Mencoba Kabur Saat Pengembangan, Residivis Narkoba Terkapar Ditembak

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 21:28 WIB
Mencoba Kabur Saat Pengembangan,...
Mencoba Kabur Saat Pengembangan, Residivis Narkoba Terkapar Ditembak
A A A
JAKARTA - Residivis Narkoba berinisial TJ alias AF (39) terpaksa ditembak oleh jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/8/2017) pagi. TJ ditembak di bagian dada usai mencoba melarikan diri saat sedang pengembangan kasus narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan TJ ditindak tegas usai mencoba berlari menjahui petugas dengan tangan terborgol. Sekalipun saat kejadian, petugas telah memberikan tembakan peringatan. Namun hal itu tak membuat pelaku nyerah.

"Kami terpaksa menembak badan pelaku hingga tembus ke dada," tuturnya di RS Polri Kramat Djati, Jakarta Timur.

Selain mengeksekusi mati mantan terpidana narkoba ini. Polisi mengamankan 3 orang yang diduga merupakan kaki tangan TJ, yakni KB, EL, dan MT. Ketiganya dibekuk di tempat terpisah.

Dari 4 penjahat narkoba ini, petugas mengamankan 2 paket sabu dengan berat 2 ons, 1.400 butir ekstasi berlogo topeng, 2.000 pil Happy Five, timbangan, dan 3 ponsel.

Senada, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan terungkapnya penyidikan berawal dari kejelian anggotanya. Berbekal adanya penyalahguna narkoba, 3 orang pelaku kemudian diamankan.

"Dari penuturan ketiganya, diketahui narkoba ini didapat dari TJ. Karena itu anggota kemudian menyisir TJ," tuturnya.

Sekalipun saat diamankan di rumahnya kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, TJ tidak melakukan perlawanan. Namun saat hendak menunjukan keberadaan pemasok barang, TJ mencoba melarikan diri.

Belakangan, kata Suhermanto, diketahui TJ merupakan residivis narkoba. Ia pernah di hukum selama 4 tahun lantaran menjual narkoba, sebelum akhirnya diamankan Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Setelah keluar dari penjara, TJ tak jera, ia masih melakukan penjualan narkoba di sejumlah pelosok Jakarta. Termasuk sejumlah anak muda. "Dugaan kami, narkoba ini di kendalikan oleh seorang napi lapass narkoba," tutur Suhermanto.

Atas jumlah narkoba yang didapat, polisi mengklaim pihaknya menyelamatkan 300.048 orang. Sementara terhadap tiga pelaku, mereka kemudian terancam hukuman minimal enam tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tentang Narkotika.
(ysw)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
19 menit yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
10 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
10 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
11 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
11 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
13 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved