Soekarwo Minta Tim Kecil Rumuskan Usulan Angkutan Online
A
A
A
SURABAYA - Unjuk rasa sopir angkutan umum mendapat respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Gubernur Soekarwo meminta tim kecil perwakilan dan komunitas angkutan konvensional untuk merumuskan tuntutannya. Aspirasi para pengemudi angkutan umum ini akan ditandatangani Soekarwo dan dikirimkan ke Jakarta.
“Saya minta tim kecil ini nanti ketemu sama Pak Wahid (Kepala Dinas Perhubungan Jatim) dan Kapolrestabes Surabaya. Hasilnya sore ini saya tandatangani untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” terang Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim saat menerima sopir angkutan konvensional yang berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur.
Pakde Karwo mengatakan, hingga saat ini penyelenggaraan angkutan online masih didasarkan pada Permenhub No 26/2017 sampai dengan 1 November 2017. Untuk itu, Pemprov Jatim akan menyampaikan usulan sebelum tanggal terebut. “Kami berupaya sebelum 1 November sudah ada keputusan,” katanya.
Saat menemui para sopir angkot, Pakde Karwo yang mengenakan kemeja biru dan topi ini menyampaikan rasa simpatinya karena demonstrasi berjalan lancar. Pakde juga berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat. “Yang kewenangan gubernur langsung saya putuskan, kalau pusat tolong nanti dirumuskan dulu,” katanya yang berdiri langsung di tengah-tengah para sopir angkot.
Soal kuota angkutan online, pemprov mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim No 188/375/KPTS/013/2017 yang menetapkan kuota angkutan sewa khusus di Jatim sebanyak 4.445 kendaraan. Keputusan ini dikeluarkan agar tidak ada penambahan izin bila permintaan kendaraan online sudah mencukupi.
“Ini langkah pemerintah untuk melindungi bisnis seperti itu, jangan sampai angkutan online baru bangkrut karena tidak tahu batas penumpangnya berapa,” tegas orang nomor satu di Jatim ini.
Sopir angkutan yang melakukan demo pada hari ini mengajukan petisi dan permohonan. Permohonan berisi tiga hal, pertama meminta gubernur mendesak menhub untuk secepatnya menerbitkan peraturan menteri pengganti Peraturan Menteri No 26/2017 pasca adanya putusan MA No 37/2017. Kedua, meminta gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan otonomi agar kondisi Jatim tetap kondusif. Ketiga, mengusulkan Peraturan Gubernur Jatim bulan April 2017 diberlakukan agar iklim kondusif Jatim tetap terjaga.
Sedangkan petisi yang diajukan ada dua. Pertama, meminta Presiden RI memberi petunjuk pada Menhub agar secepatnya menetapkan aturan jelas untuk angkutan berbasis aplikasi. Kedua, memberi petunjuk pada Menkominfo untuk mengkaji ulang aplikasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan di bidang transportasi angkutan umum.
“Saya minta tim kecil ini nanti ketemu sama Pak Wahid (Kepala Dinas Perhubungan Jatim) dan Kapolrestabes Surabaya. Hasilnya sore ini saya tandatangani untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” terang Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim saat menerima sopir angkutan konvensional yang berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur.
Pakde Karwo mengatakan, hingga saat ini penyelenggaraan angkutan online masih didasarkan pada Permenhub No 26/2017 sampai dengan 1 November 2017. Untuk itu, Pemprov Jatim akan menyampaikan usulan sebelum tanggal terebut. “Kami berupaya sebelum 1 November sudah ada keputusan,” katanya.
Saat menemui para sopir angkot, Pakde Karwo yang mengenakan kemeja biru dan topi ini menyampaikan rasa simpatinya karena demonstrasi berjalan lancar. Pakde juga berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat. “Yang kewenangan gubernur langsung saya putuskan, kalau pusat tolong nanti dirumuskan dulu,” katanya yang berdiri langsung di tengah-tengah para sopir angkot.
Soal kuota angkutan online, pemprov mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim No 188/375/KPTS/013/2017 yang menetapkan kuota angkutan sewa khusus di Jatim sebanyak 4.445 kendaraan. Keputusan ini dikeluarkan agar tidak ada penambahan izin bila permintaan kendaraan online sudah mencukupi.
“Ini langkah pemerintah untuk melindungi bisnis seperti itu, jangan sampai angkutan online baru bangkrut karena tidak tahu batas penumpangnya berapa,” tegas orang nomor satu di Jatim ini.
Sopir angkutan yang melakukan demo pada hari ini mengajukan petisi dan permohonan. Permohonan berisi tiga hal, pertama meminta gubernur mendesak menhub untuk secepatnya menerbitkan peraturan menteri pengganti Peraturan Menteri No 26/2017 pasca adanya putusan MA No 37/2017. Kedua, meminta gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan otonomi agar kondisi Jatim tetap kondusif. Ketiga, mengusulkan Peraturan Gubernur Jatim bulan April 2017 diberlakukan agar iklim kondusif Jatim tetap terjaga.
Sedangkan petisi yang diajukan ada dua. Pertama, meminta Presiden RI memberi petunjuk pada Menhub agar secepatnya menetapkan aturan jelas untuk angkutan berbasis aplikasi. Kedua, memberi petunjuk pada Menkominfo untuk mengkaji ulang aplikasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan di bidang transportasi angkutan umum.
(wib)