Suksesi Gubernur DIY, Peluang GKR Mangkubumi Terbuka Lebar

Rabu, 06 September 2017 - 20:02 WIB
Suksesi Gubernur DIY,...
Suksesi Gubernur DIY, Peluang GKR Mangkubumi Terbuka Lebar
A A A
YOGYAKARTA - Peluang GKR Mangkubumi untuk naik tahta menjadi orang nomor satu di Keraton Yogyakarta dan Gubernur DIY terbuka lebar. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menjadi pintu masuk bagi putri tertua Sri Sultan Hamangkubuwono X tersebut untuk meneruskan tahta ayahandanya.

Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan mengatakan, pembatalan pasal tersebut bukan hanya memberikan peluang perempuan menjadi gubernur namun juga bisa jumenengan atau bertakhta sebagai raja.

Menurut Dharma, jika nanti Keraton mengukuhkan perempuan menjadi Sultan, kemudian mengirimkannya ke DPRD DIY sebagai calon gubernur, maka DPRD DIY tidak bisa menolaknya, karena daam UUK tidak mensyaratkan calon gubernur harus laki-laki.

“Gelar sayidin panatagama kalifatullah tidak masuk dalam 13 persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur seperti diatur di pasal 18 ayat (1),” katanya kepada wartawan di DPRD DIY, Rabu (6/9/2017).

Dharma menambahkan, ketika nantinya ada calon gubernur bernama Sultan Hamengku Buwono dan yang bersangkutan adalah perempuan, maka DPRD tidak bisa menyoalnya.

“Aturan jenis kelamin yang semula calon gubernur dan wakil gubernur laki-laki telah gugur sejak adanya putusan MK,” tegasnya.

Lebih jauh politis Partai Gerindra ini juga sepakat Perdais DIY No 2 Tahun 2015 yang mengatur suksesi gubernur dan wakil gubernur patut direvisi. Menurutnya itu itu sebagai konsekuensi putusan MK.

Pendapat berbeda disampaikan anggota Komisi A Bambang Chrisnadi. Menurutnya Perdais No 2 Tahun 2015 tidak perlu diubah.

Menurutnya putusan MK tidak banyak berpengaruh terhadap aturan suksesi gubernur maupun sultan.
“UUK pasal 1 angka 4 tidak ikut dicabut. Sesuai gelarnya Sultan Hamengku Buwono harus laki-laki,” tegas kader PDI Perjuangan ini.

Sementara itu Sekprov DIY Gatot Saptadi menyerahkan sepenuhnya perihal Perdais ini ke dewan. “Itu menjadi kewenangan dewan. Soal putusan MK sikap Pemprov menghormati dan siap melaksanakan putusan MK itu,” ujar Gatot usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi A membahas putusan MK di gedung DPRD DIY, Rabu (6/9/2017).

Sebelumnya MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon seperti tertuang dalam perkara nomor 88/PUU-XIV/2016. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m yang selama ini membatasi peluang perempuan telah dibatalkan MK.

Dalam pasal 18 ayat 1 huruf m menyebut calon gubernur dan wakil gubernur DIY adalah warga negera RI yang harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.

Kata “Istri” ini menghambat putri tertua HB X, GKR Mangkubumi untuk naik tahta dan menjadi Gubernur DIY, karena pasal ini seakan mengharuskan calon Gubernur DIY seorang laki-laki. Dengan dicabutnya pasal ini taka da lagi hambatan bagi GKR Mangkubumi naik tahta dan menjadi Gubernur DIY.
(sms)
Berita Terkait
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Kesultanan Yogyakarta
Tanah Sultan Ground...
Tanah Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Yogyakarta Terbitkan Palilah
Penutupan Sementara...
Penutupan Sementara Wisata Milik Keraton Yogyakarta
Alun-Alun Utara Keraton...
Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta Bakal Dipagari, Ini Alasannya
Sri Sultan Hamengkubuwono...
Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Kontroversi Sultan Yogya...
Kontroversi Sultan Yogya IV, dari Skandal Seks hingga Penunjukan Etnis Tionghoa Jadi Pejabat
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Menakar Peluang Timur...
Menakar Peluang Timur Kapadze Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved