Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Perdagangan Orang

Sabtu, 02 September 2017 - 07:04 WIB
Ditreskrimum Polda Kepri...
Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Perdagangan Orang
A A A
NONGSA - Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pelangi Karaoke, Simpang Basecamp, Batuaji, Senin 25 Agustus 2017.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (DirReskrimum) Polda Kepri, Kombes Lutfi Martadian mengatakan, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka yaitu Wiwin dan Sihombing selaku pemilik pelangi karaoke, tempat keduanya akan mempekerjakan sejumlah wanita dan anak di bawah umur.

"Kami mengamankan enam orang wanita dan salah satunya masih di bawah umur," kata Lutfi saat dihubungi KORAN SINDO BATAM, Jumat 1 September 2017.

Selain mengamankan 2 tersangka dan 6 orang korban, polisi juga telah memeriksa 6 orang saksi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diduga mengarah pada eksploitasi seksual.

"Sejumlah barang bukti juga kami amankan, antara lain, uang tunai Rp1.300.000, nota, buku order, dan dua buah telpon genggam," tutur dia.

Kasus bermula saat penyidik mendapat informasi dari masyarakat, bahwa 6 orang wanita asal Jambi dipekerjakan sebagai pelayan di pelangi karaoke. Diduga keenam wanita itu akan dijadikan wanita penghibur di tempat karaoke tersebut.

"Untuk saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan LSM Embung Pelangi dan Rumah Faye terkait penitipan para korban perdagangan manusia, termasuk teknis pemulangan para korban," kata mantan Dosen di STIK Lemdikpol Polri itu.

Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat pasal 2,12,17 undang-undang RI Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan JO Pasal 88 undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini kedua tersangka ditahan di Polda dan untuk enam korban sudah dipulangkan ke tempat kampung asalnya," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Miris! Perdagangan Manusia...
Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Warung Kopi, 18 Wanita Disekap
Penyelundup Manusia...
Penyelundup Manusia Manfaatkan Krisis Global Saat Pandemi Covid-19
Polda Kepri Selamatkan...
Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau
Bocah Diculik-Ditukar...
Bocah Diculik-Ditukar Tabung Gas Bisa Masuk Kategori Perdagangan Manusia
Viral WNI Disekap di...
Viral WNI Disekap di Myanmar, Keluarga Minta Pemerintah Pulangkan Korban
Peringatan Hari Anti...
Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Dunia
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
Januari 2025, Tercatat...
Januari 2025, Tercatat 146,5 Juta Orang Indonesia Memakai Pinjol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved