UMK 2017 Sebabkan Ratusan Pabrik di KBB Kurangi Karyawan
A
A
A
BANDUNG BARAT - Hingga bulan ini, penerapan UMK 2017 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), ternyata berdampak besar kepada sejumlah perusahaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2017, UMK KBB adalah sebesar Rp2.468.289 atau naik sekitar 8,25% dari tahun lalu yang asalnya Rp2.280.175.
Akan tetapi, kenaikan UMK itu telah membuat sejumlah perusahaan di KBB mengurangi jumlah karyawannya akibat tidak kuat menanggung penyesuaian biaya reguler yang harus dikeluarkan setiap bulannya.
"Hingga kini ada sekitar seratus pabrik di KBB yang tidak kuat harus menambah pengeluaran biaya akibat kenaikan UMK itu. Alhasil mereka mulai mengurangi karyawannya sedikit demi sedikit," ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB Joni Tjakralaksana, kepada sindonews, Jumat (8/9/2017).
Menurutnya, tidak hanya mengurangi karyawan ada juga perusahaan yang terpaksa harus menghapuskan jam kerja yang awalnya tiga shift menjadi dua shift. Itu dilakukan agar beban pengeluaran perusahaan bisa dikurangi.
Mengingat saat ini ekonomi sulit dimana penyerapan produk di market juga mengalami penurunan.
"Kebanyakan perusahaan yang mengurangi karyawan dan jam kerja itu seperti industri tekstil, garmen, makanan, dan tambang," sebutnya.
Untuk itu dirinya meminta ke pemerintah daerah agar penerapan UMK 2017 yang mengacu kepada PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dibereskan dulu. Sebelum membahas yang lainnya seperti Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Karena jika tidak maka dikhawatirkan pengangguran di KBB akan semakin banyak akibat perusahaan terus melakukan efesiensi karyawannya.
"Satu-satulah dibersin dan dikaji dulu, UMK saja kan belum beres. Gimana pendapat pengusaha juga harus didengar," tandasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2017, UMK KBB adalah sebesar Rp2.468.289 atau naik sekitar 8,25% dari tahun lalu yang asalnya Rp2.280.175.
Akan tetapi, kenaikan UMK itu telah membuat sejumlah perusahaan di KBB mengurangi jumlah karyawannya akibat tidak kuat menanggung penyesuaian biaya reguler yang harus dikeluarkan setiap bulannya.
"Hingga kini ada sekitar seratus pabrik di KBB yang tidak kuat harus menambah pengeluaran biaya akibat kenaikan UMK itu. Alhasil mereka mulai mengurangi karyawannya sedikit demi sedikit," ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB Joni Tjakralaksana, kepada sindonews, Jumat (8/9/2017).
Menurutnya, tidak hanya mengurangi karyawan ada juga perusahaan yang terpaksa harus menghapuskan jam kerja yang awalnya tiga shift menjadi dua shift. Itu dilakukan agar beban pengeluaran perusahaan bisa dikurangi.
Mengingat saat ini ekonomi sulit dimana penyerapan produk di market juga mengalami penurunan.
"Kebanyakan perusahaan yang mengurangi karyawan dan jam kerja itu seperti industri tekstil, garmen, makanan, dan tambang," sebutnya.
Untuk itu dirinya meminta ke pemerintah daerah agar penerapan UMK 2017 yang mengacu kepada PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dibereskan dulu. Sebelum membahas yang lainnya seperti Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Karena jika tidak maka dikhawatirkan pengangguran di KBB akan semakin banyak akibat perusahaan terus melakukan efesiensi karyawannya.
"Satu-satulah dibersin dan dikaji dulu, UMK saja kan belum beres. Gimana pendapat pengusaha juga harus didengar," tandasnya.
(nag)