Anggap Hanya Asumsi, Buni Yani Tolak Semua Tuntutan Jaksa

Selasa, 17 Oktober 2017 - 12:55 WIB
Anggap Hanya Asumsi,...
Anggap Hanya Asumsi, Buni Yani Tolak Semua Tuntutan Jaksa
A A A
BANDUNG - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menolak semua tuntutan Jaksa dari Kejari Depok.

Penolakan itu disampaikan Buni Yani melalui tim kuasa hukum dalam sidang pembelaan atau pleidoi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan (Bapusipda) Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017).

Koordinator tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, selama penggalian keterangan saksi, baik dari ahli maupun fakta, sama sekali tidak menunjukan unsur tindak pidana oleh Buni Yani.

"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU. Tidak ada ujaran kebencian, itu untuk ajakan berdiskusi," kata Aldwin.

Menurut Aldwin, alat bukti, petunjuk dan barang bukti yang disodorkan jaksa penuntut selama persidangan, tidak menunjukan keakuratan atas pasal yang disangkakan kepada Buni Yani.

"Tidak ada alat bukti yang lengkap di persidangan. Dengan demikian, kami memohon majelis hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," ujar dia.

Aldwin menilai, kasus yang menjerat Buni Yani dianggap tuntas dan tak perlu dilanjutkan karena pelaku utama yaitu Ahok yang menyindir Alquran, Surat Al Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.

"Kasus ini berawal dari kekeliruan bicara pejabat publik, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saudara Basuki menyindir surat Al Maidah yang sama sekali tidak ada hubungannya (dengan Buni Yani)," tutir Aldwin.

Diketahui, tim JPU Kejari Depok menuntut terdakwa Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.
(nag)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
19 menit yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
59 menit yang lalu
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
1 jam yang lalu
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
3 jam yang lalu
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
3 jam yang lalu
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
3 jam yang lalu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved