Buang Sampah Sembarang, 19 Warga Sleman Didenda Rp100.000

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 18:31 WIB
Buang Sampah Sembarang,...
Buang Sampah Sembarang, 19 Warga Sleman Didenda Rp100.000
A A A
SLEMAN - Pengadilan negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman denda Rp100.000 subsider empat hari penjara bagi 19 warga Sleman yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang. Mereka tertangkap saat membuang sampah bukan pada tempat di daerah Nogotirto, Gamping, saat operasi sampah liar pada 19, 20, dan 22 Agustus 2017.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Christina Endarwati pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Sleman, Jumat (25/8/2017). Putusan ini diambil karena mereka terbukti bersalah melanggar pasal 49 huruf a junto pasal 64 ayat 2 perda Sleman No 4/.2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

“Karena terbukti membuang sampah di luar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan, maka menghukum masing-masing dengan denda Rp100.000 atau pidana kurungan selama 4 hari,“ kata hakim.

Atas putusan tersebut, warga yang terbukti membuang sampah sembarang menerima. Apalagi di tempat mereka membuang sampah memang sudah ada tanda larangan membuang sampah. Mereka membuang sampah menjelang malam hari, antara pukul 18.00-19.00 WIB.

Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Sleman Purwanto mengakui, masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, baik di jembatan, tepi jalan dan sungai. Hanya untuk menghilangkan kebiasaan yang tidak baik tersebut memang bukan perkara mudah, semua bergantung beberapa unsur, baik dari pemerintah maupun masyarakat sendiri.

"Untuk itu operasi dan pembinaan akan terus dilakukan, sehingga masyarakat tahu dan memahami apa yang harus dilakukan terkait dengan pembuangan sampah," kata Purwanto.

Petugas UPT persampahan dan pengelolaan air limbah DLH Sleman, Krisdiyanto mengatakan, sebenarnya untuk mengatasi masalah ini sudah dilakukan sosialiasai kepada warga cara mengelola sampah yang baik dan benar serta pembinaan. Menurut Kridiyanto dengan pengolahan sampah ini diharapkan dapat mengurangi timbunan sampah dan menimbulkan kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah.
(wib)
Berita Terkait
Pengolahan Sampah dan...
Pengolahan Sampah dan Rendahnya Kesadaran Jadi Masalah Serius
Rayakan HPSN, Kemkominfo...
Rayakan HPSN, Kemkominfo Ajak Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sampah Elektronik di...
Sampah Elektronik di Indonesia Diprediksi Tembus 4,4 Juta Ton, Begini Cara Mengatasinya
Horor! 100 Ton Sampah...
Horor! 100 Ton Sampah Menumpuk di Kali Jambe Bekasi
Saset Jadi Penyumbang...
Saset Jadi Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia
Kasus Penumpukan Sampah...
Kasus Penumpukan Sampah yang Mengganggu Warga
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
31 menit yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
40 menit yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
45 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
1 jam yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
1 jam yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved