Video Mesum Anak Dijual Rp31 Juta ke Pedofil Rusia

Senin, 08 Januari 2018 - 12:54 WIB
Video Mesum Anak Dijual Rp31 Juta ke Pedofil Rusia
Video Mesum Anak Dijual Rp31 Juta ke Pedofil Rusia
A A A
BANDUNG - Tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus video mesum yang diperankan anak laki-laki dan perempuan dewasa. Enam orang diringkus dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Keenam tersangka antara lain, MFA alias Alfa alias Bos (sutradara, pengambil gambar video, dan menjual), SM alias Cc (perekrut perempuan), Ap alias In (perekrut anak dan pemeran perempuan), IO alias Im (perekrut anak dan pemeran perempuan dalam video), Sus (orang tua korban), dan Her (orang tua korban). Sedangkan Ism yang bereperan sebagai penghibung masih diburu polisi alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan tiga anak yang jadi korban antara lain, anak DN (9), SP (11), dan RD (9)

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan dari pemeriksaan awal pembuatan video mesum bermula dari pertemanan MFA dengan komunitas pedofil Rusia di Facebook bernama VIKA, grup khusus komunitas pedofilia yang berbasis di Rusia.

MAF mengirimkan foto editan antara seorang anak dan perempuan dewasa berhubungan intim pada akhir April. Foto editan itu mendapatkan pujian dari komunitas pedofil tersebut. (Baca: Polda Ungkap Kasus Vodeo Mesum Anak, 6 Tersangka Diringkus).

Selanjutnya, tersangka MFA mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Rusia dan N asal Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan uang. MFA pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan anak laki-laki kepada tersangka SM alias Cc dan Ism (DPO). Mereka kemudian membuat video tersebut di Mei dan Agustus 2017 lalu di dua hotel di Kota Bandung.

Setelah video itu jadi, tersangka Faisal mengirimkan video itu kepada R dan N melalui media sosial Telegram. Kemudian foto dan dua rekaman video mesum itu, dijual oleh tersangka MFA kepada pria berinisial R yang dikenalnya melalui grup Facebook Vika, MFA mengaku R adalah warga negara Rusia yang menyuruhnya membuat rekaman itu. Selain oleh R, MFA juga mengaku disuruh oleh N, warga negara Kanada.

"Hasil penjualan foto dan video mesum itu, MFA mendapatkan uang Rp31 juta. Perinciannya, untuk foto (diambil di sebuah hotel di kawasan Dago atas) dihargai Rp6 juta, video pertama Rp18 juta, dan video kedua Rp7 juta," kata Agung.

Modus operandi tersangka lanjut Agung merekrut anak di bawah umur dan perempuan dewasa untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan, dan eksploitasi untuk direkam. "Sejauh ini, motif tersangka adalah ekonomi untuk mendapatkan uang," ujar Agung,"

Pengakuan tersangka MAF, tutur Agung, akan terus didalami. Terutama untuk mengungkap apakah benar R dan N adalah warga negara asing atau bukan. Sebab bisa jadi, R dan N orang Indonesia. Termasuk untuk mengungkap tentang indikasi keberadaan komunitas pedofilia perempuan dewasa penyuka anak-anak. "Bisa jadi R dan N ini orang di sekitar kita. Ini akan ditelusuri dengan bantuan Direktorat Cyber Mabes Polri," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9441 seconds (0.1#10.140)