Buang Sampah Sembarang, 19 Warga Sleman Didenda Rp100.000

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 18:31 WIB
Buang Sampah Sembarang, 19 Warga Sleman Didenda Rp100.000
Buang Sampah Sembarang, 19 Warga Sleman Didenda Rp100.000
A A A
SLEMAN - Pengadilan negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman denda Rp100.000 subsider empat hari penjara bagi 19 warga Sleman yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang. Mereka tertangkap saat membuang sampah bukan pada tempat di daerah Nogotirto, Gamping, saat operasi sampah liar pada 19, 20, dan 22 Agustus 2017.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Christina Endarwati pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Sleman, Jumat (25/8/2017). Putusan ini diambil karena mereka terbukti bersalah melanggar pasal 49 huruf a junto pasal 64 ayat 2 perda Sleman No 4/.2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

“Karena terbukti membuang sampah di luar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan, maka menghukum masing-masing dengan denda Rp100.000 atau pidana kurungan selama 4 hari,“ kata hakim.

Atas putusan tersebut, warga yang terbukti membuang sampah sembarang menerima. Apalagi di tempat mereka membuang sampah memang sudah ada tanda larangan membuang sampah. Mereka membuang sampah menjelang malam hari, antara pukul 18.00-19.00 WIB.

Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Sleman Purwanto mengakui, masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, baik di jembatan, tepi jalan dan sungai. Hanya untuk menghilangkan kebiasaan yang tidak baik tersebut memang bukan perkara mudah, semua bergantung beberapa unsur, baik dari pemerintah maupun masyarakat sendiri.

"Untuk itu operasi dan pembinaan akan terus dilakukan, sehingga masyarakat tahu dan memahami apa yang harus dilakukan terkait dengan pembuangan sampah," kata Purwanto.

Petugas UPT persampahan dan pengelolaan air limbah DLH Sleman, Krisdiyanto mengatakan, sebenarnya untuk mengatasi masalah ini sudah dilakukan sosialiasai kepada warga cara mengelola sampah yang baik dan benar serta pembinaan. Menurut Kridiyanto dengan pengolahan sampah ini diharapkan dapat mengurangi timbunan sampah dan menimbulkan kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3791 seconds (0.1#10.140)