Kehilangan Uang Rp12,5 Juta, Pamela Duo Serigala Lapor Polisi

Jum'at, 08 Desember 2017 - 20:05 WIB
Kehilangan Uang Rp12,5...
Kehilangan Uang Rp12,5 Juta, Pamela Duo Serigala Lapor Polisi
A A A
JAKARTA - Salah seorang personel Duo Serigala, Pamela Safitri melaporkan asisten rumah tangganya Yenny ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pamela melaporkan asistennya tersebut, terkait dugaan pencurian uang miliknya sebesar Rp12,5 juta.

Pamela mengatakan, dirinya telah melaporkan Yenny yang dengan sengaja memgambil uang lewat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya.

"Asisten rumah tangga ini, mengambil uang saya, lewat ATM. Dia ini, sudah tahu PIN saya. Jadi pas saya lengah dia langsung ambil uang menggunakan ATM saya," ujar Pamela di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (8/12/2017).

Wanita yang booming lewat goyang drible ini menjelaskan, dirinya mengetahui, pencurian tersebut setelah ada pemberitahuan M-banking di handphone-nya. Dia tambahkan, bahwa asisten rumah tangganya ini baru sebulan bekerja bersamanya.

"Saya mencurigai, asisten rumah tangga saya ini, karena di M-banking saya tiba-tiba ada pemberitahuan transfer senilai Rp12,5 juta," tuturnya.

Menurutnya, kejadian pencurian seperti ini, merupakan kesalahannya. Sebab dirinya tidak pernah menanyakan asal usul dan kartu tanda penduduk asisten rumah tangganya itu.

"Ini pelajaran buat artis-artis yang lainnya, agar berhati-hati mencari asisten. Harus tahu seluk beluk asisten yang akan dipekerjakan. Dan jangan kasih tau PIN ATM," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazlurrahman mengaku sudah menerima laporan Pamela. Dia menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai.

"Setelah melakukan pemeriksaan mendalam. Kami menetepakan asisten rumah tangga Safitri Pamela, yaitu berinsial Y dan sudah kami tahan," tuturnya.

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku ini, dengan mengambil ATM Pamela Safitri secara diam-diam dan melakukan transaksi perbankan (mentransfer), uang korban ke pelaku. Asisten rumah tangga akan dikenakan Pasal 362 tentang pencurian.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar PIN ATM jangan dikasih tahu kepada orang tidak dikenal. Karena bisa merugikan diri sendiri," imbuhnya.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
5 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
7 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
7 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
8 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
9 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
9 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved