Jelang Sidang Vonis, Ini Kata Kuasa Hukum Buni Yani

Selasa, 14 November 2017 - 09:47 WIB
Jelang Sidang Vonis,...
Jelang Sidang Vonis, Ini Kata Kuasa Hukum Buni Yani
A A A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Buni Yani, terdakwa pelanggaran UU Infornasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan menghormati seluruh proses persidangan yang telah berjalan dan menganggapnya sebagai bagian dari due process of law.

Ketua tim kuasa hukum Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada Pak Buni secara pribadi maupun kepada tim penasihat hukum.

"Tim penasihat hukum mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami Buni Yani dan hakim dapat memutus perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya," kata Aldwin.

Dia berharap Buni Yani dibebaskan atau setidaknya dilepas. Karena itu, penasihat hukum mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menghadiri sidang Putusan Akhir atas kasus Buni Yani pada hari selasa, 14 November 2017 pukul 09.00, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung agar seluruh masyarakat dapat belajar/mempelajari kasus ini.

"Kami berharap agar kasus ini menjadi cerminan masyarakat mengenai rasa keadilan dalam hukum dan juga sebagai pelajaran mengenai realitas sosial politik di negara kita ini. Terakhir kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar keadilan dapat ditampakkan di bumi Indonesia," ujar Alfwin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Loeke Larasati berharap majelis hakim Pengadilan Neger (PN) Bandung menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani.

"Kami, jaksa berharap putusan majelis hakim terhadap terdakwa (Buni Yani) sesuai tuntutan.Kita tunggu saja besok sidangnya seperti apa," kata Loeke kepada wartawan seusai menjadi pembina upacara di SMAN 3 Bandung, Jalan Belitung, Senin (13/11/2017) pagi.

Seperti diketahui, tim JPU dari Kejari Depok, Kejati Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai oleh Andi M Taufik menuntut terdaka Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsidair tiga bulan kurungan. Buni dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(rhs)
Berita Terkait
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
DPR Tindak Lanjuti Surpres...
DPR Tindak Lanjuti Surpres Revisi UU ITE
Terungkap, Ini Jabatan...
Terungkap, Ini Jabatan Buni Yani di Partai Ummat
Buni Yani Ditunjuk Menjadi...
Buni Yani Ditunjuk Menjadi Wakil Ketua Umum Partai Ummat
Buni Yani Temui Amien...
Buni Yani Temui Amien Rais, Siap Berjuang Bersama Partai Ummat
Buni Yani: Kalau Kita...
Buni Yani: Kalau Kita Tidak Mendukung Partai Ummat, Kita Salah
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved