Mencoba Kabur Saat Pengembangan, Residivis Narkoba Terkapar Ditembak
Jum'at, 25 Agustus 2017 - 21:28 WIB
Mencoba Kabur Saat Pengembangan, Residivis Narkoba Terkapar Ditembak
A
A
A
JAKARTA - Residivis Narkoba berinisial TJ alias AF (39) terpaksa ditembak oleh jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/8/2017) pagi. TJ ditembak di bagian dada usai mencoba melarikan diri saat sedang pengembangan kasus narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan TJ ditindak tegas usai mencoba berlari menjahui petugas dengan tangan terborgol. Sekalipun saat kejadian, petugas telah memberikan tembakan peringatan. Namun hal itu tak membuat pelaku nyerah.
"Kami terpaksa menembak badan pelaku hingga tembus ke dada," tuturnya di RS Polri Kramat Djati, Jakarta Timur.
Selain mengeksekusi mati mantan terpidana narkoba ini. Polisi mengamankan 3 orang yang diduga merupakan kaki tangan TJ, yakni KB, EL, dan MT. Ketiganya dibekuk di tempat terpisah.
Dari 4 penjahat narkoba ini, petugas mengamankan 2 paket sabu dengan berat 2 ons, 1.400 butir ekstasi berlogo topeng, 2.000 pil Happy Five, timbangan, dan 3 ponsel.
Senada, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan terungkapnya penyidikan berawal dari kejelian anggotanya. Berbekal adanya penyalahguna narkoba, 3 orang pelaku kemudian diamankan.
"Dari penuturan ketiganya, diketahui narkoba ini didapat dari TJ. Karena itu anggota kemudian menyisir TJ," tuturnya.
Sekalipun saat diamankan di rumahnya kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, TJ tidak melakukan perlawanan. Namun saat hendak menunjukan keberadaan pemasok barang, TJ mencoba melarikan diri.
Belakangan, kata Suhermanto, diketahui TJ merupakan residivis narkoba. Ia pernah di hukum selama 4 tahun lantaran menjual narkoba, sebelum akhirnya diamankan Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah keluar dari penjara, TJ tak jera, ia masih melakukan penjualan narkoba di sejumlah pelosok Jakarta. Termasuk sejumlah anak muda. "Dugaan kami, narkoba ini di kendalikan oleh seorang napi lapass narkoba," tutur Suhermanto.
Atas jumlah narkoba yang didapat, polisi mengklaim pihaknya menyelamatkan 300.048 orang. Sementara terhadap tiga pelaku, mereka kemudian terancam hukuman minimal enam tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tentang Narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan TJ ditindak tegas usai mencoba berlari menjahui petugas dengan tangan terborgol. Sekalipun saat kejadian, petugas telah memberikan tembakan peringatan. Namun hal itu tak membuat pelaku nyerah.
"Kami terpaksa menembak badan pelaku hingga tembus ke dada," tuturnya di RS Polri Kramat Djati, Jakarta Timur.
Selain mengeksekusi mati mantan terpidana narkoba ini. Polisi mengamankan 3 orang yang diduga merupakan kaki tangan TJ, yakni KB, EL, dan MT. Ketiganya dibekuk di tempat terpisah.
Dari 4 penjahat narkoba ini, petugas mengamankan 2 paket sabu dengan berat 2 ons, 1.400 butir ekstasi berlogo topeng, 2.000 pil Happy Five, timbangan, dan 3 ponsel.
Senada, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan terungkapnya penyidikan berawal dari kejelian anggotanya. Berbekal adanya penyalahguna narkoba, 3 orang pelaku kemudian diamankan.
"Dari penuturan ketiganya, diketahui narkoba ini didapat dari TJ. Karena itu anggota kemudian menyisir TJ," tuturnya.
Sekalipun saat diamankan di rumahnya kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, TJ tidak melakukan perlawanan. Namun saat hendak menunjukan keberadaan pemasok barang, TJ mencoba melarikan diri.
Belakangan, kata Suhermanto, diketahui TJ merupakan residivis narkoba. Ia pernah di hukum selama 4 tahun lantaran menjual narkoba, sebelum akhirnya diamankan Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah keluar dari penjara, TJ tak jera, ia masih melakukan penjualan narkoba di sejumlah pelosok Jakarta. Termasuk sejumlah anak muda. "Dugaan kami, narkoba ini di kendalikan oleh seorang napi lapass narkoba," tutur Suhermanto.
Atas jumlah narkoba yang didapat, polisi mengklaim pihaknya menyelamatkan 300.048 orang. Sementara terhadap tiga pelaku, mereka kemudian terancam hukuman minimal enam tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tentang Narkotika.
(ysw)