Terjaring Razia Sampah, 18 Warga Sleman Jalani Sidang Tipiring
A
A
A
SLEMAN - Kesadaran warga Sleman untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat masih rendah. Terbukti saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Sleman melakukan patrol sampah liar, masih menemukan warga yang membuang sampah sembarangan.
Satu di antaranta saat melakukan patroli sampah liar di kecamatan Gamping, tepatnya di depo pembuangan sampah Nogotirto, Gamping, Selasa (22/8/2017) berhasil menangkap sembilan warga yang membuang sampah di tempat itu. Padahal di tempat itu sudah ditulis larangan membuang sampah.
Warga yang tertangkap membuang sampah sembarang saat patrol sampah liar bukan hanya itu saja, sebab saat melakukan kegiatan yang sama, tanggal 19 dan 20 Agustus lalu juga berhasil menjaring Sembilan warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
Sesuai Perda Sleman No 4/2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya akan dikenai sanksi.
Kepala Staf Pelayanan Persampahan DLH Kabupaten Sleman, Krisdiyanto mengatakan bagi warga tertangkap membuang sampah sembarang, akan diproses dan dibawa ke pengadilan negeri (PN) Sleman untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Merekan akan menjalani siding, Jumat (25/8/2017).
"Untuk sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya. Yaitu mulai dari peneguran, membayar retribusi, hingga kurungan penjara," kata Kusdiyanto di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2017).
Kusdiyanto menjalaskan selain untuk menjaga kebersihan lingkunagn, patroli sampah liar tersebut, juga untuk membina masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat disiplin dan mematuhi papan larangan yang telah dipasang oleh DLH dengan tidak membuang sampah di tempat tersebut.
Satu di antaranta saat melakukan patroli sampah liar di kecamatan Gamping, tepatnya di depo pembuangan sampah Nogotirto, Gamping, Selasa (22/8/2017) berhasil menangkap sembilan warga yang membuang sampah di tempat itu. Padahal di tempat itu sudah ditulis larangan membuang sampah.
Warga yang tertangkap membuang sampah sembarang saat patrol sampah liar bukan hanya itu saja, sebab saat melakukan kegiatan yang sama, tanggal 19 dan 20 Agustus lalu juga berhasil menjaring Sembilan warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
Sesuai Perda Sleman No 4/2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya akan dikenai sanksi.
Kepala Staf Pelayanan Persampahan DLH Kabupaten Sleman, Krisdiyanto mengatakan bagi warga tertangkap membuang sampah sembarang, akan diproses dan dibawa ke pengadilan negeri (PN) Sleman untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Merekan akan menjalani siding, Jumat (25/8/2017).
"Untuk sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya. Yaitu mulai dari peneguran, membayar retribusi, hingga kurungan penjara," kata Kusdiyanto di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2017).
Kusdiyanto menjalaskan selain untuk menjaga kebersihan lingkunagn, patroli sampah liar tersebut, juga untuk membina masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat disiplin dan mematuhi papan larangan yang telah dipasang oleh DLH dengan tidak membuang sampah di tempat tersebut.
(nag)