Preman Ini Peralat Dua Pelajar SMP untuk Membunuh Teman

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 19:03 WIB
Preman Ini Peralat Dua Pelajar SMP untuk Membunuh Teman
Preman Ini Peralat Dua Pelajar SMP untuk Membunuh Teman
A A A
SUBANG - RAM (13) dan AS, dua pelajar SMP di Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, ditangkap polisi karena diduga terlibat pembunuhan terhadap korban Muhamad Fahmi Ardiansyah (13), siswa SMPN Legokulon. Kedua pelajar SMP itu diperalat oleh seorang preman, Aceng Yusuf (25) untuk memperdaya korban.

Kasus ini terungkap setelah mayat korban M Fahmi Ardiansyah mengambang di Sungai Cipunagara, DusunTanjung Jaya, Kecamatan Pusakanegera, Kabupaten Subang pada Senin 23 Oktober 2017 sekitar pukul 09.30 WIB.

Di tubuh jasad remaja, warga Dusun Palabuan Sebrang RT12/06, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang itu, terdapat sejumlah luka bacokan dan lebam.

Petugas Polsek Legokulon kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mendapatkan identitas korban adalah Muhamad Fahmi Ardiansyah. Selanjutnya polisi memeriksa saksi-saksi yang mengatahui terakhir kali korban bersama siapa. Akhirnya, diketahuilah bahwa Fahmi terakhir kali pergi bersama RAM dan AS.

"Dari sini mulai terungkap peristiwa yang menimpa korban Fahmi. Ternyata korban dihabisi oleh temannya sendiri yang diperalat oleh seorang preman, Aceng. Setelah buron selama empat hari, Aceng berhasil dibekuk di kawasan Cikopo, Cikampek, Kabupaten Karawang pada Sabtu 28 Oktober 2017," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengemukakan, Aceng merupakan eksekutor yang membunuh korban Fahmi. Sedangkan RAM dan AS berperan membujuk Fahmi keluar rumah dan menuju lokasi pembunuhan di Blok Sawah Kikorog Kali Curugan, Desa Bojongkeding, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang. AS merupakan adik kandung tersangka Aceng.

Berdasarkan pengakuan tersangka RAM dan AS, keduanya warga Dusun Kalimukti RT 11/07, Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, mereka disuruh oleh Aceng untuk membujuk korban Fahmi bermain dengan membawa sepeda motor Suzuki Satria FU. RAM dan AS kemudian bertandang ke rumah Fahmi.

Karena tak menaruh curiga, korban menuruti ajakan teman satu kelasnya di SMPN Legokulon itu. Bahkan tersangka RAM yang mengemudikan sepeda motor milik Fahmi, membonceng korban dan AS. Tiba di Kali Curugan, Blok Sawah Kikorog, Desa Bojongkeding, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, RAM dan AS memberi tahu Aceng.

Tersangka Aceng, tutur Yusri, lalu datang ke lokasi. Dia lantas mengeksekusi korban Fahmi menggunakan golok. Setelah korban meninggal dunia, Aceng membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU dan telepon seluler milik Fahmi. "Aceng juga memberi uang Rp50.000 kepada tersangka RAM dan AS," tutur Yusri.

Polsek Legokulon, tandas Yusri, berhasil mengamankan Suzuki Satria FU milik korban yang diambil oleh tersangka Aceng dan uang Rp50.000 dari RAM. Uang tersebut diakui RAM pemberian Aceng.

Sedangkan barang bukti yang masih dalam pencarian adalah ponsel milik korban Fahmi dan golok milik Aceng yang digunakan pelaku untuk membunuh Fahmi. "Para tersangka dijerat Pasal 338 dan atau 365 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUH Pidana," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4188 seconds (0.1#10.140)