Soal Tower Bermasalah, Kasatpol PP: Kami Tunggu Perintah Dua Dinas
Jum'at, 15 Desember 2017 - 22:20 WIB
Soal Tower Bermasalah, Kasatpol PP: Kami Tunggu Perintah Dua Dinas
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah tower provider di Jakarta diketahui tidak memiliki perjanjian sewa-menyewa. Untuk pembongkaran, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang menunggu perintah dari dua instansi pemberi izin pemasangan tower tersebut.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, mengatakan, banyaknya tower provider yang tidak memiliki perjanjian sewa menyewa sangat mengkhawatirkan. Namun pihaknya sulit menindaknya, karena tidak punya kewenangan.
Saat ini pihaknya sifatnya hanya bisa menunggu perintah karena terkait perizinan merupakan kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara data perjanjian sewa menyewa berada di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
"Jadi Satpol PP menunggu rekomendasi dan arahan kedua dinas itu untuk melakukan pengawasan, bahkan penyegelan," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/12/2017). (Baca: Penertiban Tower dan Reklame Bermasalah Tak Berpengaruh untuk PAD)
Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta, Achmad Firdaus, mengatakan, untuk urusan izin memang provider rata-rata sudah memiliki izin dari DPMPTSP. Namun provider yang tower-nya berdiri di lahan Pemprov banyak yang belum memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPAD Pemprov DKI.
Hal itu, kata Firdaus, terjadi sejak lama dan baru kali ini akan diinventarisir. Pihaknya sudah melakukan dua langkah terkait inventarisir lahan Pemprov DKI yang dipakai tower provider. (Baca:Wagub DKI Minta Keberadaan Tower BTS dan Reklame Diaudit Ulang)
Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait data perizinan tower provider di Jakarta. Dari data itu BPAD akan menginventarisir lokasi-lokasi aset Pemprov yang berdiri tower provider.
Langkah kedua yakni mengumpulkan delapan provider untuk memberitahukan lokasi tower mereka yang berdiri di lahan Pemprov. "Dari situlah bisa kita minta agar provider membuat perjanjian kerja sama. Kalau yang delapan provider itu sudah langsung bersedia untuk membuat perjanjian kerja sama," ujarnya.
Terkait penghitungan biaya sewa menyewa, nantinya akan dikerjakan kantor jasa penilai publik (KJPP). "Perjanjian kerja sama ini harus dibuat karena merupakan pemasukan bagi Pemprov," kata Firdaus. (Baca:Pengamat Sebut Pengawasan Tower Telekomunikasi di Jakarta Lemah)
Saat ini, nilai aset milik Pemprov DKI tercatat sebesar Rp400 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2017 (LHP BPK 2017). Dari angka sebesar itu, di tahun 2017 pemasukan dari aset baru Rp350 milliar. "Masih bisa lebih dari itu seharusnya," pungkasnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, mengatakan, banyaknya tower provider yang tidak memiliki perjanjian sewa menyewa sangat mengkhawatirkan. Namun pihaknya sulit menindaknya, karena tidak punya kewenangan.
Saat ini pihaknya sifatnya hanya bisa menunggu perintah karena terkait perizinan merupakan kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara data perjanjian sewa menyewa berada di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
"Jadi Satpol PP menunggu rekomendasi dan arahan kedua dinas itu untuk melakukan pengawasan, bahkan penyegelan," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/12/2017). (Baca: Penertiban Tower dan Reklame Bermasalah Tak Berpengaruh untuk PAD)
Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta, Achmad Firdaus, mengatakan, untuk urusan izin memang provider rata-rata sudah memiliki izin dari DPMPTSP. Namun provider yang tower-nya berdiri di lahan Pemprov banyak yang belum memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPAD Pemprov DKI.
Hal itu, kata Firdaus, terjadi sejak lama dan baru kali ini akan diinventarisir. Pihaknya sudah melakukan dua langkah terkait inventarisir lahan Pemprov DKI yang dipakai tower provider. (Baca:Wagub DKI Minta Keberadaan Tower BTS dan Reklame Diaudit Ulang)
Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait data perizinan tower provider di Jakarta. Dari data itu BPAD akan menginventarisir lokasi-lokasi aset Pemprov yang berdiri tower provider.
Langkah kedua yakni mengumpulkan delapan provider untuk memberitahukan lokasi tower mereka yang berdiri di lahan Pemprov. "Dari situlah bisa kita minta agar provider membuat perjanjian kerja sama. Kalau yang delapan provider itu sudah langsung bersedia untuk membuat perjanjian kerja sama," ujarnya.
Terkait penghitungan biaya sewa menyewa, nantinya akan dikerjakan kantor jasa penilai publik (KJPP). "Perjanjian kerja sama ini harus dibuat karena merupakan pemasukan bagi Pemprov," kata Firdaus. (Baca:Pengamat Sebut Pengawasan Tower Telekomunikasi di Jakarta Lemah)
Saat ini, nilai aset milik Pemprov DKI tercatat sebesar Rp400 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2017 (LHP BPK 2017). Dari angka sebesar itu, di tahun 2017 pemasukan dari aset baru Rp350 milliar. "Masih bisa lebih dari itu seharusnya," pungkasnya.
(thm)