DPD Perindo Kota Semarang Dinyatakan Memenuhi Syarat Verifikasi

Sabtu, 18 November 2017 - 18:25 WIB
DPD Perindo Kota Semarang...
DPD Perindo Kota Semarang Dinyatakan Memenuhi Syarat Verifikasi
A A A
SEMARANG - DPD Partai Perindo Kota Semarang diyatakan lolos verifikasi atau memenuhi syarat administrasi pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2019, oleh KPU Kota Semarang.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Semarang Benny Setiono mengatakan KPU Kota Semarang telah mengumumkan hasil verifikasi yang berkaitan untuk Pendaftaran.

Dimana DPD Perindo diyatakan memenuhi syarat dengan jumlah anggota memenuhi standar, yaitu 1000 anggota. "Kita yang diajukan 1629, yang Memenuhui Syarat 1289," katanya.

Dengan hasil verifikasi tersebut, pihaknya akan fokus pada tahapan berikutnya yaitu, verifikasikan internal dan faktual. Verifikasi internal terdiri dari, administrasi kepengurusan, kesekertariatan, rekening DPC dan lainnya. "Kalau untuk verifikasi administrasi kita yakin pasti lolos karena semua sudah," imbuhnya.

Sementara untuk verifikasi faktual, adalah anggota yang memenuhi syarat akan diambil untuk veririfkasi faktual oleh KPU. Oleh karena itu pihaknya mempersiapkan diri untuk itu. Koordinasi dengan jajaran di bawah mulai dari DPC sampai ranting diintensifkan.

Dirinya juga menginstruksikan kepada jajaran untuk terjun ke masyarakat khususnya yang sudah memegang KTA, dan masuk dalam KTA Manual, jangan sampai, ketika KPU memverifikasi mereka mengatakan bukan anggota Perindo.

"Kita tahu kondisi politik di Semarang banyak partai baru yang notabenenya mencari pengurus dan mencari KTA, jadi jangan sampai anggota kita beralih," katanya.

Benny merasa yakin Perindo akan lolos Verifikasi secara nasional. Oleh karena itu pihaknya juga telah mulai melakukan penjaringan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Terpisah, Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penyerahan hasil penelitian administrasi pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2019.

Dalam verifikasi faktual ini KPU meneliti terkait dengan keanggotaan ganda, Ganda Eksternal, Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri.

Dari hasil verifikasi, ada 5 partai yang memenuhi syarat penelitian administrasi, sedangkan ada 8 partai politik yang belum memenuhi syarat tersebut diberikan tenggat waktu hingga 1 Desember 2017 nanti untuk melengkapi berkas administrasinya.

"Adapun 5 partai yang memenuhi syarat yakni Partai Perindo, PKS, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat," ujarnya.

Henry menyebutkan Parpol yang belum memenuhi syarat diantaranya lantaran jumlah anggota parpol yang tidak sesuai kriteria hingga adanya kasus kegandaan ekternal yakni satu KTP menjadi anggota partai politik lebih dari satu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9137 seconds (0.1#10.140)