Suksesi Gubernur DIY, Peluang GKR Mangkubumi Terbuka Lebar
A
A
A
YOGYAKARTA - Peluang GKR Mangkubumi untuk naik tahta menjadi orang nomor satu di Keraton Yogyakarta dan Gubernur DIY terbuka lebar. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menjadi pintu masuk bagi putri tertua Sri Sultan Hamangkubuwono X tersebut untuk meneruskan tahta ayahandanya.
Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan mengatakan, pembatalan pasal tersebut bukan hanya memberikan peluang perempuan menjadi gubernur namun juga bisa jumenengan atau bertakhta sebagai raja.
Menurut Dharma, jika nanti Keraton mengukuhkan perempuan menjadi Sultan, kemudian mengirimkannya ke DPRD DIY sebagai calon gubernur, maka DPRD DIY tidak bisa menolaknya, karena daam UUK tidak mensyaratkan calon gubernur harus laki-laki.
“Gelar sayidin panatagama kalifatullah tidak masuk dalam 13 persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur seperti diatur di pasal 18 ayat (1),” katanya kepada wartawan di DPRD DIY, Rabu (6/9/2017).
Dharma menambahkan, ketika nantinya ada calon gubernur bernama Sultan Hamengku Buwono dan yang bersangkutan adalah perempuan, maka DPRD tidak bisa menyoalnya.
“Aturan jenis kelamin yang semula calon gubernur dan wakil gubernur laki-laki telah gugur sejak adanya putusan MK,” tegasnya.
Lebih jauh politis Partai Gerindra ini juga sepakat Perdais DIY No 2 Tahun 2015 yang mengatur suksesi gubernur dan wakil gubernur patut direvisi. Menurutnya itu itu sebagai konsekuensi putusan MK.
Pendapat berbeda disampaikan anggota Komisi A Bambang Chrisnadi. Menurutnya Perdais No 2 Tahun 2015 tidak perlu diubah.
Menurutnya putusan MK tidak banyak berpengaruh terhadap aturan suksesi gubernur maupun sultan.
“UUK pasal 1 angka 4 tidak ikut dicabut. Sesuai gelarnya Sultan Hamengku Buwono harus laki-laki,” tegas kader PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Sekprov DIY Gatot Saptadi menyerahkan sepenuhnya perihal Perdais ini ke dewan. “Itu menjadi kewenangan dewan. Soal putusan MK sikap Pemprov menghormati dan siap melaksanakan putusan MK itu,” ujar Gatot usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi A membahas putusan MK di gedung DPRD DIY, Rabu (6/9/2017).
Sebelumnya MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon seperti tertuang dalam perkara nomor 88/PUU-XIV/2016. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m yang selama ini membatasi peluang perempuan telah dibatalkan MK.
Dalam pasal 18 ayat 1 huruf m menyebut calon gubernur dan wakil gubernur DIY adalah warga negera RI yang harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.
Kata “Istri” ini menghambat putri tertua HB X, GKR Mangkubumi untuk naik tahta dan menjadi Gubernur DIY, karena pasal ini seakan mengharuskan calon Gubernur DIY seorang laki-laki. Dengan dicabutnya pasal ini taka da lagi hambatan bagi GKR Mangkubumi naik tahta dan menjadi Gubernur DIY.
Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan mengatakan, pembatalan pasal tersebut bukan hanya memberikan peluang perempuan menjadi gubernur namun juga bisa jumenengan atau bertakhta sebagai raja.
Menurut Dharma, jika nanti Keraton mengukuhkan perempuan menjadi Sultan, kemudian mengirimkannya ke DPRD DIY sebagai calon gubernur, maka DPRD DIY tidak bisa menolaknya, karena daam UUK tidak mensyaratkan calon gubernur harus laki-laki.
“Gelar sayidin panatagama kalifatullah tidak masuk dalam 13 persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur seperti diatur di pasal 18 ayat (1),” katanya kepada wartawan di DPRD DIY, Rabu (6/9/2017).
Dharma menambahkan, ketika nantinya ada calon gubernur bernama Sultan Hamengku Buwono dan yang bersangkutan adalah perempuan, maka DPRD tidak bisa menyoalnya.
“Aturan jenis kelamin yang semula calon gubernur dan wakil gubernur laki-laki telah gugur sejak adanya putusan MK,” tegasnya.
Lebih jauh politis Partai Gerindra ini juga sepakat Perdais DIY No 2 Tahun 2015 yang mengatur suksesi gubernur dan wakil gubernur patut direvisi. Menurutnya itu itu sebagai konsekuensi putusan MK.
Pendapat berbeda disampaikan anggota Komisi A Bambang Chrisnadi. Menurutnya Perdais No 2 Tahun 2015 tidak perlu diubah.
Menurutnya putusan MK tidak banyak berpengaruh terhadap aturan suksesi gubernur maupun sultan.
“UUK pasal 1 angka 4 tidak ikut dicabut. Sesuai gelarnya Sultan Hamengku Buwono harus laki-laki,” tegas kader PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Sekprov DIY Gatot Saptadi menyerahkan sepenuhnya perihal Perdais ini ke dewan. “Itu menjadi kewenangan dewan. Soal putusan MK sikap Pemprov menghormati dan siap melaksanakan putusan MK itu,” ujar Gatot usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi A membahas putusan MK di gedung DPRD DIY, Rabu (6/9/2017).
Sebelumnya MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon seperti tertuang dalam perkara nomor 88/PUU-XIV/2016. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m yang selama ini membatasi peluang perempuan telah dibatalkan MK.
Dalam pasal 18 ayat 1 huruf m menyebut calon gubernur dan wakil gubernur DIY adalah warga negera RI yang harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.
Kata “Istri” ini menghambat putri tertua HB X, GKR Mangkubumi untuk naik tahta dan menjadi Gubernur DIY, karena pasal ini seakan mengharuskan calon Gubernur DIY seorang laki-laki. Dengan dicabutnya pasal ini taka da lagi hambatan bagi GKR Mangkubumi naik tahta dan menjadi Gubernur DIY.
(sms)