Revitalisasi Puro Mangkunegaran Ditunda

Kamis, 24 Agustus 2017 - 22:04 WIB
Revitalisasi Puro Mangkunegaran Ditunda
Revitalisasi Puro Mangkunegaran Ditunda
A A A
SOLO - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) batal merevitalisasi Puro Mangkunegaran di Kota Solo, Jawa Tengah. Pemerintah pusat memutuskan revitalisasi dilakukan tahun 2018 setelah lelang hingga tiga kali gagal memperoleh pemenang.

Plt Kabupaten Mondropuro Puro Mangkunegaran RT Supriyanto Waloyo mengatakan, kepastian penundaan revitalisasi diperoleh setelah Kementerian PUPR mengirimkan surat kepada Puro Mangkunegaran. Dalam surat juga diterangkan bahwa pelaksanaannya akan dimulai awal tahun 2018.

"Pelaksanaan paket pekerjaan penataan bangunan strategis kawasan Puro Mangkunegaran disediakan akan dilakukan pada tahun anggaran 2017," ungkap Supriyanto, Kamis (24/8/2017).

Dalam surat Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor PR.01.03-DC/882 tertanggal 15 Agustus 2017, disebutkan tiga poin terkait penundaan proyek dan baru dilaksanakan tahun depan. Poin pertama adalah paket pekerjaan dialokasikan sekitar Rp24,3 miliar yang pada awalnya direncanakan dilaksanakan dalam waktu tujuh bulan.

"Sedangkan poin kedua adalah proses pengadaan barang dan jasa terjadi kegagalan lelang sampai tiga kali," katanya.

Pihaknya tidak mengetahui penyebab kegagalan lelang hingga tiga kali. Dengan kegagalan sampai tiga kali, lanjutnya, Dirjen Cipta Karya memutuskan paket pekerjaan tersebut dilaksanakan awal tahun 2018. Sedangkan alokasi dan lingkupnya sama seperti pada tahun anggaran 2017.

Sesuai rencana, titik yang akan direvitalisasi adalah lingkungan Pamedan Puro Mangkunegaran, Panti Putro, dan rekonstruksi ruang kereta. "Bangunan ruang kereta bentuk dan fotonya sudah ada Rekso Pustoko (perpustakaan kuno Mangkunegaran)," ujarnya.

Perbaikan lingkungan Pamedan Puro Mangkunegaran rencananya dipaving, baik yang ada di sisi barat maupun timur. Sementara, bangunan Panti Putro harus diperbaiki karena kerusakannya sangat parah.

Terkait penundaan itu, Puro Mangkunegaran cukup kecewa dan berharap dalam pelaksanaan ke depan tidak terulang lagi. Sebab, penundaan itu berdampak terhadap rencana kegiatan yang telah disusun Puro Mangkunegaran. Ketika akan direvitalisasi di tahun 2017, Puro Mangkunegaran menolak permohonan peminjaman untuk kegiatan publik di Pamedan Puro Mangkunegaran.

Namun, dengan adanya kepastian penundaan, masyarakat dipersilakan untuk mengajukan permohonan peminjaman di sisa waktu yang ada. Yang jelas, di bulan September sudah ada beberapa agenda festival Payung, Suro, dan Jumenengan. "Dengan rencana revitalisasi yang akan dilakukan awal tahun 2018, Puro Mangkunegaran kembali akan menolak permohonan peminjaman untuk kegiatan publik," kata Juru Bicara Tim Pengembalian Aset Puro Mangkunegaran (PAM) Didik Wahyudiono.

Puro Mangkunegaran merupakan istana resmi Kadipaten Praja Mangkunegaran yang mulai dibangun tahun 1757 oleh Mangkunegara I dengan mengikuti model keraton. Secara arsitektur kompleks bangunannya memiliki bagian-bagian yang menyerupai keraton, seperti pamedan, pendapa, pringgitan, dalem, dan keputren.

Pura Mangkunegaran dibangun setelah Perjanjian Salatiga yang mengawali pendirian Praja Mangkunegaran. Raden Mas Said atau dikenal Pangeran Sambernyawa diangkat menjadi Pangeran Adipati bergelar Mangkunegara I. (Baca Juga: Semboyan Tiji Tibeh Pangeran Sambernyawa(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7174 seconds (0.1#10.140)