Laporan Pertanggungjawaban ADD di Landak Tidak Tepat Waktu

Jum'at, 03 November 2017 - 17:29 WIB
Laporan Pertanggungjawaban...
Laporan Pertanggungjawaban ADD di Landak Tidak Tepat Waktu
A A A
LANDAK - Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa menyampaikan beberapa catatan terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Landak. “Terkait dengan dana desa sendiri, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi kami. Sejak dilantik pada 22 Mei oleh Gubernur, kami langsung bekerja dan kami menemukan ada beberapa persoalan terkait dana desa,” tutur Karolin, Jumat (3/11/2017).

Dia menjelaskan, dokumen pendukung penyaluran APBDes tahap 1 60% seperti RPJM, RKP, Laporan pertanggung jawaban APBDes TA 2016 disampaikan kepala desa tidak tepat waktu.

“Seharusnya disampaikan paling lambat minggu pertama di bulan januari namun disampaikan oleh desa di bulan Mei-Juni,” ungkap Karolin.

Karolin juga menambahkan, sesuai nota kesepakatan antara pemerintah daerah Kabupaten Landak dengan perwakilan BPKP Kalbar No100/10/Pem-Um dan PRJ-72/Pw14/3/2013 tanggal 18 Februari 2013 Pemerintah Kabupaten Landak akan menerapkan Siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa.

“Namun karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), baru tahun ini desa mampu menggunakan Siskeudes meskipun belum maksimal,” timpalnya.

Selaku pimpinan di Kabupaten Landak yang bertanggung jawab penuh tercapainya program pembangunan desa, Karolin meminta perhatian dari para camat dan kepala desa agar dalam menyusun RPJMDes, RKPDes, APBDes dan produk hukum desa lainnya harus melibatkan masyarakat.

“Para camat dapat melakukan upaya fasilitas kepada kepala desa dan BPD dalam menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan Produk hukum desa lainnya,” imbuhnya.

Disampaikan mantan anggota DPR RI itu bahwa pagu dana desa (DD) Kabupaten Landak T.A. 2017 berjumlah Rp128.080.279.000,00, tersalurkan 100% ke rekening kas desa. Kemudian pagu ADD Kabupaten Landak TA 2017 berjumlah Rp74.264.487.719,23, tersalurkan ke rekening kas desa sebesar Rp27.671.323.248,35 sedangkan sisanya Rp46.593.163.930,88 akan disalurkan paling lambat minggu ke 2 bulan November 2017.

“Dengan jumlah anggaran desa yang meningkat tersebut, aparatur pemerintah desa dituntut untuk dapat mengelola keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,” tandas Karolin.
(sms)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
50 menit yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
54 menit yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
1 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
2 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
4 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved