Ngaku Bisa Ambil Harta Karun, Dukun Palsu Ini Raup Rp162 Juta
A
A
A
SLEMAN - Percaya dengan dukun gadungan yang bisa mengambil harta karun, AP (44), warga Mlesen, Pondokrejo, Tempel, Sleman, malah kehilangan uang Rp162 juta. Pelaku, Yadi (47), warga Mlati, Sleman, akhirnya ditangkap Polres Sleman
Polisi menangkap Yadi setelah menerima laporan dari AP yang mengaku tertipu dukun gadungan itu. “Kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada minggu lalu,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin di Mapolres Sleman, Selasa (29/8/2017).
Heru menjelaskan, praktik pengambilan harta karun itu terjadi dalam waktu tiga bulan, yaitu Mei-Juli 2017. Kasus itu berawal dari kedatangan tersangka Yadi ke rumah korban AP di Mlesen, Pondokrejo, Tempel, Sleman. Dia mengaku di bawah rumah korban ada harta karun. Untuk meyakinkan korban, tersangka kembali ke rumah tersebut dengan membawa rekannya yang dia sebut paranormal. “Paranormal itu juga menyatakan kalau di rumah itu memang ada harta karun. Sementara saat itu tersangka hanya mengatakan sebatas meramal saja,” kata Heru.
Korban pun akhirnya percaya pada pelaku dan ingin mengambil harta karun itu. Tersangka Yadi menyanggupinya dengan syarat korban harus menyediakan uang untuk keperluan prosesi. Persyaratan ini disanggupi korban. AP memberikan uang kepada Yadi untuk membeli kebutuhan persiapan pengambilan harta. “Setelah semua lengkap, prosesi pengambilan harta karun dilakukan dan pelaku mengaku berhasil mengambil beberapa emas batangan. Ini berlangsung dua kali dalam waktu tiga bulan dengan menghasilkan 20 emas batangan,” paparnya.
Dengan hasil tersebut, AP jadi penasaran. Dia ingin mengambil semua harta karun yang ada di rumahnya. Tersangka Yadi menyanggupinya. Lagi-lagi, dia meminta uang untuk keperluan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, uang yang dia minta ratusan juta. Masalahnya setelah uang diberikan, Yadi tidak segera melakukan prosesi pengangkatan harta karun. Dia beralasan tidak mudah mengambil harta tersebut. Sebagai solusinya, Yadi meminta korban untuk menjual emas batangan yang sudah didapat.
“Korban menuruti saran tersangka. Namun saat dibawa ke toko emas, ternyata itu bukan emas, melainkan hanya kuningan. Karena merasa tertipu, korban kemudian lapor ke polisi. Total kerugian mencapai Rp162 juta,” paparnya.
Menurut Heru, dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara saat diwawancarai, tersangka Yadi mengaku hasil dari perbuatannya tersebut sudah habis untuk biaya hidup dan berfoya-foya. Sebagian dia habiskan bersama teman-temannya karaoke di Jalan Magelang, Sleman.
Polisi menangkap Yadi setelah menerima laporan dari AP yang mengaku tertipu dukun gadungan itu. “Kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada minggu lalu,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin di Mapolres Sleman, Selasa (29/8/2017).
Heru menjelaskan, praktik pengambilan harta karun itu terjadi dalam waktu tiga bulan, yaitu Mei-Juli 2017. Kasus itu berawal dari kedatangan tersangka Yadi ke rumah korban AP di Mlesen, Pondokrejo, Tempel, Sleman. Dia mengaku di bawah rumah korban ada harta karun. Untuk meyakinkan korban, tersangka kembali ke rumah tersebut dengan membawa rekannya yang dia sebut paranormal. “Paranormal itu juga menyatakan kalau di rumah itu memang ada harta karun. Sementara saat itu tersangka hanya mengatakan sebatas meramal saja,” kata Heru.
Korban pun akhirnya percaya pada pelaku dan ingin mengambil harta karun itu. Tersangka Yadi menyanggupinya dengan syarat korban harus menyediakan uang untuk keperluan prosesi. Persyaratan ini disanggupi korban. AP memberikan uang kepada Yadi untuk membeli kebutuhan persiapan pengambilan harta. “Setelah semua lengkap, prosesi pengambilan harta karun dilakukan dan pelaku mengaku berhasil mengambil beberapa emas batangan. Ini berlangsung dua kali dalam waktu tiga bulan dengan menghasilkan 20 emas batangan,” paparnya.
Dengan hasil tersebut, AP jadi penasaran. Dia ingin mengambil semua harta karun yang ada di rumahnya. Tersangka Yadi menyanggupinya. Lagi-lagi, dia meminta uang untuk keperluan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, uang yang dia minta ratusan juta. Masalahnya setelah uang diberikan, Yadi tidak segera melakukan prosesi pengangkatan harta karun. Dia beralasan tidak mudah mengambil harta tersebut. Sebagai solusinya, Yadi meminta korban untuk menjual emas batangan yang sudah didapat.
“Korban menuruti saran tersangka. Namun saat dibawa ke toko emas, ternyata itu bukan emas, melainkan hanya kuningan. Karena merasa tertipu, korban kemudian lapor ke polisi. Total kerugian mencapai Rp162 juta,” paparnya.
Menurut Heru, dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara saat diwawancarai, tersangka Yadi mengaku hasil dari perbuatannya tersebut sudah habis untuk biaya hidup dan berfoya-foya. Sebagian dia habiskan bersama teman-temannya karaoke di Jalan Magelang, Sleman.
(mcm)