Anak Mantan Rektor Unhas Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Jum'at, 08 September 2017 - 19:02 WIB
Anak Mantan Rektor Unhas...
Anak Mantan Rektor Unhas Dilimpahkan ke Kejari Makassar
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kini menangani kasus anak mantan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Idrus Paturusi, Idham Ramdhan Paturusi (35), setelah diserahkan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Penyerahan berkas tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan dalam proses tahap II di Kantor Kejari Makassar.

Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alham Alang mengatakan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU, tersangka telah didampingi penasehat hukum. Tersangka juga dinilai kooperatif.

Kendati demikian, JPU memutuskan untuk menahan tersangka dengan pertimbangan subyektif dan obyektif. “Tersangka atas nama Idham Rahmdhan Paturusi kita tahan,” tegas Alham, Jumat (8/9/2017).

Idham, lanjut Alham dijerat pasal 112 Undang-undang No-mor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunaan pasal ini karena Idham dinilai memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu.

Adapun ancaman hukuman pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Penahanan terhadap Idham, lanjut Alham akan berlangsung selama 20 hari semabri menunggu JPU merampungkan surat dakwaan.

“Secepatnya kita akan ram¬pungkan dakwaan supaya kita bisa limpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan,” tandas Alham.

Idham Ramdhan Paturusi, ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes bersama rekannya bernama Aksa pada Rabu, 29 Maret lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.

Keduanya ditangkap saat hendak bersantai di district kafe. Dari tangan tersangka aparat menemukan sabu-sabu. Barang haram tersebut diselipkan dalam gantungan kunci mobil masih terbungkus di saset kecil.

Kala itu, Idham memarkir mobil sedan hitam miliknya. Saat turun dari kendaraan langsung digeledah tim Satuan Narkoba Polrestabes, begitupun dengan Aksa.

Apes, saat Aksa mengantongi kunci mobil di saku celananya, petugas kemudian curiga, lalu memeriksa kunci tersebut dan ditemukan narkoba jenis sabu di dalam gantungan kunci itu.

"Narkoba itu ditemukan dalam gatungan kunci setelah dikeluarkan dari saku celana Aksa, sebab melihat gelagatnya mencurigakan ada yang disembunyikan," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Dyari saat dikonfirmasi wartawan.

Selain satu paket kecil narkoba jenis sabu itu diamankan, lanjut Dyari, setelah dikembangkan, satu set alat pengisap juga ditemukan kemudian diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum.
(rhs)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
24 menit yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
52 menit yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
1 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
3 jam yang lalu
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
5 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
5 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved