Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Perdagangan Orang

Sabtu, 02 September 2017 - 07:04 WIB
Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Perdagangan Orang
Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Perdagangan Orang
A A A
NONGSA - Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pelangi Karaoke, Simpang Basecamp, Batuaji, Senin 25 Agustus 2017.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (DirReskrimum) Polda Kepri, Kombes Lutfi Martadian mengatakan, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka yaitu Wiwin dan Sihombing selaku pemilik pelangi karaoke, tempat keduanya akan mempekerjakan sejumlah wanita dan anak di bawah umur.

"Kami mengamankan enam orang wanita dan salah satunya masih di bawah umur," kata Lutfi saat dihubungi KORAN SINDO BATAM, Jumat 1 September 2017.

Selain mengamankan 2 tersangka dan 6 orang korban, polisi juga telah memeriksa 6 orang saksi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diduga mengarah pada eksploitasi seksual.

"Sejumlah barang bukti juga kami amankan, antara lain, uang tunai Rp1.300.000, nota, buku order, dan dua buah telpon genggam," tutur dia.

Kasus bermula saat penyidik mendapat informasi dari masyarakat, bahwa 6 orang wanita asal Jambi dipekerjakan sebagai pelayan di pelangi karaoke. Diduga keenam wanita itu akan dijadikan wanita penghibur di tempat karaoke tersebut.

"Untuk saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan LSM Embung Pelangi dan Rumah Faye terkait penitipan para korban perdagangan manusia, termasuk teknis pemulangan para korban," kata mantan Dosen di STIK Lemdikpol Polri itu.

Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat pasal 2,12,17 undang-undang RI Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan JO Pasal 88 undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini kedua tersangka ditahan di Polda dan untuk enam korban sudah dipulangkan ke tempat kampung asalnya," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.5700 seconds (0.1#10.140)