Divonis Bersalah, 2 Bulan Lagi Iwa K Siap Berkarya Kembali

Rabu, 27 September 2017 - 21:22 WIB
Divonis Bersalah, 2...
Divonis Bersalah, 2 Bulan Lagi Iwa K Siap Berkarya Kembali
A A A
TANGERANG - Raper kondang Iwa K divonis enam bulan penjara dalam perkara kepemilikan tiga linting ganja di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Jalan TMP Taruna, Sukasari, Tangerang.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Tangerang Sunbasana Hutagalung. Saat mendengar putusan itu, Iwa K tampak tertunduk lesu, tidak berucap apa-apa, selain penyesalan.

"Pidana penjara selama enam bulan, di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta," kata Sunbasana, membacakan vonisnya, di Ruang No 7, PN Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan bulan penjara. Menurut hakim, tak ada hal yang memberatkan Iwa K, hingga dirinya harus mendapat vonis sesuai maunya jaksa.

"Kami berpendapat tidak ada hal yang memberatkan. Pidana dikurangi selama menjalani rehabilitasi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam proses persidangan," jelasnya.

Usai mendengarkan vonis hakim, Iwa K yang tampak mengenakan baju batik, langsung memeluk istrinya Wikan Resminingtyas. Air matanya langsung tumpah membasahi kedua pipinya.

Kepada wartawan, Iwa K mengaku sangat bersyukur divonis ringan. Dia juga mengaku sangat berterima kasih kepada istrinya yang selalu setia menemaninya, saat sidang dan mendukungnya.

"Gue ngerasa ini cara Allah nyentil gue. Gue mungkin sebelumnya emang enggak pernah bersyukur, bahwa ada hal kecil, istri gue yang sayang sama gue," ungkap Iwa sambil memegang tangan istrinya.

Iwa K dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 bulan kurungan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Vonis enam bulan tersebut, dipotong masa tahanan yang telah dijalani Iwa K selama mengikuti rehabilitasi. Dengan demikian, Iwa K masih harus menjalani masa rehabilitasi dua bulan lagi.

Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Siwu menambahkan, setelah menjalankan masa tahanannya, Iwa K akan kembali terjun ke dunia musik yang telah sangat berjasa membesarkan namanya.

"Untuk putusan 6 bulan rehab dikurangi masa tahanan. Jadi, sekitar 1 sampai 2 bulan lagi Mas Iwa siap berkarya kembali. Iwa K juga meminta doa kepada fansnya agar bisa berkarya lagi," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Diciduk karena Ganja...
Diciduk karena Ganja Sintesis, Artis Ini Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Konsumsi Ganja, Artis...
Konsumsi Ganja, Artis FTV Naufal Samudra Dicokok Polisi
Tio Pakusadewo Sudah...
Tio Pakusadewo Sudah Berurusan dengan Polisi Sejak 1990-an
Polisi Cokok Artis Selebgram...
Polisi Cokok Artis Selebgram dari Apartemen di Tanjung Duren
Rizky Nazar Ditangkap...
Rizky Nazar Ditangkap Polisi saat Konsumsi Ganja
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
9 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
12 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
13 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
14 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
14 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved