Jika Dinyatakan Salah, RS Mitra Keluarga Siap Diproses Hukum
Senin, 11 September 2017 - 21:28 WIB
Jika Dinyatakan Salah, RS Mitra Keluarga Siap Diproses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, siap menghadapi proses hukum yang mungkin terjadi buntut dari kasus kematian Tiara Debora Simanjorang. Bayi berusia 4 bulan itu dinyatakan meninggal dunia saat berada di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Di sini, kami atas nama RS Mitra Keluarga mengakui turut berduka cita terhadap keluarga Debora. Kami juga meminta maaf atas kejadian yang terjadi, sejak dari awal penanganan hingga selesai," tutur Humas Mitra Keluarga Group, dr Nendya Libriani di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Sekalipun tak memperinci permintaan maaf ini dalam penanganan medis atau masalah administrasi. Namun, menurutnya, hal itu agar kejadian ini tak berlarut.
Terkait permintaan maaf ini, dr Nendya mengakui telah menyampaikannya langsung kepada keluarga Debora dan melakukan kunjungan ke rumah Debora di Tangerang.
Kasus Debora menjadi perhatian serius, ketika Menteri Kesehatan, Menteri PPA, dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan telah menyatakan bahwa kasus ini harus dipidanakan.
Pernyataan menteri ini pun disambut baik oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Derian yang menyatakan tengah menyelidiki kasus ini sekalipun tanpa delik aduan. Dia pun telah melakukan penelusuran dan pencarian fakta lapangan.
Terkait hal itu, dr Nindya mengakui siap mengikuti prosedur hukum. Pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap masalah ini. "Tapi sejauh ini kami belum dapat informasi seperti ini," tutupnya.
Sekadar diketahui, anak pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres lantaran tidak mendapatkan perawatan yang semestinya. Debora meninggal lantaran pihak Rumah Sakit menolak merawatnya di ruang PICU, karena uang orang tua bayi itu kurang.
Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19.800.000. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
"Di sini, kami atas nama RS Mitra Keluarga mengakui turut berduka cita terhadap keluarga Debora. Kami juga meminta maaf atas kejadian yang terjadi, sejak dari awal penanganan hingga selesai," tutur Humas Mitra Keluarga Group, dr Nendya Libriani di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Sekalipun tak memperinci permintaan maaf ini dalam penanganan medis atau masalah administrasi. Namun, menurutnya, hal itu agar kejadian ini tak berlarut.
Terkait permintaan maaf ini, dr Nendya mengakui telah menyampaikannya langsung kepada keluarga Debora dan melakukan kunjungan ke rumah Debora di Tangerang.
Kasus Debora menjadi perhatian serius, ketika Menteri Kesehatan, Menteri PPA, dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan telah menyatakan bahwa kasus ini harus dipidanakan.
Pernyataan menteri ini pun disambut baik oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Derian yang menyatakan tengah menyelidiki kasus ini sekalipun tanpa delik aduan. Dia pun telah melakukan penelusuran dan pencarian fakta lapangan.
Terkait hal itu, dr Nindya mengakui siap mengikuti prosedur hukum. Pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap masalah ini. "Tapi sejauh ini kami belum dapat informasi seperti ini," tutupnya.
Sekadar diketahui, anak pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres lantaran tidak mendapatkan perawatan yang semestinya. Debora meninggal lantaran pihak Rumah Sakit menolak merawatnya di ruang PICU, karena uang orang tua bayi itu kurang.
Pihak rumah sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19.800.000. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
(mhd)