Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Daerah Banyak yang Mangkrak

Jum'at, 22 September 2017 - 12:43 WIB
Penanganan Kasus Dugaan...
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Daerah Banyak yang Mangkrak
A A A
BANTEN - Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara (KPN) dan Pengawas Anggaran (PA) Republik Indonesia (RI) menilai laporan korupsi di sejumlah daerah mangkrak tidak ditangani.

Ketua Umum BPI KPN PA RI TB Rahmad Sukendar mengatakan, ada sejumlah laporan dugaan korupsi yang sudah masuk KPK, Bareskrim Polri, dan Polda yang hingga kini masih menggantung.

"Ada banyak sekali kasus korupsi yang kami laporkan dan hingga kini belum menemui titik terang," kata Rahmad, Jumat (22/9/2019).

Sedikitnya, ada enam kasus dugaan korupsi yang dianggap menonjol dan telah dilaporkan BPI. Pertama dugaan korupsi di BUMN Sampang yang melibatkan BUMN Indonesia Power senilai Rp350 miliar.

"Itu masuk dalam kategori megakorupsi. Hitung-hitungan kasar kami, korupsi itu merugikan negara dan pemerintah daerah Rp350 miliar; sejak tahun 2013-2016. Saat ini kasusnya mandek," jelasnya.

Kedua kasus dugaan korupsi di BNPB Provinsi Sumatera Barat. Ketiga dugaan korupsi Mentawai Fast (kapal swasta yang dibiayai pemerintah daerah), dan empat dugaan korupsi Bupati Kolaka Timur.

"Kelima kasus pemalsuan surat BBM Pertamina yang mencatut nama Kapolda Sumatera Barat dengan terduga pelaku oknum anggota Polri di Sumatera Barat. Laporan sudah masuk," ungkapnya.

Selanjutnya, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Kepulauan Mentawai. Perkembangan kasus itu sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.

"Sudah masuk tahap pemeriksaan saksi pelapor. Jadi kami meminta kesungguhan atas laporan yang sudah dilaporkan BPI kepada KPK, Tipikor Bareskrim Polri, dan Polda terkait," sambung Rahmad.

Deputi Hukum BPI KPN PA RI Nandar Rusyandi menambahkan, pihaknya terus mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh BPI.

"Kami mendorong kepada aparat penegak hukum yang melayani tindak pidana korupsi yang merugikan negara supaya cepat ditindak lanjuti, karena sangat merugikan rakyat," sambung Nandar.

Sementara Sekjen BPI KPN PA RI Bambang Hardiansyah menyatakan, dalam membuat laporan dugaan korupsi di daerah pihaknya tidak main-main, karena selalu dilampirkan bukti.

"Banyak sekali kasus OTT dan korupsi yang terungkap berasal dari laporan BPI. Maka itu, selain menerima laporan, kita juga akan melakukan pencarian data ke lapangan," sambung Bambang.

Sejak berdiri pada 2008 lalu, BPI KPN PA RI kini telah memiliki 600 ribu anggota yang tersebar di 23 provinsi. Dan terus konsen terhadap berbagai kasus atas laporan-laporan dari masyarakat.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
14 menit yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
27 menit yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
2 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
2 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
3 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
4 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved