Dua Pekan, Polda Banten Amankan 66 Pelaku Curanmor
A
A
A
SERANG - Sebanyak 66 pelaku pencurian kendaraam bermotor (curanmor) diamankan jajaran Polda Banten hanya dalam kurun waktu dua pekan. Hasilnya petugas berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 119 unit, roda empat 20 unit.
Wakapolda Banten Kombes Pol Tomex Kurniawan mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti curanmor merupakan hasil dari Oprasi Jaran Kalimaya yang berlangsung dari tanggal 18-31 Oktober 2017 kemarin di wilayah hukum Polda Banten.
"Alhamdulilah selama 14 hari kita berhasil mengamankan 66 tersangka dan 139 kendaraan dari pelaku lama (residivis) dan ada juga baru," ujar Tomex kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku masih tradisional seperti, melakukan kekerasan, kemudian merampas di jalan raya, melakukan pencurian pemberatan pada malam hari, dan pemngambilan kendaraan siang atau malam hari secara paksa baik di tempat parkir atau tempat-tempat yang dianggap punya peluang.
Bahkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku kerap dibekali dengan senjata api, senjata tajam. Terbukti, dari barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka berupa senjata api jenis air softgun. "Kalau terjadi perlawanan ini (senjata) untuk menakuti para korbannya," katanya.
Barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek berhasil diamankan dapat diambil oleh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan membawa surat-suratnya. "Sampai saat ini petugas masih mengembangkan kasus untuk mengamankan tersangka lain dan barang bukti yang masih beredar," ujarnya.
Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 7 sampai 9 tahun penjara.
Wakapolda Banten Kombes Pol Tomex Kurniawan mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti curanmor merupakan hasil dari Oprasi Jaran Kalimaya yang berlangsung dari tanggal 18-31 Oktober 2017 kemarin di wilayah hukum Polda Banten.
"Alhamdulilah selama 14 hari kita berhasil mengamankan 66 tersangka dan 139 kendaraan dari pelaku lama (residivis) dan ada juga baru," ujar Tomex kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku masih tradisional seperti, melakukan kekerasan, kemudian merampas di jalan raya, melakukan pencurian pemberatan pada malam hari, dan pemngambilan kendaraan siang atau malam hari secara paksa baik di tempat parkir atau tempat-tempat yang dianggap punya peluang.
Bahkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku kerap dibekali dengan senjata api, senjata tajam. Terbukti, dari barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka berupa senjata api jenis air softgun. "Kalau terjadi perlawanan ini (senjata) untuk menakuti para korbannya," katanya.
Barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek berhasil diamankan dapat diambil oleh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan membawa surat-suratnya. "Sampai saat ini petugas masih mengembangkan kasus untuk mengamankan tersangka lain dan barang bukti yang masih beredar," ujarnya.
Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 7 sampai 9 tahun penjara.
(nag)