Eksekutor Pembunuh Slamet Badowi Diringkus di Lampung

Kamis, 19 Oktober 2017 - 15:07 WIB
Eksekutor Pembunuh Slamet...
Eksekutor Pembunuh Slamet Badowi Diringkus di Lampung
A A A
SUBANG - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Subang meringkus tiga tersangka pelaku yang membunuh Slamet Badowi (17), sopir angkot di Tangerang. Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah mayat Slamet ditemukan tergeletak di saluran air Km 83+600 Tol Cipali, Desa Cipeundeuy, Kabupaten Subang pada Senin 9 Oktober 2017 pukul 12.00 WIB.

Ketiga tersangka pembunuh sadis tersebut, adalah Sanil alias Indra (24), sopir truk, warga Kampung Lembah Gunung RT 001/001, Kelurahan/Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung; Sefriyanti (16), pelajar, warga Simpang Waylaga, Desa Simpang Waylaga, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan; dan Dwi Prawoto Adi Saputra alias Dwi alias Oto (24), sopir truk, warga Gang Kamboja, Lingkungan 1 RT 11/01, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Dwi Prawoto Adi Saputra alias Dwi alias Oto merupakan tersangka eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Dia diringkus di kediamannya di Gang Kamboja, Lingkungan 1 RT 11/01, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Rabu 18 Oktober 2017. Sedangkan Sanil dan Sefriyanti diringkus pada Kamis 12 Oktober 2017 sekitar pukul 18.00 WIB di Cilegon, Banten.

"Dwi merupakan eksekutor yang membunuh korban Slamet. Dia menusuk perut korban tiga kali menggunakan pisau dan menjerat leher Slamet dengan tali rafia," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (19/10/2017).

Kabid Humas menuturkan, motif komplotan Sanil, Sefriyanti, dan Dwi membunuh Slamet Badowi adalah ingin menguasai mobil angkot yang dibawa korban. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil korban. Saat di perjalanan, para pelaku mengancam membunuh korban dengan menodongkan pisau.

"Para tersangka ingin merampas kendaraan korban dengan berpura pura mencarter. Atas kejahatan itu, tersangka Sanil, Sefriyanti, dan Dwi dijerat Pasal 365 ayat (3) dan atau Pasal 338 jo 55 jo 56 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ungkap Yusri.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1739 seconds (0.1#10.140)