Maju di Pilkada, Anggota Legislatif Wajib Mundur saat Daftar ke KPU
A
A
A
BANDUNG - Anggota legislatif yang maju di ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib melepaskan jabatannya saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan main tersebut mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2017 yang menyebutkan anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, Polri, dan PNS yang turut dalam pilkada diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Aturan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan, pengunduran diri harus dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon. Dengan aturan baru tersebut, waktu yang tersisa untuk memproses pengunduran diri menjadi lebih luang. “Untuk mengundurkan diri itu kan prosesnya cukup panjang. Maka, surat keputusan yang menyatakan bersangkutan sudah tidak lagi menjabat (DPRD, DPR, DPD, TNI, Polri dan PNS) harus sudah keluar paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di sela-sela sosialisasi PKPU Nomor 6/2017 di Aula KPU Jawa Barat, Kamis (7/9/2017).
Ilham mencontohkan, pencoblosan Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan pada 27 Juni mendatang, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat keputusan (SK) yang menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjabat paling lambat 26 Mei 2018 mendatang. Selain itu, lanjut Ilham, anggota DPRD maupun DPR yang maju dalam pilkada otomatis harus menjalani proses pergantian antar waktu (PAW). PAW mengacu pada aturan sebelumnya, yakni melalui rekomendasi dari partai yang bersangkutan. ”Jadi partai mengajukan nama pengganti sesuai dengan suara terbanyak setelahnya,” sebutnya.
Sementara untuk pengajuan PAW dari partai karena hal tertentu, seperti pemecatan keanggotaan partai atau hal lainnya, maka anggota dewan yang tidak bersedia diganti bisa mengajukan gugatan hukum. ”Jika masih tidak mau di-PAW, dipersilakan menggugatnya melalui proses hukum. PAW bisa dilakukan sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan,” tandasnya.
Aturan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan, pengunduran diri harus dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon. Dengan aturan baru tersebut, waktu yang tersisa untuk memproses pengunduran diri menjadi lebih luang. “Untuk mengundurkan diri itu kan prosesnya cukup panjang. Maka, surat keputusan yang menyatakan bersangkutan sudah tidak lagi menjabat (DPRD, DPR, DPD, TNI, Polri dan PNS) harus sudah keluar paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di sela-sela sosialisasi PKPU Nomor 6/2017 di Aula KPU Jawa Barat, Kamis (7/9/2017).
Ilham mencontohkan, pencoblosan Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan pada 27 Juni mendatang, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat keputusan (SK) yang menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjabat paling lambat 26 Mei 2018 mendatang. Selain itu, lanjut Ilham, anggota DPRD maupun DPR yang maju dalam pilkada otomatis harus menjalani proses pergantian antar waktu (PAW). PAW mengacu pada aturan sebelumnya, yakni melalui rekomendasi dari partai yang bersangkutan. ”Jadi partai mengajukan nama pengganti sesuai dengan suara terbanyak setelahnya,” sebutnya.
Sementara untuk pengajuan PAW dari partai karena hal tertentu, seperti pemecatan keanggotaan partai atau hal lainnya, maka anggota dewan yang tidak bersedia diganti bisa mengajukan gugatan hukum. ”Jika masih tidak mau di-PAW, dipersilakan menggugatnya melalui proses hukum. PAW bisa dilakukan sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan,” tandasnya.
(mcm)