Tipu 76 Calon Jamaah Umroh, 2 Pemilik Travel di Makassar Ditangkap
A
A
A
MAKASSAR - Dua pemilik perusahaan travel umroh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, lantaran tidak memberangkatkan 76 calon jamaah umroh. Kedua pelaku, Akbar dan Hariadi, diduga telah menipu para calon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicki Sondany, Kamis (14/9/2017) memaparkan, modus kedua pelaku pemilik PT Arca Perkasa yang beralamat di Jalan Todopuli, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Sulsel itu dengan memasarkan promo perjalanan umroh untuk tahun 2015. Biaya perjalanan umroh yang mereka tawarkan sebesar Rp14 juta per orang. Namun hingga kini, ke-76 korban yang telah melunasi biayanya tidak kunjung diberangkatkan.
Aksi penipuan dan penggelapan ini terungkap saat salah satu korban melapor ke pihak kepolisian. Setelah diperiksa, ternyata PT Arca Perkasa juga tidak terdaftar di Kementerian Agama sejak tahun 2015. “Selain mengamanan kedua pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa slip pembayaran peserta jamaah umroh sebesar Rp14 juta,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Hingga kini, kedua pemilik travel PT Arca Perkasa ini masih diamankan di Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicki Sondany, Kamis (14/9/2017) memaparkan, modus kedua pelaku pemilik PT Arca Perkasa yang beralamat di Jalan Todopuli, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Sulsel itu dengan memasarkan promo perjalanan umroh untuk tahun 2015. Biaya perjalanan umroh yang mereka tawarkan sebesar Rp14 juta per orang. Namun hingga kini, ke-76 korban yang telah melunasi biayanya tidak kunjung diberangkatkan.
Aksi penipuan dan penggelapan ini terungkap saat salah satu korban melapor ke pihak kepolisian. Setelah diperiksa, ternyata PT Arca Perkasa juga tidak terdaftar di Kementerian Agama sejak tahun 2015. “Selain mengamanan kedua pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa slip pembayaran peserta jamaah umroh sebesar Rp14 juta,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Hingga kini, kedua pemilik travel PT Arca Perkasa ini masih diamankan di Polda Sulsel.
(mcm)