Terlibat Perdagangan Manusia, Warga Malaysia Ini Divonis 3 Tahun

Kamis, 07 September 2017 - 21:02 WIB
Terlibat Perdagangan...
Terlibat Perdagangan Manusia, Warga Malaysia Ini Divonis 3 Tahun
A A A
BATAM - Abdul Jalil warga Negara Malaysia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara setelah tersangkut kasus tindak pidana perdagangan orang, Kamis (7/9/2017) di Pengadilan Negeri Batam. Abdul Jalil yang berperan sebagai tukang antar jemput TKI ini dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No39/2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Hakim Iman Budi membacakan amar putusan.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina atau yang akrab disapa Egi. Pada persidangan sebelumnya, JPU Egi menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Terdakwa terseret ke meja hijau setelah dengan sengaja bekerjasama dengan Abdul Rahman (DPO) untuk menjemput 3 orang calon TKI yang hendak berangkat ke Abu Dhabi melalui Malaysia.

Kepada terdakwa, Abdul Rahman menyampaikan, tiga calon TKI tersebut yakni Elza Dwi Juniar, Sunarto dan Suarni akan tiba di Batam pada Kamis 27 Mei 2017 menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 378 sekira pukul 14.30 WIB.

Terdakwa yang kala itu berada di Malaysia menuju ke Batam di hari kedatangan ketiga korban tersebut.
Setibanya di Batam, terdakwa langsung menuju ke Bandara Hang Nadim dan menjemput ketiganya. Setelah menunggu, akhirnya terdakwa bertemu dengan ketiga calon TKI tersebut.

Saat hendak meninggalkan bandara, terdakwa dan ketiga calon TKI diberhentikan oleh dua anggota Unit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim. Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengaku bahwa ketiganya merupakan keponakan terdakwa yang hendak bekerja ke luar negeri.

Setelan diinterogasi, diketahui, terdakwa tidak memiliki izin dalam hal penempatan TKI ke luar negeri.
(sms)
Berita Terkait
Miris! Perdagangan Manusia...
Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Warung Kopi, 18 Wanita Disekap
Penyelundup Manusia...
Penyelundup Manusia Manfaatkan Krisis Global Saat Pandemi Covid-19
Polda Kepri Selamatkan...
Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau
Bocah Diculik-Ditukar...
Bocah Diculik-Ditukar Tabung Gas Bisa Masuk Kategori Perdagangan Manusia
Viral WNI Disekap di...
Viral WNI Disekap di Myanmar, Keluarga Minta Pemerintah Pulangkan Korban
Peringatan Hari Anti...
Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Dunia
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
12 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
30 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
47 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved