Peredaran Narkoba di Depok Meningkat, Apartemen Jadi Target Bandar

Jum'at, 08 September 2017 - 22:45 WIB
Peredaran Narkoba di...
Peredaran Narkoba di Depok Meningkat, Apartemen Jadi Target Bandar
A A A
DEPOK - Angka penyalahgunaan narkoba di Kota Depok meningkat. Hingga Agustus tahun 2017 tercatat sebanyak 248 kasus, tiap bulan rata-rata terungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Malvino Sitohang mengatakan, pada Agustus 2017 saja ada sebanyak 33 kasus yang berhasil diungkap. Jumlah ini meningkat dari Juli lalu yang hanya 28 kasus.

"Ada peningkatan kasus di bulan ini. Jumlah tersangka yang kita tangkap sebanyak 44 orang dengan total barang bukti 2,4 kg ganja dan 1,5 gram sabu," kata Malvino, Jumat (8/9/2017).

Berdasarkan catatan pada Januari ada 27 kasus, Februari 32 kasus dan Maret 38 kasus. Pada Mei tercatat 34 kasus, Juni 35 kasus dan Juli 28 kasus. Rata-rata pelaku yang ditangkap tiap bulan mencapai puluhan orang.

Menurut Malvino, kasus mencolok di bulan ini adalah ditangkapnya satu orang satpam apartemen berinisial R di Margonda dengan barang bukti satu gram sabu. "Dia dapat barang dari temannya dari Bogor. Ini yang masih kita kembangkan," paparnya.

Disinyalir peredaran narkoba di apartemen masih terjadi, ini dibuktikan dengan ditangkapnya R dengan barang bukti satu gram sabu itu. Malvino menuturkan, saat ini pelaku penyalahgunaan narkoba lebih memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Mereka tidak lagi bertatapan langsung untuk transaksi narkoba. "Sekarang mereka memanfaatkan teknologi jadi transaksi tidak lagi tatap muka tetapi lewat sosmed," ungkapnya.

Di Depok sendiri wilayah rawan penyalahgunaan narkoba ada di Sawangan, Limo dan Beji. Di Sawangan misalnya tingginya peredaran karena wilayan itu adalah perbatasan Depok-Bogor.

Serta banyak wilayah perbatasan lainnya yang dimanfaatkan pengedar. Seperti Beji merupakan perbatasan Depok-Jakarta sehingga lalu lintas orang lebih banyak di sana. "Wilayah perbatasan juga dimanfaatkan karena di sana banyak orang lalu lalang, itulah yang dimanfaatkan," paparnya.

Polisi masih mendalami kasus R apakah dia terindikasi pengedar atau bukan karena barang bukti yang dimiliki cukup banyak. R dijerat Pasal 144 subsider 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Hukumannya lima tahun penjara," ucap Malvino.

Sementara itu R mengaku memakai sabu untuk kekuatan dan menambah stamina. Karena pekerjaannya menuntut selalu terlihat segar. R menuturkan, sudah lima kali memesan sabu pada temannya. Terakhir memesan satu gram seharga Rp1.250.000. "Buat stok saja dua minggu. Ini yang paling banyak saya pesan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
8 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
15 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
17 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved