Sopir Taksi Konvensional di Batam Tolak Transportasi Online
A
A
A
BATAM - Ribuan sopir taksi konvensional Kota Batam turun ke jalan berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam. Mereka menolak transportasi berbasis online yang beredar di Kota Batam.
Pantauan KORAN SINDO BATAM, Selasa (31/10/2017), demo tersebut berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 14.00. Hujan yang menguyur tak mematahkan semangat para sopir untuk berorasi menolak adanya transportasi berbasis online yang belum memiliki izin beroperasi.
Tak hanya itu, ratusan kendaraan konvensional berbaris memblok jalan dari simpang Masjid Agung Batam Center hingga simpang Bank Indonesia (BI).
Sekitar Pukul 09.00, Ketua Taksi Konvensional Omo menginformasikan kepada pengunjuk rasa bahwa DPRD Kota Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam telah mengajak untuk bersama duduk membahas tentang keinginan untuk membubarkan taksi berbasis online yang belum ada izin.
Saat rapat di Komisi III DPRD Kota Batam, Omo mengatakan, terdapat dua forum yang beranggotakan 1.837 orang sopir taksi di Kota Batam.
Pihaknya mengapresiasi upaya Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Kota Batam yang telah melakukan tindakan kepada transportasi berbasis online seperti menyeegel kantor transportasi online tersebut.
"Kami melihat pemerintah telah serius dalam hal penindakan terhadap transportasi berbasis online. Kami cuma menuntut apa yang dijanjikan pemerintah, sebelum transportasi berbasis online ada izin, kami meminta untuk ditertibkan dengan baik," katanya.
Dishub Kepri Kaji Kuota Taksi di Batam Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan kuota armada taksi yang dibutuhkan di Kota Batam. Kuota itu akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam memberikan izin taksi online dan konvensional yang akan beroperasi.
"Misalnya Batam butuh 3.000 kendaraan taksi. Sedangkan saat ini jumlah taksi konvensional ada sekitar 2.800 armada, berarti kuota untuk taksi online sekitar 200 unit saja," kata Jamhur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (31/10/2017).
Dia mengatakan, pemerintah daerah akan merumuskan dan menetapkan kuota itu dengan melibatkan Dishub Kota Batam, perusahaan taksi online, dan perwakilan taksi konvensional.
"Semuanya jelas melalui pembahasan bersama. Setelah saya bertemu dan mendengar aspirasi kawan-kawan taksi konvensional, saya juga harus bertemu dengan kawan-kawan taksi online. Jadi kami bisa secepatnya mengambil putusan," katanya.
Dia mengatakan, pendaftaran dan pengajuan izin perusahaan taksi online diharuskan setelah akan diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, mulai 1 November 2017.
"Kesimpulannya taksi online dan konvensional yang ingin beroperasi di Kepri harus mengantongi izin," katanya.
Saat ini, ada tiga perusahan atau badan hukum taksi online yang mendaftar dan mengajukan izin ke Dishub Kepri. Ketiga perusahaan itu adalah PT Suluh, PT Diva Citra Sejata, dan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama.
"Ketiga perusahaan ini harus memenuhi semua kriteria yang tercantum dalam aturan itu. Dishub akan turun ke lapangan mengecek semua persyaratan tiga perusahaan tersebut," ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri 108/2017 ini, taksi konvensional juga diwajibkan menyediakan standar pelayanan minimal kepada pengguna jasa yaitu aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur.
"Taksi konvensional dan online yang belum mengantongi izin tidak bisa beroperasi di Kepri ini. Itu sama saja ilegal," katanya. (reni hikmalia/iwan sahputra)
Pantauan KORAN SINDO BATAM, Selasa (31/10/2017), demo tersebut berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 14.00. Hujan yang menguyur tak mematahkan semangat para sopir untuk berorasi menolak adanya transportasi berbasis online yang belum memiliki izin beroperasi.
Tak hanya itu, ratusan kendaraan konvensional berbaris memblok jalan dari simpang Masjid Agung Batam Center hingga simpang Bank Indonesia (BI).
Sekitar Pukul 09.00, Ketua Taksi Konvensional Omo menginformasikan kepada pengunjuk rasa bahwa DPRD Kota Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam telah mengajak untuk bersama duduk membahas tentang keinginan untuk membubarkan taksi berbasis online yang belum ada izin.
Saat rapat di Komisi III DPRD Kota Batam, Omo mengatakan, terdapat dua forum yang beranggotakan 1.837 orang sopir taksi di Kota Batam.
Pihaknya mengapresiasi upaya Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Kota Batam yang telah melakukan tindakan kepada transportasi berbasis online seperti menyeegel kantor transportasi online tersebut.
"Kami melihat pemerintah telah serius dalam hal penindakan terhadap transportasi berbasis online. Kami cuma menuntut apa yang dijanjikan pemerintah, sebelum transportasi berbasis online ada izin, kami meminta untuk ditertibkan dengan baik," katanya.
Dishub Kepri Kaji Kuota Taksi di Batam Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan kuota armada taksi yang dibutuhkan di Kota Batam. Kuota itu akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam memberikan izin taksi online dan konvensional yang akan beroperasi.
"Misalnya Batam butuh 3.000 kendaraan taksi. Sedangkan saat ini jumlah taksi konvensional ada sekitar 2.800 armada, berarti kuota untuk taksi online sekitar 200 unit saja," kata Jamhur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (31/10/2017).
Dia mengatakan, pemerintah daerah akan merumuskan dan menetapkan kuota itu dengan melibatkan Dishub Kota Batam, perusahaan taksi online, dan perwakilan taksi konvensional.
"Semuanya jelas melalui pembahasan bersama. Setelah saya bertemu dan mendengar aspirasi kawan-kawan taksi konvensional, saya juga harus bertemu dengan kawan-kawan taksi online. Jadi kami bisa secepatnya mengambil putusan," katanya.
Dia mengatakan, pendaftaran dan pengajuan izin perusahaan taksi online diharuskan setelah akan diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, mulai 1 November 2017.
"Kesimpulannya taksi online dan konvensional yang ingin beroperasi di Kepri harus mengantongi izin," katanya.
Saat ini, ada tiga perusahan atau badan hukum taksi online yang mendaftar dan mengajukan izin ke Dishub Kepri. Ketiga perusahaan itu adalah PT Suluh, PT Diva Citra Sejata, dan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama.
"Ketiga perusahaan ini harus memenuhi semua kriteria yang tercantum dalam aturan itu. Dishub akan turun ke lapangan mengecek semua persyaratan tiga perusahaan tersebut," ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri 108/2017 ini, taksi konvensional juga diwajibkan menyediakan standar pelayanan minimal kepada pengguna jasa yaitu aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur.
"Taksi konvensional dan online yang belum mengantongi izin tidak bisa beroperasi di Kepri ini. Itu sama saja ilegal," katanya. (reni hikmalia/iwan sahputra)
(zik)