Anak Mantan Rektor Unhas Dilimpahkan ke Kejari Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kini menangani kasus anak mantan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Idrus Paturusi, Idham Ramdhan Paturusi (35), setelah diserahkan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Penyerahan berkas tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan dalam proses tahap II di Kantor Kejari Makassar.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alham Alang mengatakan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU, tersangka telah didampingi penasehat hukum. Tersangka juga dinilai kooperatif.
Kendati demikian, JPU memutuskan untuk menahan tersangka dengan pertimbangan subyektif dan obyektif. “Tersangka atas nama Idham Rahmdhan Paturusi kita tahan,” tegas Alham, Jumat (8/9/2017).
Idham, lanjut Alham dijerat pasal 112 Undang-undang No-mor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunaan pasal ini karena Idham dinilai memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu.
Adapun ancaman hukuman pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Penahanan terhadap Idham, lanjut Alham akan berlangsung selama 20 hari semabri menunggu JPU merampungkan surat dakwaan.
“Secepatnya kita akan ram¬pungkan dakwaan supaya kita bisa limpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan,” tandas Alham.
Idham Ramdhan Paturusi, ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes bersama rekannya bernama Aksa pada Rabu, 29 Maret lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.
Keduanya ditangkap saat hendak bersantai di district kafe. Dari tangan tersangka aparat menemukan sabu-sabu. Barang haram tersebut diselipkan dalam gantungan kunci mobil masih terbungkus di saset kecil.
Kala itu, Idham memarkir mobil sedan hitam miliknya. Saat turun dari kendaraan langsung digeledah tim Satuan Narkoba Polrestabes, begitupun dengan Aksa.
Apes, saat Aksa mengantongi kunci mobil di saku celananya, petugas kemudian curiga, lalu memeriksa kunci tersebut dan ditemukan narkoba jenis sabu di dalam gantungan kunci itu.
"Narkoba itu ditemukan dalam gatungan kunci setelah dikeluarkan dari saku celana Aksa, sebab melihat gelagatnya mencurigakan ada yang disembunyikan," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Dyari saat dikonfirmasi wartawan.
Selain satu paket kecil narkoba jenis sabu itu diamankan, lanjut Dyari, setelah dikembangkan, satu set alat pengisap juga ditemukan kemudian diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum.
Penyerahan berkas tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan dalam proses tahap II di Kantor Kejari Makassar.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alham Alang mengatakan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU, tersangka telah didampingi penasehat hukum. Tersangka juga dinilai kooperatif.
Kendati demikian, JPU memutuskan untuk menahan tersangka dengan pertimbangan subyektif dan obyektif. “Tersangka atas nama Idham Rahmdhan Paturusi kita tahan,” tegas Alham, Jumat (8/9/2017).
Idham, lanjut Alham dijerat pasal 112 Undang-undang No-mor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunaan pasal ini karena Idham dinilai memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu.
Adapun ancaman hukuman pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Penahanan terhadap Idham, lanjut Alham akan berlangsung selama 20 hari semabri menunggu JPU merampungkan surat dakwaan.
“Secepatnya kita akan ram¬pungkan dakwaan supaya kita bisa limpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan,” tandas Alham.
Idham Ramdhan Paturusi, ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes bersama rekannya bernama Aksa pada Rabu, 29 Maret lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.
Keduanya ditangkap saat hendak bersantai di district kafe. Dari tangan tersangka aparat menemukan sabu-sabu. Barang haram tersebut diselipkan dalam gantungan kunci mobil masih terbungkus di saset kecil.
Kala itu, Idham memarkir mobil sedan hitam miliknya. Saat turun dari kendaraan langsung digeledah tim Satuan Narkoba Polrestabes, begitupun dengan Aksa.
Apes, saat Aksa mengantongi kunci mobil di saku celananya, petugas kemudian curiga, lalu memeriksa kunci tersebut dan ditemukan narkoba jenis sabu di dalam gantungan kunci itu.
"Narkoba itu ditemukan dalam gatungan kunci setelah dikeluarkan dari saku celana Aksa, sebab melihat gelagatnya mencurigakan ada yang disembunyikan," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Dyari saat dikonfirmasi wartawan.
Selain satu paket kecil narkoba jenis sabu itu diamankan, lanjut Dyari, setelah dikembangkan, satu set alat pengisap juga ditemukan kemudian diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum.
(rhs)