Mobilisasi Anak dalam Kampanye dan Demonstrasi Bisa Diancam Pidana

Selasa, 31 Oktober 2017 - 11:29 WIB
Mobilisasi Anak dalam...
Mobilisasi Anak dalam Kampanye dan Demonstrasi Bisa Diancam Pidana
A A A
SIPIROK - Aksi mobilisasi di luar hak anak seperti, kampanye, unjuk rasa (demonstrasi) dan kepentingan lainnya dapat dipidana. Pasalnya, tindakan tersebut mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan anak-anak.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, tindakan mobilisasi anak itu sudah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

”Apabila terjadi seperti itu, maka dapat dipidana selama 5 sampai 12 tahun kurungan,” ujarnya kepada SINDOnews ketika ditemui, Selasa (31/10/2017).

Menurutnya, ancama pidana tersebut hanya berlaku terhadap panitia penyelenggara kegiatan seperti, unjuk rasa, kampanye, yang sengaja memobilisasi anak.

”Jadi, ancaman pidana itu diberlakukan kepada panitia penyelenggara kegiatan, bukan orang tua,” tuturnya. Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan-kegiatan seperti itu dapat mengajak anak ajaran radikalisme dan kebencian terhadap masyarakat.

Kegiatan mobilisasi anak pada saat unjuk rasa dan kampanye tidak ada kepentingannya dengan hak anak, sehingga, pada saat terjadi kegiatan itu keselamatan jiwa anak sangat terancam.”Lebih kronis lagi apabila anak menjadi korban pada saat terjadi kerusuhan,” timpalnya.

Dijelaskannya, ada sepuluh hak anak Indonesia yang harus dipenuhi oleh orangtua yaitu, bermain, pendidikan, mendapatkan perlindungan baik fisik, verbal dan seksual. Selanjutnya, hak mempunyai nama. Setiap anak berhak untuk mendapatkan nama dan mengganti nama anak yang dapat merendahkan harkat dan martabat anak dapat dikenakan pidana.

Selain itu, hak kebangsaan, makanan, pelayanan kesehatan, rekreasi, hak kesamaan dan hak didengar pendapat (peran dalam pembangunan). Menurutnya, pemerintah diharuskan untuk mengikut-sertakan anak dalam menentukan kebijakan pembangunan yang menyangkut terhadap kebutuhannya.
(sms)
Berita Terkait
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap WNA Terkait Eksploitasi Seksual Terhadap 305 Anak
Miris, Operasi Zero...
Miris, Operasi Zero PMKS Temukan Banyak Eksploitasi Anak
Polisi Selidiki Dugaan...
Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Bayi Cat Silver di Pamulang
Cegah Eksploitasi Seksual...
Cegah Eksploitasi Seksual Anak
Diwarnai Kejar-kejaran,...
Diwarnai Kejar-kejaran, TRC Dinsos Makassar Amankan Ibu Eksploitasi 3 Anak
Tidak Hanya Satu, Korban...
Tidak Hanya Satu, Korban Eksploitasi Seksual dan Ekonomi Ada Delapan Orang
Berita Terkini
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
1 jam yang lalu
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
1 jam yang lalu
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
1 jam yang lalu
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
2 jam yang lalu
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
3 jam yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
3 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved