Divonis 6 Tahun, Terdakwa Korupsi Rp11 Miliar Menangis

Kamis, 12 Oktober 2017 - 21:33 WIB
Divonis 6 Tahun, Terdakwa...
Divonis 6 Tahun, Terdakwa Korupsi Rp11 Miliar Menangis
A A A
SERANG - Tata Sopandi, terdakwa kasus korupsi dana tunjangan daerah (tunda) tahun 2012-2014 untuk guru dan pegawai di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang, Banten, senilai Rp11 miliar menangis saat Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun.

Mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tata Sopandi dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, Kamis (12/10/2017).

Selain diganjar pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.883.419.270,74. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Dalam pertimbangan tuntutannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang berupaya memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak menerima keuntungan dari kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU yakni dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Suasana ruang sidang berubah haru seusai Ketua Majelis Hakim resmi menutup jalannya persidangan. Pihak keluarga yang setia mengikuti persidangan langsung memeluk erat terdakwa disertai dengan tangisan.
(rhs)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Diskusi Kaleidoskop...
Diskusi Kaleidoskop Korupsi: Pemberantasan Korupsi Butuh Reformasi Menyeluruh
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
SPPSN Dukung Pemberantasan...
SPPSN Dukung Pemberantasan Korupsi di Pertamina
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Berita Terkini
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
15 menit yang lalu
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
27 menit yang lalu
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
47 menit yang lalu
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
1 jam yang lalu
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
2 jam yang lalu
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
5 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved