3 Satpam Gelar Pesta Sabu-sabu di Kantor DPRD Jambi
A
A
A
JAMBI - Tiga petugas Satuan Pengaman(Satpam) di kantor DPRD provinsi Jambi digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi saat akan menggelar pesta sabu-sabu di dalam pos jaga kantor DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (13/1/2018) sore. Ketiga satpam yang diringkus BNN Jambi, berinsial HR(45), RD (40), dan R(35) warga Kota Jambi.
Selain menangkap tiga satpam tersebut, petugas BNN juga menyita baang bukti berupa dua paket sabu-sabu berukuran kecil siap pakai, 15 butir pil yang diduga ekstasi, seperangkat alat isap sabu-sabu sisa pakai dan beberapa ponsel milik para pelaku.
Kabid Pemberantasan BNN Jambi AKBP Agus Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap tiga petugas satpam yang tengah berpesta sabu-sabu di pos pengamanan kantor DPRD jambi tersebut dilakukan setelah mendapat informasi warga. "Mereka saat digerebek tertangkap tangan hendak melakukan pesta sabu-sabu, saat ini kami masih melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut," bebernya kepada wartawan.
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, kini parq oknum satpam tersebut harus menjalani pemeriksaan intensif petugas BNN Jambi. Atas ulahnya para pelaku akan terancam pasal tentang tindak penyalahgunaan narkoba dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
Selain menangkap tiga satpam tersebut, petugas BNN juga menyita baang bukti berupa dua paket sabu-sabu berukuran kecil siap pakai, 15 butir pil yang diduga ekstasi, seperangkat alat isap sabu-sabu sisa pakai dan beberapa ponsel milik para pelaku.
Kabid Pemberantasan BNN Jambi AKBP Agus Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap tiga petugas satpam yang tengah berpesta sabu-sabu di pos pengamanan kantor DPRD jambi tersebut dilakukan setelah mendapat informasi warga. "Mereka saat digerebek tertangkap tangan hendak melakukan pesta sabu-sabu, saat ini kami masih melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut," bebernya kepada wartawan.
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, kini parq oknum satpam tersebut harus menjalani pemeriksaan intensif petugas BNN Jambi. Atas ulahnya para pelaku akan terancam pasal tentang tindak penyalahgunaan narkoba dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
(wib)