Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, DKI Geser Penempatan Satpol PP
Selasa, 05 Desember 2017 - 06:17 WIB
Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, DKI Geser Penempatan Satpol PP
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal adanya pungutan liar yang dilakukan Satpol PP terhadap pedagang kaki lima (PKL). Seluruh petugas Satpol PP akan di-rolling atau digeser karena disinyalir memiliki kedekatan dengan wilayah penugasan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan, berdasarkan arahan Gubernur Anies, Kasatpol PP harus menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan melibatkan Inspektorat. Bagi mereka yang terindikasi dan terbukti melakukan tugas di luar kewenangannya atau pungli, harus segera ditindak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ke depan, Kasatpol PP harus memastikan bahwa untuk menjaga fungsinya mengawal Peraturan Daerah dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP akan melakukan rolling secara menyeluruh dan mereview pengawasannya.
"Bentuk rolling-nya tadi Pak Yani (Kasatpol PP) sudah sampaikan, yang sudah 10 tahun atau lebih atau sebelumnya akan di-rolling. Kita akan lebih jeli lagi melakukan penataan ruang, yaitu untuk lokasi binaan dan lokasi sementara," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/12/2017).
Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu membenarkan pihaknya akan segera melakukan rolling terhadap seluruh personelnya. Hal itu sebagai bentuk evaluasi atas masukan dari Ombudsman terkait adanya temuan petugas yang melakukan pungli. Rolling tersebut akan menyentuh petugas yang sudah bertugas 8-10 tahun di tempat yang sama. Sebab, petugas tersebut disinyalir terindikasi ada kedekatan dan keakraban dengan lokasi wilayah.
Yani juga mengatakan akan terus berkordinasi dengan Inspektorat untuk duduk bersama Ombudsman. Sejauh ini, pihaknya baru menonton video Ombudsman dari media yang tidak begitu lengkap. Apabila memang terbukti bahwa ada petugas melakukan pungli, pihaknya bersama Inspektorat akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
"Kami akan terapkan PP Nomor 53/2010 soal pedoman disiplin. Kami juga akan melakukan pembinaan akhlak dan disiplin terhadap Satpol PP. Pembinaan akhlak dengan siraman rohani tujuannya supaya mereka berakhlak baik," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan, berdasarkan arahan Gubernur Anies, Kasatpol PP harus menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan melibatkan Inspektorat. Bagi mereka yang terindikasi dan terbukti melakukan tugas di luar kewenangannya atau pungli, harus segera ditindak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ke depan, Kasatpol PP harus memastikan bahwa untuk menjaga fungsinya mengawal Peraturan Daerah dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP akan melakukan rolling secara menyeluruh dan mereview pengawasannya.
"Bentuk rolling-nya tadi Pak Yani (Kasatpol PP) sudah sampaikan, yang sudah 10 tahun atau lebih atau sebelumnya akan di-rolling. Kita akan lebih jeli lagi melakukan penataan ruang, yaitu untuk lokasi binaan dan lokasi sementara," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/12/2017).
Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu membenarkan pihaknya akan segera melakukan rolling terhadap seluruh personelnya. Hal itu sebagai bentuk evaluasi atas masukan dari Ombudsman terkait adanya temuan petugas yang melakukan pungli. Rolling tersebut akan menyentuh petugas yang sudah bertugas 8-10 tahun di tempat yang sama. Sebab, petugas tersebut disinyalir terindikasi ada kedekatan dan keakraban dengan lokasi wilayah.
Yani juga mengatakan akan terus berkordinasi dengan Inspektorat untuk duduk bersama Ombudsman. Sejauh ini, pihaknya baru menonton video Ombudsman dari media yang tidak begitu lengkap. Apabila memang terbukti bahwa ada petugas melakukan pungli, pihaknya bersama Inspektorat akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
"Kami akan terapkan PP Nomor 53/2010 soal pedoman disiplin. Kami juga akan melakukan pembinaan akhlak dan disiplin terhadap Satpol PP. Pembinaan akhlak dengan siraman rohani tujuannya supaya mereka berakhlak baik," pungkasnya.
(thm)