Tertipu Rp12 Miliar, Korban Investasi Bodong di Bandung Datangi OJK

Jum'at, 15 September 2017 - 20:50 WIB
Tertipu Rp12 Miliar,...
Tertipu Rp12 Miliar, Korban Investasi Bodong di Bandung Datangi OJK
A A A
BANDUNG - Belasan orang yang mengaku tertipu investasi bodong mendatang Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Jalan Ir H Djuanda, Jumat (15/9/2017).

Mereka mengadukan perusahaan Talk Fusion (TF) terkait investasi bodong. Perlu diketahui, Talk Fusion merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang aplikasi informasi dan teknologi dengan cara multi lever marketing (MLM).

Perusahaan ini pertama kali beroperasi di Indonesia pada 2012 dibawa oleh Mario Halim dan Marselinus Halim. Dalam kegiatannya, TF diselenggarakan oleh V Trust. Hingga saat ini, TF diduga telah memiliki banyak pengikut.

Di Kota Bandung saja, nasabah yang langsung menyadari tertipu perusahaan ini telah mencapai puluhan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp12 miliar.

Juru Bicara Korban Investasi Bodong Talk Fusion, Azis Asopari mengatakan, kedatangannya ke kantor OJK setelah mendapatkan rilis atau informasi tertanggal 31 Januani 2017 yang dikeluarkan Kabag Dir Intelkam Mabes Polri terkait daftar perusahaan investasi yang tidak memiliki izin usaha (bodong) yang beredar di Indonesia.

Dalam surat tersebut, kata dia, terdapat beberapa poin diantaranya meminta waspada dan berhati-hati kepada masyarakat jika ada penawaran, mengimbau kepada masyarakat yang menjadi untuk segera melapor ke kepolisian dan segera dikoordinasikan.

"Kami adalah asosiate Talk Fusion di Bandung yangvtelah mengalami kerugian dan sekarang telah menghentikan investasi yang sudah dilakukan. Hingga sekarang, Talk Fusion belum juga merilis izin perusahaan termasuk rilis ulang yang dijanjikan OJK," kata Azis usai bertemu dengan pihak OJK secara tertutup.

Dia mengaku, ketidakjelasan izin yang dijanjikan perusahaan dan OJK membuat investasi yang sudah ditanamkan lenyap. Kerugian anggota mencapai ratusan miliar.

Menurut dia, keanggotaan Talk Fusion di Kota Bandung mencapai ratusan orang. "Kerugian yang hadir disini saja mencapai Rp12 miliar. Diduga keanggotaan di Kota Bandung mencapai 500 orang dan kerugiaannya mencapai ratusan miliar," ujar dia.

Azis mengatakan, anggota Talk Fusion yang mengikuti bisnis investasi bodong ini berasal dari berbagai kalangan mulai dari pangacara, dokter, pengusaha, bahkan anggota TNI.

Dia menyebutkan, Talk Fusion masuk dalam daftar 80 perusahaan investasi bodong di Indonesia yang telah dirilis Dir Intelkam Mabes Polri dan Satgas Pengawas Investasi (SWI) pada 31 Januari 2017, lalu.

Dengan adanya rilis tersebut, anggota yang telah mendapatkan informasi langsung menghentikan investasi dan bisnisnya. "Kami rugi. Uangnya sudah tidak bisa diapa-apakan. Talk Fusionnya sendiri acuh. Kami sudah melapor ke bareskim dan sedang dalam proses," ujar dia.

Sementara itu, korban investasi bodong yang juga anggota TNI AD di Kodam III Siliwangi Letkol Inf Nunu Ibnu F mengaku, telah mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Dia menyebutkan, pertama kali bergabung dengan perusahaan ini pada September 2016 lalu. Dalam presentasinya, perusahaan ini menjanjikan bonus yang sangat mengiurkan.

"Saya pertama kali gabung 2016 lalu. Saat itu, janji keuntungannya menjanjikan menjanjikan. Bahkan, 3 menit setelah bergabung langsung bisa mendapatkan bonus," beber anggota yang bertugas di Kodam III Siliwangi tersebut.

Dia mengaku, dalam bisnis ini telah memiliki 7 pengikut yang berhasil direkrut. Selama menanamkan investasi sekitar Rp100 juta, belum pernah menikmati keuntungan yang dijanjikan.

Awalnya, kata dia, tidak pernah merasa tertipu dengan kehadiran perusahaan tersebut. Sebab, perusahaan yang bergerak dalam bidang aplikasi informasi dan teknologi ini pernah melakukan pemasangan iklan satu halaman di media massa nasional.

"Pasang iklan di koran kan mahal ya. Saya percaya, dan iklannya satu halaman full," ujar dia.

Dia berharap, masyarakat yang ikut dalam berbisnis dengan perusahaan Talk Fusion untuk segera menghentikan investasi. Karena, perusahaan ini tidak. Memiliki izin usaha di Indonesia dan sudah masuk dalam daftar perusahaan ilegal.

"Cukup di tingkatan kami saja yang rugi. Masyarakat jangan ikut menanamkan investasi di perusahaan ini. Karena, perusahaan ini masih melakukan kegiatan, bahkan akan ada acara besar tingkat internasional yang berlangsung pada 22-25 September nanti di Jakarta," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.24)