Terlibat Perdagangan Manusia, Warga Malaysia Ini Divonis 3 Tahun
A
A
A
BATAM - Abdul Jalil warga Negara Malaysia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara setelah tersangkut kasus tindak pidana perdagangan orang, Kamis (7/9/2017) di Pengadilan Negeri Batam. Abdul Jalil yang berperan sebagai tukang antar jemput TKI ini dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No39/2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Hakim Iman Budi membacakan amar putusan.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina atau yang akrab disapa Egi. Pada persidangan sebelumnya, JPU Egi menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Terdakwa terseret ke meja hijau setelah dengan sengaja bekerjasama dengan Abdul Rahman (DPO) untuk menjemput 3 orang calon TKI yang hendak berangkat ke Abu Dhabi melalui Malaysia.
Kepada terdakwa, Abdul Rahman menyampaikan, tiga calon TKI tersebut yakni Elza Dwi Juniar, Sunarto dan Suarni akan tiba di Batam pada Kamis 27 Mei 2017 menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 378 sekira pukul 14.30 WIB.
Terdakwa yang kala itu berada di Malaysia menuju ke Batam di hari kedatangan ketiga korban tersebut.
Setibanya di Batam, terdakwa langsung menuju ke Bandara Hang Nadim dan menjemput ketiganya. Setelah menunggu, akhirnya terdakwa bertemu dengan ketiga calon TKI tersebut.
Saat hendak meninggalkan bandara, terdakwa dan ketiga calon TKI diberhentikan oleh dua anggota Unit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim. Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengaku bahwa ketiganya merupakan keponakan terdakwa yang hendak bekerja ke luar negeri.
Setelan diinterogasi, diketahui, terdakwa tidak memiliki izin dalam hal penempatan TKI ke luar negeri.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Hakim Iman Budi membacakan amar putusan.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina atau yang akrab disapa Egi. Pada persidangan sebelumnya, JPU Egi menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Terdakwa terseret ke meja hijau setelah dengan sengaja bekerjasama dengan Abdul Rahman (DPO) untuk menjemput 3 orang calon TKI yang hendak berangkat ke Abu Dhabi melalui Malaysia.
Kepada terdakwa, Abdul Rahman menyampaikan, tiga calon TKI tersebut yakni Elza Dwi Juniar, Sunarto dan Suarni akan tiba di Batam pada Kamis 27 Mei 2017 menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 378 sekira pukul 14.30 WIB.
Terdakwa yang kala itu berada di Malaysia menuju ke Batam di hari kedatangan ketiga korban tersebut.
Setibanya di Batam, terdakwa langsung menuju ke Bandara Hang Nadim dan menjemput ketiganya. Setelah menunggu, akhirnya terdakwa bertemu dengan ketiga calon TKI tersebut.
Saat hendak meninggalkan bandara, terdakwa dan ketiga calon TKI diberhentikan oleh dua anggota Unit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim. Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengaku bahwa ketiganya merupakan keponakan terdakwa yang hendak bekerja ke luar negeri.
Setelan diinterogasi, diketahui, terdakwa tidak memiliki izin dalam hal penempatan TKI ke luar negeri.
(sms)