Ekspresi Datar para Pengedar saat Petugas BNN Musnahkan Narkoba
A
A
A
SEMARANG - Bagaimana raut wajah para pengedar narkoba saat melihat barang bukti yang disita dari mereka dimusnahkan? Bisa saja ada yang menyesal karena membayangkan kerugian yang mereka alami atau bisa saja seperti yang ditunjukkan empat tersangka pengedar narkoba ini.
Ekspresi empat pria ini terlihat cukup datar saat menyaksikan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng pemusnahan narkoba. Menurut Kepala BNN Jateng Brigjen Tri Agus Heru, tidak terlihat penyesalan di raut wajah mereka.
“Lihatlah mereka wajah-wajahnya tak terlihat menyesal, padahal berapa banyak generasi muda yan dirusak oleh mereka (tersangka kasus penyalahgunaan narkoba),” kata Brigjen Tri Agus Heru saat memimpin pemusnahan sabu di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Jumat (15/9/2017).
Dengan dikawal petugas BNN dengan senjata laras panjang, empat tersangka duduk sembari menunggu proses pemusnahan sabu. Tak ada dialog di antara mereka. Mereka juga terlihat tenang dan hanya menjawab singkat saat petugas meminta keterangan peran masing-masing tersangka.
“Sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang, penyidik BNN Jateng memusnahkan 300 gram sabu,” kata Brigjen Tri Agus Heru.
Dia mengatakan, sabu yang dmusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkoba dari jaringan Pati dan Sragen. Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 25 gram dari tersangka AY yang ditangkap di halte bus Jalan Kaligawe Semarang, pada 27 Agustus 2017 lalu.
Dalam pemeriksaan terungkap barang haram itu diperoleh tersangka dari MF, warga Jalan Bedas Utara, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap MF sekaligus menggeledah isi rumahnya. “Hasilnya petugas mendapatkan 275 gram sabu. Pengakuan MF, awalnya sabu seberat 300 gram, tapi sudah dikurangi 25 gram yang rencananya akan diambil oleh AY,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan berhasil menangkap tersangka bernama Sigit Laksono warga Dukuhseti, Kabupaten Pati. Dia merupakan narapidana LP Klas IIA Sragen. “Tersangka Sigit ini merupakan orang yang menyuruh tersangka AWI untuk mengambil sabu sebanyak 25 gram tersebut, yang nantinya akan diedarkan di wilayah Pati-Sragen,” pungkasnya.
Ekspresi empat pria ini terlihat cukup datar saat menyaksikan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng pemusnahan narkoba. Menurut Kepala BNN Jateng Brigjen Tri Agus Heru, tidak terlihat penyesalan di raut wajah mereka.
“Lihatlah mereka wajah-wajahnya tak terlihat menyesal, padahal berapa banyak generasi muda yan dirusak oleh mereka (tersangka kasus penyalahgunaan narkoba),” kata Brigjen Tri Agus Heru saat memimpin pemusnahan sabu di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Jumat (15/9/2017).
Dengan dikawal petugas BNN dengan senjata laras panjang, empat tersangka duduk sembari menunggu proses pemusnahan sabu. Tak ada dialog di antara mereka. Mereka juga terlihat tenang dan hanya menjawab singkat saat petugas meminta keterangan peran masing-masing tersangka.
“Sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang, penyidik BNN Jateng memusnahkan 300 gram sabu,” kata Brigjen Tri Agus Heru.
Dia mengatakan, sabu yang dmusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkoba dari jaringan Pati dan Sragen. Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 25 gram dari tersangka AY yang ditangkap di halte bus Jalan Kaligawe Semarang, pada 27 Agustus 2017 lalu.
Dalam pemeriksaan terungkap barang haram itu diperoleh tersangka dari MF, warga Jalan Bedas Utara, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap MF sekaligus menggeledah isi rumahnya. “Hasilnya petugas mendapatkan 275 gram sabu. Pengakuan MF, awalnya sabu seberat 300 gram, tapi sudah dikurangi 25 gram yang rencananya akan diambil oleh AY,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan berhasil menangkap tersangka bernama Sigit Laksono warga Dukuhseti, Kabupaten Pati. Dia merupakan narapidana LP Klas IIA Sragen. “Tersangka Sigit ini merupakan orang yang menyuruh tersangka AWI untuk mengambil sabu sebanyak 25 gram tersebut, yang nantinya akan diedarkan di wilayah Pati-Sragen,” pungkasnya.
(mcm)