63 Ribu Warga Kendal Belum Memiliki E-KTP
Rabu, 25 Oktober 2017 - 13:13 WIB
63 Ribu Warga Kendal Belum Memiliki E-KTP
A
A
A
KENDAL - Sedikitnya 63 ribu warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah belum memiliki KTP elektronik dan hanya mengantongi surat keterangan saja. Kepala Dispendukcapil Kendal Bambang Dwiyono Proses percetakan KTP elektronik di Kendal, Jawa Tengah masih dilakukan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal. Namun tidak semua pemohon KTP elektronik dilayani pencetakan.
“Sebagian pemohon khususnya yang mengajukan tahun 2017 hanya diberikan surat keterangan sementara pencetakan KTP elektronik yang dilayani adalah mereka yang melakukan perekaman 2016,” katanya, Rabu (25/10/2017).
Hingga kini, kata dia, setidaknya baru 37 ribu yang sudah dicetak KTP elektroniknya, sedangkan 63 ribu lainnya hanya memiliki surat keterangan saja.
“Untuk pencetakan KTP elektronik pihaknya mengalami beberapa kendala baik dari sumberdaya manusianya maupun dari peralatan yang digunakan untuk pencetak,” timpalnya.
Satu petugas, lanjut dia, harus melayani beberapa pekerjaan sehingga tidak bisa fokus pada satu pekerjaan. Sesuai data yang ada saat ini masih ada warga yang belum memiliki KTP elektronik. Sebanyak 63 ribu warga karena keterbatasan blangko sehingga warga hanya diberi surat keterangan.
“Dalam satu hari jam kerja satu mesin bisa mencetak sekitar 90 sampai 100 keping dengan catatan lancar semua. Kalau server lemot otomatis juga tidak bisa mencetak sebanyak itu,” ujarnya.
Selama ini Dispendukcapil sudah kerjasama dengan pihak pos jadi bagi yang KTP elektroniknya tercetak warga tidak perlu ke kantor Dispenduk capil.
Namun nanti akan dikirim melalui PT Pos Indonesia blangko KTP elektronik yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tinggal 2.000 sehingga tetap terkendala terkait percepatan e KTP.
“Sebagian pemohon khususnya yang mengajukan tahun 2017 hanya diberikan surat keterangan sementara pencetakan KTP elektronik yang dilayani adalah mereka yang melakukan perekaman 2016,” katanya, Rabu (25/10/2017).
Hingga kini, kata dia, setidaknya baru 37 ribu yang sudah dicetak KTP elektroniknya, sedangkan 63 ribu lainnya hanya memiliki surat keterangan saja.
“Untuk pencetakan KTP elektronik pihaknya mengalami beberapa kendala baik dari sumberdaya manusianya maupun dari peralatan yang digunakan untuk pencetak,” timpalnya.
Satu petugas, lanjut dia, harus melayani beberapa pekerjaan sehingga tidak bisa fokus pada satu pekerjaan. Sesuai data yang ada saat ini masih ada warga yang belum memiliki KTP elektronik. Sebanyak 63 ribu warga karena keterbatasan blangko sehingga warga hanya diberi surat keterangan.
“Dalam satu hari jam kerja satu mesin bisa mencetak sekitar 90 sampai 100 keping dengan catatan lancar semua. Kalau server lemot otomatis juga tidak bisa mencetak sebanyak itu,” ujarnya.
Selama ini Dispendukcapil sudah kerjasama dengan pihak pos jadi bagi yang KTP elektroniknya tercetak warga tidak perlu ke kantor Dispenduk capil.
Namun nanti akan dikirim melalui PT Pos Indonesia blangko KTP elektronik yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tinggal 2.000 sehingga tetap terkendala terkait percepatan e KTP.
(sms)