Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang Sopir Angkot Diringkus

Kamis, 28 September 2017 - 18:58 WIB
Edarkan Ribuan Butir...
Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang Sopir Angkot Diringkus
A A A
BANDUNG - NA (18), yang berprofesi sopir angkutan kota (angkot) diringkus anggota Sat Narkoba Polrestabes Bandung karena memiliki serta mengedarkan 10.000 butir obat terlarang jenis Tramadol 4.000 butir dan Hexymer 6.000 butir.

Tersangka diringkus pada Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya, Jalan Sarijadi, Babakan Cilandak, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Selain 10.000 obat terlarang, petugas juga menyita uang Rp5 juta yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, Tramadol dan Hexymer merupakan obat daftar G atau keras yang sangat dilarang diperjualbelikan secara bebas.

Apalagi saat ini, dua jenis obat keras itu telah dicabut dari daftar edar oleh BBPOM RI karena berdampak sangat berbahaya terhadap kesehatan.

Berdasarkan pengakuan tersangka NA, kata Hendro, dia telah tiga kali membeli obat keras tersebut secara online. Obat terlarang itu kemudian dikirim menggunakan paket. Tramadol dal Hexymer tersebut dijual kepada rekan-rekannya sesama sopir di kawasan Sukasari.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap pemasok obat keras tersebut dengan inisial W yang masuk DPO. Begitu juga kemungkinan obat itu dijual kepada pelajar. Namun tersangka mengaku tidak menjual ke anak sekolah," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo.

Dikatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 196 Jo Pasal 197 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman Pasal 196, kat Haryo, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. "Sedangkan Pasal 197 memuat ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar," tutur Haryo.

Sementara itu, tersangka NA mengaku sering menggunakan obat tersebut dan merasakan mabuk. "Setiap hari saya menjual 10 butir Tramadol dan Hexymer. Keuntungannya mencapai Rp4 juta," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)