Dua Pelaku Pembunuhan Pelajar Muhammadiyah Dibekuk
A
A
A
MAKASSAR - Hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Muh Aslansyah (20). Tersangka mengakui tersulut dendam saat menyerang korban.
Korban yang biasa disapa Aslan tewas setelah satu tusukan badik menghujam ulu hatinya. Alumnus SMK Muhammadiyah Bontoala, Sulawesi Selatan, itu menghembuskan nafas terakhir saat dilarikan ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, Selasa (3/10/2017).
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban bersama kerabatnya, Muh Akbar (17), sedang duduk menyandar sepeda motor di tepi Jalan Datuk Patimang, sebelah SMP Negeri 4 Makassar, sekira pukul 19.30 Wita.
Menurut Wakil Kapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait, kedua korban sengaja ke lokasi untuk mengambil stempel organisasi. Sambil menunggu rekannya, mereka sama-sama bermain handphone di tepi jalan.
Namun dua pemuda yang mengendarai motor metik berwarna merah tetiba datang menghampiri kedua kader Muhammadiyah itu. Mereka belakangan diketahui bernama Syahrul (22), warga Jalan Tinumbu lorong 148, dan Muh Irwan alias Iwan (18), warga Perumahan Bumi Sari Indah, Blok A S No 6.
“Pelaku boncengan dan lelaki Syahrul langsung menghampiri korban dan mengeluarkan badik sembari menanyakan alamat di mana Jalan Cenderawasih?. Korban bergerak karena kaget sehingga badik itu menusuk ulu hati korban sebanyak satu kali,” jelas Hotman saat ekspose pengungkapan kasus, Selasa (3/10/2017).
Keduanya kemudian dibekuk secara terpisah beberapa jam setelah beraksi. Mereka diidentifikasi berdasarkan keterangan saksi-saksi mata di lokasi kejadian.
Iwan dibekuk saat sembunyi di rumah kerabatnya di Kompleks Perumahan Bumi Sari Indah, Bollangi, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 05.30 Wita. Kemudian polisi meringkus Syahrul di indekosnya sekitar tiga jam berikutnya.
Hotman menyebutkan, motif kejahatan kedua pelaku untuk sementara untuk mencuri gawai korban. Sebab salah satu tersangka, Syahrul merupakan residivis yang sudah bolak-balik di jeruji besi.
“Sementara kesimpulan awal adalah pelaku berusaha mengambil handphone yang digunakan korban. Namun ada pergerakan sehingga terjadi penikaman itu,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan menyebutkan, kedua tersangka diancam menggunakan pasal berlapis, yakni 365 (pencurian bersama-sama) dan 338 (pembunuhan) KUHPidana juncto Pasal 56 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Indikasi pembunuhan berencana kita masih dalami. Namun terkait dengan alat yang digunakan dan sasaran yang dia lakukan sudah bisa kita gunakan di pasal 338,” jelas Anwar.
Sedangkan Syahrul mengakui melakukan aksinya lantaran dendam. Sebab, kata pria kurus itu, korban diingatnya menjadi salah satu yang terlibat saat dia dimassa warga beberapa bulan lalu.
Syahrul yang dihadiahi timah panas saat mencoba mengecoh polisi, mengaku mengenali wajah korban. Sehingga pura-pura bertanya, lalu menghujamkan badik yang dibawanya.
Korban yang biasa disapa Aslan tewas setelah satu tusukan badik menghujam ulu hatinya. Alumnus SMK Muhammadiyah Bontoala, Sulawesi Selatan, itu menghembuskan nafas terakhir saat dilarikan ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, Selasa (3/10/2017).
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban bersama kerabatnya, Muh Akbar (17), sedang duduk menyandar sepeda motor di tepi Jalan Datuk Patimang, sebelah SMP Negeri 4 Makassar, sekira pukul 19.30 Wita.
Menurut Wakil Kapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait, kedua korban sengaja ke lokasi untuk mengambil stempel organisasi. Sambil menunggu rekannya, mereka sama-sama bermain handphone di tepi jalan.
Namun dua pemuda yang mengendarai motor metik berwarna merah tetiba datang menghampiri kedua kader Muhammadiyah itu. Mereka belakangan diketahui bernama Syahrul (22), warga Jalan Tinumbu lorong 148, dan Muh Irwan alias Iwan (18), warga Perumahan Bumi Sari Indah, Blok A S No 6.
“Pelaku boncengan dan lelaki Syahrul langsung menghampiri korban dan mengeluarkan badik sembari menanyakan alamat di mana Jalan Cenderawasih?. Korban bergerak karena kaget sehingga badik itu menusuk ulu hati korban sebanyak satu kali,” jelas Hotman saat ekspose pengungkapan kasus, Selasa (3/10/2017).
Keduanya kemudian dibekuk secara terpisah beberapa jam setelah beraksi. Mereka diidentifikasi berdasarkan keterangan saksi-saksi mata di lokasi kejadian.
Iwan dibekuk saat sembunyi di rumah kerabatnya di Kompleks Perumahan Bumi Sari Indah, Bollangi, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 05.30 Wita. Kemudian polisi meringkus Syahrul di indekosnya sekitar tiga jam berikutnya.
Hotman menyebutkan, motif kejahatan kedua pelaku untuk sementara untuk mencuri gawai korban. Sebab salah satu tersangka, Syahrul merupakan residivis yang sudah bolak-balik di jeruji besi.
“Sementara kesimpulan awal adalah pelaku berusaha mengambil handphone yang digunakan korban. Namun ada pergerakan sehingga terjadi penikaman itu,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan menyebutkan, kedua tersangka diancam menggunakan pasal berlapis, yakni 365 (pencurian bersama-sama) dan 338 (pembunuhan) KUHPidana juncto Pasal 56 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Indikasi pembunuhan berencana kita masih dalami. Namun terkait dengan alat yang digunakan dan sasaran yang dia lakukan sudah bisa kita gunakan di pasal 338,” jelas Anwar.
Sedangkan Syahrul mengakui melakukan aksinya lantaran dendam. Sebab, kata pria kurus itu, korban diingatnya menjadi salah satu yang terlibat saat dia dimassa warga beberapa bulan lalu.
Syahrul yang dihadiahi timah panas saat mencoba mengecoh polisi, mengaku mengenali wajah korban. Sehingga pura-pura bertanya, lalu menghujamkan badik yang dibawanya.
(rhs)