KPU Tanjungpinang Terjunkan 523 Orang Pasukan Coklit
Sabtu, 20 Januari 2018 - 15:24 WIB

KPU Tanjungpinang Terjunkan 523 Orang Pasukan Coklit
A
A
A
PINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menerjunkan sebanyak 523 petugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Kegiatan Coklit melibatkan petugas KPU Provinsi, KPU Kota Tanjungpinang, PPK, dan PPS, yang turun bersama mendampingi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang menjelaskan, orang yang terdaftar menjadi DPT adalah orang yang berdomisili di Tanjungpinang, yang belum meninggal dunia, berumur minimal 17 tahun pada bulan Juni 2018, dan orang yang berakal sehat. Kemudian, yang berumur 16 tahun boleh didaftarkan asalkan telah menikah.
Warga Tanjungpinang yang sudah pindah ke daerah lain juga dicoret karena yang berhak memilih nanti di 27 Juni Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang adalah warga Tanjungpinang yang memiliki KTP elektronik atau Suket (Surat Keterangan).
"Untuk masyarakat yang sudah meninggal harus dicoret dalam daftar yang diterima dari KPU," kata Robby di Kantor KPU Tanjungpinang, Sabtu (20/1/2018).
Dia menuturkan, kegiatan coklit pada hari pertama ini dilakukan secara serentak. Kegiatan coklit berlangsung selama sebulan hingga 18 Februari 2018. "Hari ini KPU melaksanakan Gerakan KPU Mencoklit Serentak," ujar Robby.
Anggota PPDP harus mendata masyarakat yang belum terdata atau anggota keluarganya yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya tetapi belum terdata. Selain itu, petugas PPDP wajib menempel stiker coklit di depan rumah guna mengetahui rumah tersebut sudah didata.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang menjelaskan, orang yang terdaftar menjadi DPT adalah orang yang berdomisili di Tanjungpinang, yang belum meninggal dunia, berumur minimal 17 tahun pada bulan Juni 2018, dan orang yang berakal sehat. Kemudian, yang berumur 16 tahun boleh didaftarkan asalkan telah menikah.
Warga Tanjungpinang yang sudah pindah ke daerah lain juga dicoret karena yang berhak memilih nanti di 27 Juni Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang adalah warga Tanjungpinang yang memiliki KTP elektronik atau Suket (Surat Keterangan).
"Untuk masyarakat yang sudah meninggal harus dicoret dalam daftar yang diterima dari KPU," kata Robby di Kantor KPU Tanjungpinang, Sabtu (20/1/2018).
Dia menuturkan, kegiatan coklit pada hari pertama ini dilakukan secara serentak. Kegiatan coklit berlangsung selama sebulan hingga 18 Februari 2018. "Hari ini KPU melaksanakan Gerakan KPU Mencoklit Serentak," ujar Robby.
Anggota PPDP harus mendata masyarakat yang belum terdata atau anggota keluarganya yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya tetapi belum terdata. Selain itu, petugas PPDP wajib menempel stiker coklit di depan rumah guna mengetahui rumah tersebut sudah didata.
(zik)