Eksekutor Pembunuh Slamet Badowi Diringkus di Lampung

Kamis, 19 Oktober 2017 - 15:07 WIB
Eksekutor Pembunuh Slamet...
Eksekutor Pembunuh Slamet Badowi Diringkus di Lampung
A A A
SUBANG - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Subang meringkus tiga tersangka pelaku yang membunuh Slamet Badowi (17), sopir angkot di Tangerang. Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah mayat Slamet ditemukan tergeletak di saluran air Km 83+600 Tol Cipali, Desa Cipeundeuy, Kabupaten Subang pada Senin 9 Oktober 2017 pukul 12.00 WIB.

Ketiga tersangka pembunuh sadis tersebut, adalah Sanil alias Indra (24), sopir truk, warga Kampung Lembah Gunung RT 001/001, Kelurahan/Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung; Sefriyanti (16), pelajar, warga Simpang Waylaga, Desa Simpang Waylaga, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan; dan Dwi Prawoto Adi Saputra alias Dwi alias Oto (24), sopir truk, warga Gang Kamboja, Lingkungan 1 RT 11/01, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Dwi Prawoto Adi Saputra alias Dwi alias Oto merupakan tersangka eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Dia diringkus di kediamannya di Gang Kamboja, Lingkungan 1 RT 11/01, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Rabu 18 Oktober 2017. Sedangkan Sanil dan Sefriyanti diringkus pada Kamis 12 Oktober 2017 sekitar pukul 18.00 WIB di Cilegon, Banten.

"Dwi merupakan eksekutor yang membunuh korban Slamet. Dia menusuk perut korban tiga kali menggunakan pisau dan menjerat leher Slamet dengan tali rafia," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (19/10/2017).

Kabid Humas menuturkan, motif komplotan Sanil, Sefriyanti, dan Dwi membunuh Slamet Badowi adalah ingin menguasai mobil angkot yang dibawa korban. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil korban. Saat di perjalanan, para pelaku mengancam membunuh korban dengan menodongkan pisau.

"Para tersangka ingin merampas kendaraan korban dengan berpura pura mencarter. Atas kejahatan itu, tersangka Sanil, Sefriyanti, dan Dwi dijerat Pasal 365 ayat (3) dan atau Pasal 338 jo 55 jo 56 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ungkap Yusri.
(wib)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
58 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved