Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Daerah Banyak yang Mangkrak

Jum'at, 22 September 2017 - 12:43 WIB
Penanganan Kasus Dugaan...
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Daerah Banyak yang Mangkrak
A A A
BANTEN - Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara (KPN) dan Pengawas Anggaran (PA) Republik Indonesia (RI) menilai laporan korupsi di sejumlah daerah mangkrak tidak ditangani.

Ketua Umum BPI KPN PA RI TB Rahmad Sukendar mengatakan, ada sejumlah laporan dugaan korupsi yang sudah masuk KPK, Bareskrim Polri, dan Polda yang hingga kini masih menggantung.

"Ada banyak sekali kasus korupsi yang kami laporkan dan hingga kini belum menemui titik terang," kata Rahmad, Jumat (22/9/2019).

Sedikitnya, ada enam kasus dugaan korupsi yang dianggap menonjol dan telah dilaporkan BPI. Pertama dugaan korupsi di BUMN Sampang yang melibatkan BUMN Indonesia Power senilai Rp350 miliar.

"Itu masuk dalam kategori megakorupsi. Hitung-hitungan kasar kami, korupsi itu merugikan negara dan pemerintah daerah Rp350 miliar; sejak tahun 2013-2016. Saat ini kasusnya mandek," jelasnya.

Kedua kasus dugaan korupsi di BNPB Provinsi Sumatera Barat. Ketiga dugaan korupsi Mentawai Fast (kapal swasta yang dibiayai pemerintah daerah), dan empat dugaan korupsi Bupati Kolaka Timur.

"Kelima kasus pemalsuan surat BBM Pertamina yang mencatut nama Kapolda Sumatera Barat dengan terduga pelaku oknum anggota Polri di Sumatera Barat. Laporan sudah masuk," ungkapnya.

Selanjutnya, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Kepulauan Mentawai. Perkembangan kasus itu sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.

"Sudah masuk tahap pemeriksaan saksi pelapor. Jadi kami meminta kesungguhan atas laporan yang sudah dilaporkan BPI kepada KPK, Tipikor Bareskrim Polri, dan Polda terkait," sambung Rahmad.

Deputi Hukum BPI KPN PA RI Nandar Rusyandi menambahkan, pihaknya terus mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh BPI.

"Kami mendorong kepada aparat penegak hukum yang melayani tindak pidana korupsi yang merugikan negara supaya cepat ditindak lanjuti, karena sangat merugikan rakyat," sambung Nandar.

Sementara Sekjen BPI KPN PA RI Bambang Hardiansyah menyatakan, dalam membuat laporan dugaan korupsi di daerah pihaknya tidak main-main, karena selalu dilampirkan bukti.

"Banyak sekali kasus OTT dan korupsi yang terungkap berasal dari laporan BPI. Maka itu, selain menerima laporan, kita juga akan melakukan pencarian data ke lapangan," sambung Bambang.

Sejak berdiri pada 2008 lalu, BPI KPN PA RI kini telah memiliki 600 ribu anggota yang tersebar di 23 provinsi. Dan terus konsen terhadap berbagai kasus atas laporan-laporan dari masyarakat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)