Diatur dalam UU, PT KAI Wajib Sediakan Ruang Merokok di Stasiun

Kamis, 23 November 2017 - 10:41 WIB
Diatur dalam UU, PT...
Diatur dalam UU, PT KAI Wajib Sediakan Ruang Merokok di Stasiun
A A A
JAKARTA - Komunitas Kretek meminta kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT KAI untuk menyediakan ruang merokok di dalam stasiun. Aksi ini dilakukan dengan cara berdiam diri di bawah plang tulisan “Kawasan Tanpa Rokok” di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat.

Sebanyak enam anggota Komunitas Kretek mengenakan kaus “Sediakan Ruang Merokok di Stasiun,” melakukan aksinya pada Rabu, 22 November 2017 kemarin ini

Ketua Komunitas Kretek Aditia Purnomo mengungkapkan, pengelola stasiun dan sebagian kelompok masyarakat salah kaprah menganggap stasiun dikategorikan sebagai area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang total aktivitas merokok di dalamnya.

“Stasiun sejatinya harus menyediakan ruang merokok di dalamnya, mengapa? Karena stasiun adalah tempat umum yang jelas-jelas dalam Pasal 115 UU No 36/2009 diperintahkan untuk wajib menyediakan ruang merokok,” kata Aditia dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Kamis (23/11/2017).

Aditia menerangkan, dalam Pasal 115 UU No 36/2009 menyebutkan ada tujuh area Kawasan Tanpa Rokok yakni, fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Sementara itu, lanjut Aditia, stasiun merupakan tempat yang jelas-jelas dikategorikan sebagai “tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dan perlu diingat bahwa dalam penjelasan Pasal 115 tersebut menyatakan, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan menyediakan tempat khusus untuk merokok.

“Artinya, stasiun memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang merokok dalam fasilitas mereka. Terlebih lagi kesalahan persepsi mengenai Kawasan Tanpa Rokok ini harus dibenarkan, bahwasanya peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang diatur oleh UU bertujuan untuk mengakomodir hak antara perokok dan bukan perokok. Jadi, menuntut disediakannya ruang merokok adalah hak kami sebagai konsumen,” tegas Aditia.
(whb)
Berita Terkait
Perjalanan KRL Commuter...
Perjalanan KRL Commuter Line Rangkasbitung Kembali Normal
Perbaikan Rel Selesai,...
Perbaikan Rel Selesai, Perjalanan Commuter Line Manggarai-Tanah Abang Kembali Normal
Jelang Salat Terawih...
Jelang Salat Terawih Perdana Malam Ini, Begini Penampakan di KRL Commuter Line
Begini Penanganan Keadaan...
Begini Penanganan Keadaan Darurat di Kereta Api dan Stasiun
Kecelakaan KA Turangga...
Kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya, KAI Minta Maaf
5 Peralatan New Normal...
5 Peralatan New Normal yang Mesti Dibawa Pengguna Commuter Line
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
48 menit yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
54 menit yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
1 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
1 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
1 jam yang lalu
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
3 jam yang lalu
Infografis
Bahaya Merokok setelah...
Bahaya Merokok setelah Makan yang Wajib Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved