Razia Narkoba ke Rumah Kos di Batam, BNN Kepri Amankan 35 Orang

Senin, 28 Agustus 2017 - 16:31 WIB
Razia Narkoba ke Rumah Kos di Batam, BNN Kepri Amankan 35 Orang
Razia Narkoba ke Rumah Kos di Batam, BNN Kepri Amankan 35 Orang
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 35 orang yang positif menggunakan narkoba di Batam saat menggelar Operasi Bersinar dengan melibatkan 100 personel gabungan, Senin (28/8/2017).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari BNNP Kepri, BNN Kota Batam, Polda Kepri, Polresta Barelang, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), serta K9. Kegiatan Operasi Bersinar kali itu menyasar para penyalahguna narkoba yang disinyalir banyak menempati rumah toko yang disulap menjadi kos-kosan di kawasan Jodoh dan Nagoya. "Kami langsung menggelar tes urine di tempat," kata Bubung kepada wartawan.

Dia menyebutkan, sebanyak 35 orang yang diamankan karena positif menggunakan narkoba terdiri dari 19 orang wanita dan 16 orang pria. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda yaitu, kos-kosan belakang kantor bank, kos-kosan kawasan Hotel Lai-Lai, dan kos-kosan kawasan Nagoya Newton.

Di lokasi pertama kawasan Jodoh diamankan satu orang wanita dan tujuh orang pria, di lokasi kedua di kawasan Nagoya Newton diamankan 11 wanita dan lima pria. Sementara tim kedua yang bergerak di kawasan Nagoya (Hotel Lai-Lai) mengamankan tujuh wanita dan empat pria. Para penyalah guna narkoba selanjutnya akan dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut.

"Kami menggeledah 170 penghuni kos dan mengamankan 35 orang yang terindikasi menyalahgunakan narkoba. Rata-rata mereka adalah pekerja di tempat hiburan malam," tuturnya.

Kepala BNN Kota Batam AKBP Darsono menambahkan, dari hasil tes urine, ke-35 orang tersebut rata-rata mengandung zat adiktif amphetamin (ekstasi) dan methamphetamine (sabu). Razia tersebut diharapkan dapat menekan angka pengguna narkoba yang semakin memprihatinkan.

Selain itu, razia bertujuan untuk menyelamatkan para pecandu karena mereka akan menjalani proses pemulihan di lokasi rehabilitasi. Setelah itu, mereka bisa menjalani kehidupan sosial dengan normal di tengah masyarakat. "Mereka akan direhabilitasi tergantung tingkat kecanduan. Jika sedang, akan dirawat jalan dan jika parah akan rawat inap," ujar Darsono.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8386 seconds (0.1#10.140)