Menteri PPPA Setuju Pelaku Sodomi 41 Anak di Tangerang Dihukum Kebiri
Senin, 08 Januari 2018 - 20:00 WIB
Menteri PPPA Setuju Pelaku Sodomi 41 Anak di Tangerang Dihukum Kebiri
A
A
A
TANGERANG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mendukung langkah penyidik Polres Tangerang yang akan menjerat Wawan Setiono (49) alias Babeh dengan hukuman kebiri. Wawan diringkus karena melakukan sodomi terhadap 41 anak di bawah umur.
Yohana mengaku kecewa dengan pelaku sodomi 41 anak di Kabupaten Tangerang yang ternyata seorang guru SD."Kami kecewa terhadap kasus sodomi yang dilakukan seorang guru terhadap anak-anak. Saya meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman berat," kata Yohana pada wartawan Senin (7/1/2018).
Yohana mengimbau kepada para orang tua agar lebih peka terhadap perubahan pada anak. Selain itu, orang tua juga harus mampu meningkatkan kepercayaan diri pada anak-anaknya. Para orang tua juga harus mampu membantu anak dalam meningkatkan kepercayaan diri tanpa bantuan orang pintar atau oknum-oknum yang bisa menjanjikan prestasi atau kemampuan diri.( Baca: Korban Sodomi Babeh di Tangerang Jadi 41 Anak )
"Kami sangat mendukung aparat kepolisian yang menjerat pelaku dengan hukuman kebiri," tegasnya. Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif mendesak agar hukuman kebiri itu diterapkan kepada Wawan Sutiono.
Bahkan, Sabilul meminta pelaku dihukum mati. Namun, seperti apa pelaksanannya nanti, tergantung pada sidang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jaksa dari Kejari Tangerang untuk hukuman kebiri itu.
"Saya sudah koordinasi dengan Kejari, mudah-mudahan bisa diterima oleh JPU. Untuk teknis eksekusinya nanti, akan melibatkan dokter. Sebab, polisi sudah tidak memiliki kewenangan lagi," katanya.
Yang terpenting, lanjutnya, pihaknya sudah menerapkan pasal kebiri tersebut, yakni Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan sesuai dengan Perppu Kebiri No1/2016.( Baca: Pelaku Sodomi 25 Bocah di Tangerang Iming-imingi Korban Ilmu Pelet )
Dijelaskan dia, dalam Perppu itu ada Pasal 81 ayat 7 yang salah satu bunyinya adalah hukum kebiri, baik dengan menggunakan kimia, maupun dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada kelaminnya.
"Itu pasal yang dijerat terhadap pelaku. Sebab anak-anak korban sodomi itu ke rumah pelaku untuk belajar, dan sehari-hari, pelaku mengajar sebagai guru nonorer di sekolah dasar," papar Sabilul.
Dengan hubungan itu, pelaku berusaha memanfaatkan kedekatannya dengan para korban dengan menjadikannya sebagai objek seksual. Ini merupakan kejahatan terbesar selama dua tahun terakhir.
"Saya yang memaksa menggunakan hukum kebiri itu kepada pelaku. Presiden sudah bersikap tegas, masa kita yang lembek kayak ayam sayur. Ini untuk membuat efek jera para pelaku," ucapnya.
Yohana mengaku kecewa dengan pelaku sodomi 41 anak di Kabupaten Tangerang yang ternyata seorang guru SD."Kami kecewa terhadap kasus sodomi yang dilakukan seorang guru terhadap anak-anak. Saya meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman berat," kata Yohana pada wartawan Senin (7/1/2018).
Yohana mengimbau kepada para orang tua agar lebih peka terhadap perubahan pada anak. Selain itu, orang tua juga harus mampu meningkatkan kepercayaan diri pada anak-anaknya. Para orang tua juga harus mampu membantu anak dalam meningkatkan kepercayaan diri tanpa bantuan orang pintar atau oknum-oknum yang bisa menjanjikan prestasi atau kemampuan diri.( Baca: Korban Sodomi Babeh di Tangerang Jadi 41 Anak )
"Kami sangat mendukung aparat kepolisian yang menjerat pelaku dengan hukuman kebiri," tegasnya. Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif mendesak agar hukuman kebiri itu diterapkan kepada Wawan Sutiono.
Bahkan, Sabilul meminta pelaku dihukum mati. Namun, seperti apa pelaksanannya nanti, tergantung pada sidang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jaksa dari Kejari Tangerang untuk hukuman kebiri itu.
"Saya sudah koordinasi dengan Kejari, mudah-mudahan bisa diterima oleh JPU. Untuk teknis eksekusinya nanti, akan melibatkan dokter. Sebab, polisi sudah tidak memiliki kewenangan lagi," katanya.
Yang terpenting, lanjutnya, pihaknya sudah menerapkan pasal kebiri tersebut, yakni Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan sesuai dengan Perppu Kebiri No1/2016.( Baca: Pelaku Sodomi 25 Bocah di Tangerang Iming-imingi Korban Ilmu Pelet )
Dijelaskan dia, dalam Perppu itu ada Pasal 81 ayat 7 yang salah satu bunyinya adalah hukum kebiri, baik dengan menggunakan kimia, maupun dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada kelaminnya.
"Itu pasal yang dijerat terhadap pelaku. Sebab anak-anak korban sodomi itu ke rumah pelaku untuk belajar, dan sehari-hari, pelaku mengajar sebagai guru nonorer di sekolah dasar," papar Sabilul.
Dengan hubungan itu, pelaku berusaha memanfaatkan kedekatannya dengan para korban dengan menjadikannya sebagai objek seksual. Ini merupakan kejahatan terbesar selama dua tahun terakhir.
"Saya yang memaksa menggunakan hukum kebiri itu kepada pelaku. Presiden sudah bersikap tegas, masa kita yang lembek kayak ayam sayur. Ini untuk membuat efek jera para pelaku," ucapnya.
(whb)