Verifikasi Faktual, KPU: Partai Perindo Memenuhi Persyaratan

Rabu, 20 Desember 2017 - 15:35 WIB
Verifikasi Faktual,...
Verifikasi Faktual, KPU: Partai Perindo Memenuhi Persyaratan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi kantor DPW Partai Perindo DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangan KPU langsung disambut jajaran pengurus Partai Perindo.

Ketua KPU Arief Budiman ditemani tiga komisioner KPU di antaranya Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra. Di hadapan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT), Sekjen Perindo Ahmad Rofiq dan sejumlah pengurus Partai Perindo, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan tiga poin verifikasi faktual.

Pertama, KPU akan mengecek identitas pengurus harian. Kedua keterwakilan 30% perempuan dan ketiga keterangan domisili kantor.

"Pertama untuk ketua umum atas nama Hary Tanoesoedibjo kartu anggotanya ada. Jadi Pak HT benar-benar sebagai anggota Perindo. Saya khawatir beliau terbaca di partai lain," kata Arief yang disambut tawa para pengurus di lokasi, Rabu (20/12/2017).

Kemudian, dia mengatakan, data Ketua Umum partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sah. "Untuk ketua umum saya nyatakan sah. Ada KTA-nya. Sedangkan KTP membantu kami memastikan yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih," sambung Arief.

Usai melakukan pengecekan terhadap identitas HT, Arief dan tim verifikasi juga memeriksa identitas Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq dan Bendahara Umum Hendry Suparman. "Jadi untuk tiga (pengurus inti) ini memenuhi syarat," lanjut Arief.

Arief menambahkann, soal keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, pihaknya mengabsen satu per satu nama pengurus.

Nama pengurus perempuan di antaranya Ratih Purnamasari di bidang Pemberdayaan Perempuan. Ajun Damayanti sebagai Wakil Sekjen. Pengurus berikutnya Angela Tanoesoedibjo sebagai Wakil Sekjen. Selanjutnya ada Susi Meilina Kepala Bidang Perekonomian.

Pengurus selanjutnya, Debora sebagai Wasekjen, Stin Maria sebagai Bendahara 1, Thejenny Bendahara 2, terakhir Eva Mutia Bendahara 3.

"Jumlah pengurus perempuan 8 dari 25 orang jumlah 32%. Item pertama pengurus inti dan keterwakilan perempuan sudah terpenuhi. Kita akan cek keberadaan kantor," terangnya.

Arief melakukan pengecekan dokumen soal domisili kantor. "Ketentuan kantor pusat berada di ibu kota negara keterangan domisili sudah ada. Di UU (undang-undang) disyaratkan kantor harus dapat digunakan sampai tahapan pemilu berakhir itu ada di F4 parpol. Sampai pengambilan sumpah anggota DPR, DPD dan DPRD. Dokumen kantor memenuhi syarat," jelasnya.

"Secara keseluruhan item yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi syarat. Tim verfikator akan membuat dokumen dan akan disampaikan kepada DPP Perindo kami nyatakan verifikasi faktual telah selesai," tuturnya.

Arief menjelaskan, verifikasi faktual bukanlah hasil akhir. "Nanti bagian akhirnya kita sampaikan hasil verifikasi faktual bersamaan dengan verifikasi tingkat kabupaten kota. Tanggal 23 Januari akan kita sampaikan kepada DPP apakah tingkat DPP sudah terpenuhi," jelasnya.

"Tingkat kabupaten kota mengambil waktu 21 hari. Kita tunggu hari ke 21. Kalau ada yang kurang parpol masih boleh melakulan perbaikan. Tapi kalau sudah lengkap tanggal 17 Februari kita akan ambil simpulan akhir siapa saja parpol yang jadi peserta Pemilu 2019. Silakan bapak ibu banyak berdoa menjelang 17 Februari 2018," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Presiden Jokowi: Parpol...
Presiden Jokowi: Parpol Harus Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres
Partai Perindo: Mars...
Partai Perindo: Mars Partai Perindo dengan QR Code
Profile Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Rakernas Partai Perindo...
Rakernas Partai Perindo 2022, Hari Ke-2 Pembekalan DPW Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
1 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
1 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
3 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
4 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
5 jam yang lalu
Infografis
Komisioner KPU Dianggap...
Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran karena Tinggal di Apartemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved