari 2018 - 14:35 WIB
Dianggap Penodaan Agama, Driver Taksi Online Polisikan Penumpang
Dianggap Penodaan Agama, Driver Taksi Online Polisikan Penumpang
A A A
PALEMBANG - Beberapaa perwakilan taksi online dan ojek online di Palembang, mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (21/1/2018) petang.

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan penodaan agama yang dilakukan salah satu penumpang angkutan tersebut.

Dimana dugaan penodaan agama tersebut berawal dari salah satu pengemudi taksi online Hilman Krisna Mukti (29) yang sedang parkir, mendapatkan order dari akun penumpang yang bertuliskan nama Nabi Muhammad SAW.

Akun tersebut meminta diantar ke kawasan Sumbawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dengan tarif Rp 129 ribu.

Hanya saja, saat dihubungi nomor telepon tersebut justru tidak aktif. "Dia (pengemudi) langsung memotret akun tersebut dan memposting akun penumpang tersebut ke salah satu grup taksi online di media sosial," kata salah satu pengemudi yang enggan disebutkan namanya.

Dia mengatakan, postingan tersebut sontak menuai reaksi warganet yang ada di grup tersebut yang rata-rata merupakan pengemudi taksi online.

Bahkan, warganet mengecam tindakan penumpang yang mencatut nama Nabi Muhammad untuk dijadikan nama di akun aplikasi penumpang taksi online.

"Kami minta polisi mencari siapa pelakunya. Ini sudah penodaan agama. Ini sudah membuat resah dan kisruh. Tidak sepantasnya penumpang menuliskan nama Nabi Muhammad," tuturnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Widodo membenarkan laporan tersebut. Saat ini aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel masih menyelidiki kasus tersebut.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6670 seconds (0.1#10.140)