Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Divonis Ringan

Jum'at, 03 November 2017 - 10:25 WIB
Korupsi Rp2 Miliar,...
Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Divonis Ringan
A A A
SERANG - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang memberikan hukuman penjara selama 16 bulan penjara kepada Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banten Wira Hadikusuma. Mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setda Banten dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan kendaraan dinas roda empat pada Biro Perlengkapan dan Aset Setda Banten tahun 2014 senilai Rp2,050 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wira Hadikusuma dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sumantono saat membacakan putusan, Kamis 2 November 2017.

Wira terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999. Vonis ringan tersebut juga setelah majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, tulang punggung keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepadanya.

"Perbuatan yang memberatkan terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Penasehat hukum terdakwa Hadian Surachmat menerima dengan vonis tersebut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0843 seconds (0.1#10.140)