Ngaku Bisa Ambil Harta Karun, Dukun Palsu Ini Raup Rp162 Juta

Selasa, 29 Agustus 2017 - 17:26 WIB
Ngaku Bisa Ambil Harta...
Ngaku Bisa Ambil Harta Karun, Dukun Palsu Ini Raup Rp162 Juta
A A A
SLEMAN - Percaya dengan dukun gadungan yang bisa mengambil harta karun, AP (44), warga Mlesen, Pondokrejo, Tempel, Sleman, malah kehilangan uang Rp162 juta. Pelaku, Yadi (47), warga Mlati, Sleman, akhirnya ditangkap Polres Sleman

Polisi menangkap Yadi setelah menerima laporan dari AP yang mengaku tertipu dukun gadungan itu. “Kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada minggu lalu,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin di Mapolres Sleman, Selasa (29/8/2017).

Heru menjelaskan, praktik pengambilan harta karun itu terjadi dalam waktu tiga bulan, yaitu Mei-Juli 2017. Kasus itu berawal dari kedatangan tersangka Yadi ke rumah korban AP di Mlesen, Pondokrejo, Tempel, Sleman. Dia mengaku di bawah rumah korban ada harta karun. Untuk meyakinkan korban, tersangka kembali ke rumah tersebut dengan membawa rekannya yang dia sebut paranormal. “Paranormal itu juga menyatakan kalau di rumah itu memang ada harta karun. Sementara saat itu tersangka hanya mengatakan sebatas meramal saja,” kata Heru.

Korban pun akhirnya percaya pada pelaku dan ingin mengambil harta karun itu. Tersangka Yadi menyanggupinya dengan syarat korban harus menyediakan uang untuk keperluan prosesi. Persyaratan ini disanggupi korban. AP memberikan uang kepada Yadi untuk membeli kebutuhan persiapan pengambilan harta. “Setelah semua lengkap, prosesi pengambilan harta karun dilakukan dan pelaku mengaku berhasil mengambil beberapa emas batangan. Ini berlangsung dua kali dalam waktu tiga bulan dengan menghasilkan 20 emas batangan,” paparnya.

Dengan hasil tersebut, AP jadi penasaran. Dia ingin mengambil semua harta karun yang ada di rumahnya. Tersangka Yadi menyanggupinya. Lagi-lagi, dia meminta uang untuk keperluan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, uang yang dia minta ratusan juta. Masalahnya setelah uang diberikan, Yadi tidak segera melakukan prosesi pengangkatan harta karun. Dia beralasan tidak mudah mengambil harta tersebut. Sebagai solusinya, Yadi meminta korban untuk menjual emas batangan yang sudah didapat.

“Korban menuruti saran tersangka. Namun saat dibawa ke toko emas, ternyata itu bukan emas, melainkan hanya kuningan. Karena merasa tertipu, korban kemudian lapor ke polisi. Total kerugian mencapai Rp162 juta,” paparnya.

Menurut Heru, dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara saat diwawancarai, tersangka Yadi mengaku hasil dari perbuatannya tersebut sudah habis untuk biaya hidup dan berfoya-foya. Sebagian dia habiskan bersama teman-temannya karaoke di Jalan Magelang, Sleman.
(mcm)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved