Hingga November, 25 Nyawa Melayang di Tol Tangerang-Merak
A
A
A
SERANG - Sejak Januari-November 2017, tercatat sebanyak 437 kasus kecelakaan di ruas Tol Tangerang-Merak. Akibatnya, sebanyak 268 korban luka ringan, 144 luka berat, dan 25 orang meninggal dunia.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrachman mengatakan, guna mengurangi angka kecelakaan di ruas tol yang memiliki panjang 72 Km itu, pihaknya akan memasang dua speed camera di titik-titik rawan kecelakaan.
"Speed camera rencananya dipasang dua titik di sini (Tol Tangerang-Merak). Nanti kita pelajari titik mana yang menjadi daerah rawan kecelakaan, nah di situ akan kita pasang," kata Pujiono, Kamis (23/11/2017).
Dia menjelaskan, selain untuk memantau kendaraan yang melebihi batas maksimal kecepatan, speed camera juga berfungsi sebagai pemantau kendaraan bus/truk yang menggunakan jalur tiga, kendaraan yang melaju di bahu jalan, dan menghitung jumlah kendaraan.
"Nanti setelah dipasang, kita langsung online dengan regident online, nanti kita capture pelat nomornya, kemudian petugas mencari data siapa pemilik kendaraannya," ujarnya.
Teguran, lanjut Pujiono akan disampaikan langsung bersama barang bukti video yang sudah tertulis waktu dan lokasi pengemudi melanggar batas kecepatan. "Jadi pengemudi tidak bisa mengelak," tegasnya.
Dengan dipasangnya dua speed camera oleh Kakorlantas, menambah jumlah kamera pemantau yang sudah dipasang oleh PT Marga Mandala Sakti selaku pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak sebanyak 35 CCTV.
"Kita akan menambah terus (CCTV), karena sesuai dengan kesepakatan, kami ingi memonitor jalan kami dari sentra komunikasi kami. Jadi, Bapak-bapak PJR bisa terbantu. Hanya mengandalkan (petugas) yang muter saja tidak ter-cover," ujar Presiden Direktur PT Astra Infra Road Toll Tangerang-Merak Wiwiek D Santoso.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrachman mengatakan, guna mengurangi angka kecelakaan di ruas tol yang memiliki panjang 72 Km itu, pihaknya akan memasang dua speed camera di titik-titik rawan kecelakaan.
"Speed camera rencananya dipasang dua titik di sini (Tol Tangerang-Merak). Nanti kita pelajari titik mana yang menjadi daerah rawan kecelakaan, nah di situ akan kita pasang," kata Pujiono, Kamis (23/11/2017).
Dia menjelaskan, selain untuk memantau kendaraan yang melebihi batas maksimal kecepatan, speed camera juga berfungsi sebagai pemantau kendaraan bus/truk yang menggunakan jalur tiga, kendaraan yang melaju di bahu jalan, dan menghitung jumlah kendaraan.
"Nanti setelah dipasang, kita langsung online dengan regident online, nanti kita capture pelat nomornya, kemudian petugas mencari data siapa pemilik kendaraannya," ujarnya.
Teguran, lanjut Pujiono akan disampaikan langsung bersama barang bukti video yang sudah tertulis waktu dan lokasi pengemudi melanggar batas kecepatan. "Jadi pengemudi tidak bisa mengelak," tegasnya.
Dengan dipasangnya dua speed camera oleh Kakorlantas, menambah jumlah kamera pemantau yang sudah dipasang oleh PT Marga Mandala Sakti selaku pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak sebanyak 35 CCTV.
"Kita akan menambah terus (CCTV), karena sesuai dengan kesepakatan, kami ingi memonitor jalan kami dari sentra komunikasi kami. Jadi, Bapak-bapak PJR bisa terbantu. Hanya mengandalkan (petugas) yang muter saja tidak ter-cover," ujar Presiden Direktur PT Astra Infra Road Toll Tangerang-Merak Wiwiek D Santoso.
(zik)