Maju di Pilgub Jatim, Khofifah dan Gus Ipul Dinilai Tak Perlu Mundur

Selasa, 28 November 2017 - 06:39 WIB
Maju di Pilgub Jatim, Khofifah dan Gus Ipul Dinilai Tak Perlu Mundur
Maju di Pilgub Jatim, Khofifah dan Gus Ipul Dinilai Tak Perlu Mundur
A A A
JAKARTA - Dua pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Saifullah Yusuf-Abdullah Azwar Anas dipastikan maju Pilgub Jatim 2018 karena sudah mendapat dukungan partai politik. Khusus Khofifah dan Gus Ipul apakah harus mundur dari posisinya saat ini?

Dekan Fakultas Hukum UNEJ Nurul Ghufron mengatakan, Pilgub diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali Kota dan Gubenur. Ketentuan mundur atau tidaknya calon kepala daerah dapat dilihat dari UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7.

"Untuk dapat menjadi calon kepala daerah memenuhi persyaratan sebagai berikut, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;" ujarnya kepada SINDOnews, Senin (27/11/2017).

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Juga mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

Ghufron melanjutkan, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Selain itu, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Persyaratan lainnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Kemudian, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

Masih kata Ghufron, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota. Lanjut dia, juga belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.

Syarat selanjutnya, berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota;

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon," tuturnya.

Ghufron menilai, berdasarkan ketentuan tersebut yang disyaratkan untuk mundur jika seorang kepala daerah mencalonkan di daerah lain, anggota DPR, DPD dan DPRD, anggota TNI, Polri, PNS dan Kades atau sebutan lain dam jabatan BUMN dan BUMD.

"Misalnya pada saat Ahok mencalonkan diri sebagai kepala daerahnya tidak perlu mundur. Demikian halnya dengan Gus Ipul yang merupakan Wagub Jatim saat ini tidak ada kewajiban untuk mundur," kata dia.

Begitu pun dengan Khofifah yang menjabatan Menteri Sosial (Mensos) baik dalam UU Pilkada mapun UU Kementerian Negara UU Nomor 39 Tahun 2008 tidak ada kewajiban untuk mundur dari jabatannya.

"Khofifah tidak perlu mudnur dari jabatannya sebagai menteri ketika mencalonkan diri sebagai calon Gubenur Jatim. Sehingga kedua calon baik Gus Ipul maupun Bu Khofifah silakan maju sebagai calon tanpa harus mundur dari jabatannya saat ini. Hanya perlu cuti selama akan menjalani masa kampanye," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7842 seconds (0.1#10.140)