Sadis, Meldi Bunuh Dua Teman dengan Modus Laka Lantas
A
A
A
GARUT - Pembunuhan yang dilakukan Meldi alias Mel (40) tergolong sadis. Dia menghabisi dua nyawa temannya, Sandi Budiman (32) dan Erik Hidayat (33), kemudian menutupi dengan modus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
Peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah polisi dari Polres Garut mendalami laporan Dadi Sukarmas, ayah dari korban Sandi. Dadi curiga saat memandikan jenazah putranya karena di dada Sandi terdapat luka tusuk.
Padahal dikabarkan bahwa Sandi tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Samarang, Kampung Jati, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang, Garut pada 16 November 2017 sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah dilakukan penyidikan dan mendapatkan dua alat bukti, petugas meringkus Mel pada Senin (11/12/2017).
Kepada petugas, Mel mengaku membunuh korban Sandi, warga Kampung Pasirkaliki, Desa Pataruman, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut dan Erik, warga Kampung Nelayan RT 03/10, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Garut. Tersangka kesal kepada korban Sandi yang pinjam motor tapi tak dikembalikan. Dia makin kesal melihat motornya rusak dan pembagian hasil usaha miras tidak adil.
Saat ini Mel, warga Kampung Nagara Tengah RT 04/01, Desa Cimanganteun, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel Polres Garut. "Tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (12/12/2017).
Kronologis kejadian pembunuhan ini, ujar Yusri, berawal pada Rabu 15 November 2017 pukul 19.00 WIB di tempat hiburan karoke Charly. Sandi, Erik, dan Mel sedang bekerja sebagai penjual minuman keras beralkohol kepada para tamu. Saat itu, tersangka dan korban juga menenggak minuman keras.
Setelah tempat hiburan karaoke Charly tutup, korban Sandi dan Erik pergi boncengan dengan mengendarai sepeda motor Mio Z warna putih Z 5964 FN milik tersangka Mel dengan tujuan Cikajang untuk menagih utang. Tersangka Mel mengikuti dua temannya itu, mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MC warna hitam.
Saat korban melintas di Jalan Raya Samarang, motor korban masuk lubang sehingga jatuh ke kanan jalan. Mel kemudian turun dari motor dan menghampiri dua temannya yang terkapar di jalan. Situasi korban yang tidak berdaya karena mabuk dimanfaatkan oleh tersangka untuk melampiaskan kemarahannya kepada Sandi dan Erik. Mel menusuk dada Sandi dan leher Erik dengan pisau yang diperoleh dari tas Erik.
Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka menjauh dari kedua korban. Kebetulan saat itu melintas mobil patroli Polsek Samarang dari arah Garut. Melihat mobil petugas, tersangka kabur menggunakan sepeda motor namur akhirnya tertangkap. "Saat ditanya kenapa lari, Mel menjawab mau minta bantuan. Anggota Polsek Samarang saat itu percaya. Selanjutnya masalah kecelakaan tersebut dilimpahkan Unit Laka Lantas Polres Garut. Keluarga kemudian memakamkan Sandi dan Erik tanpa dilakukan autopsi," ujar Yusri.
Namun pada Senin 4 Desember 2017, Dadi Sukarmas, orang tua korban Sandi melaporkan tentang kejanggalan atas kematian putranya. Sebab memandikan jenazah, terlihat ada luka bekas tusukan di dada kiri Sandi. "Pada Senin 11 Desember 2017 pukul 20.00 WIB, petugas menangkap tersangka Mel. Saat diperiksa, dia mengakui semua perbuatannya," tutur Yusri.
Peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah polisi dari Polres Garut mendalami laporan Dadi Sukarmas, ayah dari korban Sandi. Dadi curiga saat memandikan jenazah putranya karena di dada Sandi terdapat luka tusuk.
Padahal dikabarkan bahwa Sandi tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Samarang, Kampung Jati, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang, Garut pada 16 November 2017 sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah dilakukan penyidikan dan mendapatkan dua alat bukti, petugas meringkus Mel pada Senin (11/12/2017).
Kepada petugas, Mel mengaku membunuh korban Sandi, warga Kampung Pasirkaliki, Desa Pataruman, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut dan Erik, warga Kampung Nelayan RT 03/10, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Garut. Tersangka kesal kepada korban Sandi yang pinjam motor tapi tak dikembalikan. Dia makin kesal melihat motornya rusak dan pembagian hasil usaha miras tidak adil.
Saat ini Mel, warga Kampung Nagara Tengah RT 04/01, Desa Cimanganteun, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel Polres Garut. "Tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (12/12/2017).
Kronologis kejadian pembunuhan ini, ujar Yusri, berawal pada Rabu 15 November 2017 pukul 19.00 WIB di tempat hiburan karoke Charly. Sandi, Erik, dan Mel sedang bekerja sebagai penjual minuman keras beralkohol kepada para tamu. Saat itu, tersangka dan korban juga menenggak minuman keras.
Setelah tempat hiburan karaoke Charly tutup, korban Sandi dan Erik pergi boncengan dengan mengendarai sepeda motor Mio Z warna putih Z 5964 FN milik tersangka Mel dengan tujuan Cikajang untuk menagih utang. Tersangka Mel mengikuti dua temannya itu, mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MC warna hitam.
Saat korban melintas di Jalan Raya Samarang, motor korban masuk lubang sehingga jatuh ke kanan jalan. Mel kemudian turun dari motor dan menghampiri dua temannya yang terkapar di jalan. Situasi korban yang tidak berdaya karena mabuk dimanfaatkan oleh tersangka untuk melampiaskan kemarahannya kepada Sandi dan Erik. Mel menusuk dada Sandi dan leher Erik dengan pisau yang diperoleh dari tas Erik.
Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka menjauh dari kedua korban. Kebetulan saat itu melintas mobil patroli Polsek Samarang dari arah Garut. Melihat mobil petugas, tersangka kabur menggunakan sepeda motor namur akhirnya tertangkap. "Saat ditanya kenapa lari, Mel menjawab mau minta bantuan. Anggota Polsek Samarang saat itu percaya. Selanjutnya masalah kecelakaan tersebut dilimpahkan Unit Laka Lantas Polres Garut. Keluarga kemudian memakamkan Sandi dan Erik tanpa dilakukan autopsi," ujar Yusri.
Namun pada Senin 4 Desember 2017, Dadi Sukarmas, orang tua korban Sandi melaporkan tentang kejanggalan atas kematian putranya. Sebab memandikan jenazah, terlihat ada luka bekas tusukan di dada kiri Sandi. "Pada Senin 11 Desember 2017 pukul 20.00 WIB, petugas menangkap tersangka Mel. Saat diperiksa, dia mengakui semua perbuatannya," tutur Yusri.
(wib)