Hentikan Kasus Gua Pindul, Polda DIY Dipraperadilankan
A
A
A
YOGYAKARTA - Upaya Pemkab Gunungkidul melakukan penataan destinasi wisata Gua Pindul hingga kini masih menuai polemik. Bahkan kasus yang sempat menjadikan salah satu pengelola objek wisata tersebut, Subagyo sebagai tersangka hingga kini tidak jelas nasibnya sehingga memicu upaya melakukan gugatan praperadilan.
Kubu Atiek Damayanti melalui kuasa hukumnya Oncan Poerba mengirimkan surat gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sleman pecan lalu.
Hal ini dilakukan setelah desakan mengenai kasus dugaan kesalahan pengelolaan objek wisata Gua Pindul dengan terlapor, Subagyo, haris Puirnawan, Bupati Gunungkidul Badingah, Wakil Bupati Imawan Wahyudi, Sekretaris Daerah saat itu Budi Martono.
"Dari beberapa orang tersebut, hanya Subagyo yang dijadikan tersangka dan kasus diambil alih Polda DIY dari Polres Gunungkidul. Namun kasus berlangsung lama, sejak tahun 2014 tidak ada kabar, kabar terakhir justru muncul surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” ungkap Oncan Perba.
Dijelaskan, pihaknya menerima informasi Polda DIY menghentikan penyidikan berkas Subagyo berdasar SP3 Nomor: S.Tap/4a/III/2015/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2015.
Dalam informasi yang diterima Oncan, tim penyidik mengklaim SP3 diterbitkan karena kasus yang menjerat Subagyo atas laporan Atiek bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
"Setelah hampir dua tahun berunding, klien kami akhirnya memutuskan mengajukan praperadilan atas penertiban SP3 ini," tandas Oncan, Selasa (14/11/2017).
Dia menganggap, upaya SP3 ini sangat janggal karena kasus yang diambil alih dari tim penyidik Polres Gunungkidul tersebut semestinya telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Pidananya apa, ya pengusahaan sumber daya air di Gua Pindul tanpa izin dari Atiek selaku pemilih lahan yang sah.. Apalagi juga tidak berbekal izin usaha, izin lingkungan, dan Izin tata ruang sesuai ketentuan perundangan," tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam laporannnya, Atiek tidak hanya melaporkan Subagyo saja. Anehnya, yang dijadikan tersangka hanya Subagyo saja.
Oncan juga menyinggung pembentukan BUMDes yang akan enyelsaikan konflik Gua PIndul. Namun, yang terjadi lanjutnya, persoalan semakin runyam karena Atiek tetap tidak dilibatkan dan masih ada praktik kegiatan usaha yang memungut retribusi tanpa regulasi yang jelas.
"Pungutan uang retribusi Gua Pindul sejak tahun 2010 hingga sekarang, juga tidak tahu alirannya. Klien kami selaku pemilik lahan yang sah tidak pernah dilibatkan,” beber dia.
Untuk itu dia berharap ada uji bersama di pengadilan yang akan digelar pertama pada 22 November mendatang." KIta akan siapkan versi kita," tegas dia.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait dengan gugatan pra peradilan ini.
Namun demikian segala pembuktian akan dilakukan di sidang apabila memang sudah dimasukkan dna hala tersebut benar dilakukan. "Jadi kita belum tahu mengenai adanya gugatan, apakah kami juga digugat atau Polda DIY. Kita akan koordinasi dulu mengenai infromasi gugatan praperadilan ini," pungkasnya.
Kubu Atiek Damayanti melalui kuasa hukumnya Oncan Poerba mengirimkan surat gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sleman pecan lalu.
Hal ini dilakukan setelah desakan mengenai kasus dugaan kesalahan pengelolaan objek wisata Gua Pindul dengan terlapor, Subagyo, haris Puirnawan, Bupati Gunungkidul Badingah, Wakil Bupati Imawan Wahyudi, Sekretaris Daerah saat itu Budi Martono.
"Dari beberapa orang tersebut, hanya Subagyo yang dijadikan tersangka dan kasus diambil alih Polda DIY dari Polres Gunungkidul. Namun kasus berlangsung lama, sejak tahun 2014 tidak ada kabar, kabar terakhir justru muncul surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” ungkap Oncan Perba.
Dijelaskan, pihaknya menerima informasi Polda DIY menghentikan penyidikan berkas Subagyo berdasar SP3 Nomor: S.Tap/4a/III/2015/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2015.
Dalam informasi yang diterima Oncan, tim penyidik mengklaim SP3 diterbitkan karena kasus yang menjerat Subagyo atas laporan Atiek bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
"Setelah hampir dua tahun berunding, klien kami akhirnya memutuskan mengajukan praperadilan atas penertiban SP3 ini," tandas Oncan, Selasa (14/11/2017).
Dia menganggap, upaya SP3 ini sangat janggal karena kasus yang diambil alih dari tim penyidik Polres Gunungkidul tersebut semestinya telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Pidananya apa, ya pengusahaan sumber daya air di Gua Pindul tanpa izin dari Atiek selaku pemilih lahan yang sah.. Apalagi juga tidak berbekal izin usaha, izin lingkungan, dan Izin tata ruang sesuai ketentuan perundangan," tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam laporannnya, Atiek tidak hanya melaporkan Subagyo saja. Anehnya, yang dijadikan tersangka hanya Subagyo saja.
Oncan juga menyinggung pembentukan BUMDes yang akan enyelsaikan konflik Gua PIndul. Namun, yang terjadi lanjutnya, persoalan semakin runyam karena Atiek tetap tidak dilibatkan dan masih ada praktik kegiatan usaha yang memungut retribusi tanpa regulasi yang jelas.
"Pungutan uang retribusi Gua Pindul sejak tahun 2010 hingga sekarang, juga tidak tahu alirannya. Klien kami selaku pemilik lahan yang sah tidak pernah dilibatkan,” beber dia.
Untuk itu dia berharap ada uji bersama di pengadilan yang akan digelar pertama pada 22 November mendatang." KIta akan siapkan versi kita," tegas dia.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait dengan gugatan pra peradilan ini.
Namun demikian segala pembuktian akan dilakukan di sidang apabila memang sudah dimasukkan dna hala tersebut benar dilakukan. "Jadi kita belum tahu mengenai adanya gugatan, apakah kami juga digugat atau Polda DIY. Kita akan koordinasi dulu mengenai infromasi gugatan praperadilan ini," pungkasnya.
(nag)