Candra Tewas dengan Tubuh Penuh Luka Tusuk dan Sabetan

Kamis, 04 Januari 2018 - 08:49 WIB
Candra Tewas dengan...
Candra Tewas dengan Tubuh Penuh Luka Tusuk dan Sabetan
A A A
BANDUNG - Seorang sopir truk, Candra (47), ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka tusuk dan sabetan benda tajam. Mayat pria asal Cibeber, Tasikmalaya itu tergeletak di tepi jalan raya Bandung-Garut, Kamis (4/1/2018) pukul 01.30 WIB.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, mayat Candra ditemukan pertama kali oleh Yusup (40), pedagang nasi goreng yang biasa mangkal tak jauh dari lokasi kejadian. Yusup lalu melapor ke Polsek Cimanggung.

Petugas Polsek Cimanggung di-back up Polres Sumedang yang menerima laporan lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mengevakuasi korban.

Saksi Yusup mengatakan, sebelum Candra tewas, korban terlibat pertengkaran dengan dua orang. "Ya, waktu itu korban habis makan nasi goreng di warung saya. Terus korban ribut dengan dua orang. Tak lama kemudian korban tergeletak di jalan," kata Yusup kepada SINDOnews melalui sambungan telepon.

Sedangkan saksi Karno (61), Ketua RW 03, Dusun Warung Cina, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung menuturkan, sebelum ditemukan tewas, korban terlibat pertengkaran dengan dua orang. "Saya mendapat laporan dari pedagang nasi goreng (Yusup). Katanya ada keributan. Saya lalu ke lokasi kejadian. Sesampai di lokasi, korban sudah tergeletak," tutur Karno melalui telepon

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan keterangan penjual nasi goreng, Yusup, ketika korban akan membayar setelah selesai makan, datang dua orang minta rokok dan uang. Namun korban Candra mengatakan tidak punya uang. Kemudian korban dibacok.

Korban lari sambil berteriak meminta tolong, tapi dikejar oleh dua pelaku. Bahkan, dua teman pelaku yang berada di dalam mobil lebih dari dua orang turun dan ikut mengejar korban. "Kemudian korban dianiaya lagi di tepi jalan. Setelah pelaku kabur, korban dilihat oleh saksi sudah dalam keadaan luka-luka dan meninggal dunia," kata Yusri.

Menurut Yusri, jika tertangkap para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHPidana tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan matinya korban. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Yusri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)