Jelang Sidang Vonis, Ini Kata Kuasa Hukum Buni Yani
A
A
A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Buni Yani, terdakwa pelanggaran UU Infornasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan menghormati seluruh proses persidangan yang telah berjalan dan menganggapnya sebagai bagian dari due process of law.
Ketua tim kuasa hukum Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada Pak Buni secara pribadi maupun kepada tim penasihat hukum.
"Tim penasihat hukum mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami Buni Yani dan hakim dapat memutus perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya," kata Aldwin.
Dia berharap Buni Yani dibebaskan atau setidaknya dilepas. Karena itu, penasihat hukum mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menghadiri sidang Putusan Akhir atas kasus Buni Yani pada hari selasa, 14 November 2017 pukul 09.00, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung agar seluruh masyarakat dapat belajar/mempelajari kasus ini.
"Kami berharap agar kasus ini menjadi cerminan masyarakat mengenai rasa keadilan dalam hukum dan juga sebagai pelajaran mengenai realitas sosial politik di negara kita ini. Terakhir kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar keadilan dapat ditampakkan di bumi Indonesia," ujar Alfwin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Loeke Larasati berharap majelis hakim Pengadilan Neger (PN) Bandung menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani.
"Kami, jaksa berharap putusan majelis hakim terhadap terdakwa (Buni Yani) sesuai tuntutan.Kita tunggu saja besok sidangnya seperti apa," kata Loeke kepada wartawan seusai menjadi pembina upacara di SMAN 3 Bandung, Jalan Belitung, Senin (13/11/2017) pagi.
Seperti diketahui, tim JPU dari Kejari Depok, Kejati Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai oleh Andi M Taufik menuntut terdaka Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsidair tiga bulan kurungan. Buni dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua tim kuasa hukum Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada Pak Buni secara pribadi maupun kepada tim penasihat hukum.
"Tim penasihat hukum mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami Buni Yani dan hakim dapat memutus perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya," kata Aldwin.
Dia berharap Buni Yani dibebaskan atau setidaknya dilepas. Karena itu, penasihat hukum mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menghadiri sidang Putusan Akhir atas kasus Buni Yani pada hari selasa, 14 November 2017 pukul 09.00, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung agar seluruh masyarakat dapat belajar/mempelajari kasus ini.
"Kami berharap agar kasus ini menjadi cerminan masyarakat mengenai rasa keadilan dalam hukum dan juga sebagai pelajaran mengenai realitas sosial politik di negara kita ini. Terakhir kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar keadilan dapat ditampakkan di bumi Indonesia," ujar Alfwin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Loeke Larasati berharap majelis hakim Pengadilan Neger (PN) Bandung menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani.
"Kami, jaksa berharap putusan majelis hakim terhadap terdakwa (Buni Yani) sesuai tuntutan.Kita tunggu saja besok sidangnya seperti apa," kata Loeke kepada wartawan seusai menjadi pembina upacara di SMAN 3 Bandung, Jalan Belitung, Senin (13/11/2017) pagi.
Seperti diketahui, tim JPU dari Kejari Depok, Kejati Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai oleh Andi M Taufik menuntut terdaka Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsidair tiga bulan kurungan. Buni dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(rhs)