Diatur dalam UU, PT KAI Wajib Sediakan Ruang Merokok di Stasiun

Kamis, 23 November 2017 - 10:41 WIB
Diatur dalam UU, PT...
Diatur dalam UU, PT KAI Wajib Sediakan Ruang Merokok di Stasiun
A A A
JAKARTA - Komunitas Kretek meminta kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT KAI untuk menyediakan ruang merokok di dalam stasiun. Aksi ini dilakukan dengan cara berdiam diri di bawah plang tulisan “Kawasan Tanpa Rokok” di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat.

Sebanyak enam anggota Komunitas Kretek mengenakan kaus “Sediakan Ruang Merokok di Stasiun,” melakukan aksinya pada Rabu, 22 November 2017 kemarin ini

Ketua Komunitas Kretek Aditia Purnomo mengungkapkan, pengelola stasiun dan sebagian kelompok masyarakat salah kaprah menganggap stasiun dikategorikan sebagai area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang total aktivitas merokok di dalamnya.

“Stasiun sejatinya harus menyediakan ruang merokok di dalamnya, mengapa? Karena stasiun adalah tempat umum yang jelas-jelas dalam Pasal 115 UU No 36/2009 diperintahkan untuk wajib menyediakan ruang merokok,” kata Aditia dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Kamis (23/11/2017).

Aditia menerangkan, dalam Pasal 115 UU No 36/2009 menyebutkan ada tujuh area Kawasan Tanpa Rokok yakni, fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Sementara itu, lanjut Aditia, stasiun merupakan tempat yang jelas-jelas dikategorikan sebagai “tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dan perlu diingat bahwa dalam penjelasan Pasal 115 tersebut menyatakan, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan menyediakan tempat khusus untuk merokok.

“Artinya, stasiun memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang merokok dalam fasilitas mereka. Terlebih lagi kesalahan persepsi mengenai Kawasan Tanpa Rokok ini harus dibenarkan, bahwasanya peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang diatur oleh UU bertujuan untuk mengakomodir hak antara perokok dan bukan perokok. Jadi, menuntut disediakannya ruang merokok adalah hak kami sebagai konsumen,” tegas Aditia.
(whb)
Berita Terkait
Perjalanan KRL Commuter...
Perjalanan KRL Commuter Line Rangkasbitung Kembali Normal
Perbaikan Rel Selesai,...
Perbaikan Rel Selesai, Perjalanan Commuter Line Manggarai-Tanah Abang Kembali Normal
Jelang Salat Terawih...
Jelang Salat Terawih Perdana Malam Ini, Begini Penampakan di KRL Commuter Line
Begini Penanganan Keadaan...
Begini Penanganan Keadaan Darurat di Kereta Api dan Stasiun
Kecelakaan KA Turangga...
Kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya, KAI Minta Maaf
Penumpang KRL saat Lebaran...
Penumpang KRL saat Lebaran Adalah Pengguna Musiman
Berita Terkini
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
26 menit yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
10 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
10 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
11 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
11 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
14 jam yang lalu
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved