Cagub Independen Butuh KTP 2 Juta Lebih
A
A
A
SURABAYA - Syarat calon perseorangan dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 cukup berat. Untuk bisa mengikuti kontestasi, mereka harus memiliki jumlah dukungan minimal 2.012.601 suara yang ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak hanya itu, dukungan sebanyak 2.012.601 suara itu juga harus menyebar di berbagai wilayah. Minimal 50% dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim. Atau sebanyak 20 kabupaten/kota.
Kepastian jumlah dukungan bagi calon perseorangan itu ditetapkan KPU Jawa Timur berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub beberapa hari lalu. Dari hasil itu, KPU Jatim menetapkan bahwa jumlah DPT untuk pilgub adalah 30,9 juta pemilih.
“Rekapitulasi ini berasal dari DPT terakhir Pemilu atau Pemilihan Preiden terakhir di 19 kabupaten/kota di Jatim tahun 2014, serta pemilihan wali kota Batu pada tahun 2017 lalu. Jadi ini sudah final dan telah kami buatkan surat keputusan,” tegas Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kemarin.
Perhitungan syarat dukungan calon perseorangan sendiri, lanjut Eko didasarkan atas Peraturan KPU No 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta pemilih, maka syarat dukungan calon perseorangan adalah sebesar 6,5% dari DPT.
Selanjutnya, persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada Pilgub Jatim 2018 adalah 25% suara, atau setara dengan 4.881.963 suara sah. Sedangkan prosentase dukungan kursi syarat bakal pasangan calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebesar paling sedikit 20%. Atau setara dengan 20 kursi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam menambahkan, semua tahapan Pilgub Jatim sudah ditetapkan. Hal itu tertuang di dalam Keputusan KPU No.1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
“Untuk calon perseorangan diberi waktu empat hari untuk menyerahkan syarat dukungan. Yakni 22-26 November. Selanjutnya pendaftaran pasangan calon kami tetapkan tanggal 8-10 Januari 2018,” ungkap Anam kepada wartawan, Rabu (13/9/2017).
Tak hanya itu, dukungan sebanyak 2.012.601 suara itu juga harus menyebar di berbagai wilayah. Minimal 50% dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim. Atau sebanyak 20 kabupaten/kota.
Kepastian jumlah dukungan bagi calon perseorangan itu ditetapkan KPU Jawa Timur berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub beberapa hari lalu. Dari hasil itu, KPU Jatim menetapkan bahwa jumlah DPT untuk pilgub adalah 30,9 juta pemilih.
“Rekapitulasi ini berasal dari DPT terakhir Pemilu atau Pemilihan Preiden terakhir di 19 kabupaten/kota di Jatim tahun 2014, serta pemilihan wali kota Batu pada tahun 2017 lalu. Jadi ini sudah final dan telah kami buatkan surat keputusan,” tegas Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kemarin.
Perhitungan syarat dukungan calon perseorangan sendiri, lanjut Eko didasarkan atas Peraturan KPU No 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta pemilih, maka syarat dukungan calon perseorangan adalah sebesar 6,5% dari DPT.
Selanjutnya, persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada Pilgub Jatim 2018 adalah 25% suara, atau setara dengan 4.881.963 suara sah. Sedangkan prosentase dukungan kursi syarat bakal pasangan calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebesar paling sedikit 20%. Atau setara dengan 20 kursi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam menambahkan, semua tahapan Pilgub Jatim sudah ditetapkan. Hal itu tertuang di dalam Keputusan KPU No.1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
“Untuk calon perseorangan diberi waktu empat hari untuk menyerahkan syarat dukungan. Yakni 22-26 November. Selanjutnya pendaftaran pasangan calon kami tetapkan tanggal 8-10 Januari 2018,” ungkap Anam kepada wartawan, Rabu (13/9/2017).
(rhs)