Peredaran Narkoba di Depok Meningkat, Apartemen Jadi Target Bandar

Jum'at, 08 September 2017 - 22:45 WIB
Peredaran Narkoba di...
Peredaran Narkoba di Depok Meningkat, Apartemen Jadi Target Bandar
A A A
DEPOK - Angka penyalahgunaan narkoba di Kota Depok meningkat. Hingga Agustus tahun 2017 tercatat sebanyak 248 kasus, tiap bulan rata-rata terungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Malvino Sitohang mengatakan, pada Agustus 2017 saja ada sebanyak 33 kasus yang berhasil diungkap. Jumlah ini meningkat dari Juli lalu yang hanya 28 kasus.

"Ada peningkatan kasus di bulan ini. Jumlah tersangka yang kita tangkap sebanyak 44 orang dengan total barang bukti 2,4 kg ganja dan 1,5 gram sabu," kata Malvino, Jumat (8/9/2017).

Berdasarkan catatan pada Januari ada 27 kasus, Februari 32 kasus dan Maret 38 kasus. Pada Mei tercatat 34 kasus, Juni 35 kasus dan Juli 28 kasus. Rata-rata pelaku yang ditangkap tiap bulan mencapai puluhan orang.

Menurut Malvino, kasus mencolok di bulan ini adalah ditangkapnya satu orang satpam apartemen berinisial R di Margonda dengan barang bukti satu gram sabu. "Dia dapat barang dari temannya dari Bogor. Ini yang masih kita kembangkan," paparnya.

Disinyalir peredaran narkoba di apartemen masih terjadi, ini dibuktikan dengan ditangkapnya R dengan barang bukti satu gram sabu itu. Malvino menuturkan, saat ini pelaku penyalahgunaan narkoba lebih memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Mereka tidak lagi bertatapan langsung untuk transaksi narkoba. "Sekarang mereka memanfaatkan teknologi jadi transaksi tidak lagi tatap muka tetapi lewat sosmed," ungkapnya.

Di Depok sendiri wilayah rawan penyalahgunaan narkoba ada di Sawangan, Limo dan Beji. Di Sawangan misalnya tingginya peredaran karena wilayan itu adalah perbatasan Depok-Bogor.

Serta banyak wilayah perbatasan lainnya yang dimanfaatkan pengedar. Seperti Beji merupakan perbatasan Depok-Jakarta sehingga lalu lintas orang lebih banyak di sana. "Wilayah perbatasan juga dimanfaatkan karena di sana banyak orang lalu lalang, itulah yang dimanfaatkan," paparnya.

Polisi masih mendalami kasus R apakah dia terindikasi pengedar atau bukan karena barang bukti yang dimiliki cukup banyak. R dijerat Pasal 144 subsider 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Hukumannya lima tahun penjara," ucap Malvino.

Sementara itu R mengaku memakai sabu untuk kekuatan dan menambah stamina. Karena pekerjaannya menuntut selalu terlihat segar. R menuturkan, sudah lima kali memesan sabu pada temannya. Terakhir memesan satu gram seharga Rp1.250.000. "Buat stok saja dua minggu. Ini yang paling banyak saya pesan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
16 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
19 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
39 menit yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
42 menit yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved